Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Empat Bidang Tanah Senilai Rp10 M
Ada perkembangan terbaru dari penanganan kasus korupsi dana hibah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) .

JAKARTA, METROSULAWESI.NET- Ada perkembangan terbaru dari penanganan kasus korupsi dana hibah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) .
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebanyak empat bidang tanah terkait dengan dugaan korupsi dana hibah tersebut, yang nilainya mencapai Rp10 miliar.
Dugaan korupsi dana hibah ini diperuntukkan bagi kelompok mayarakat di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022.
“Pada 15-22 Mei 2025, KPK sudah melakukan serangkaian penyitaan terhadap empat bidang tanah dan bangunan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa 27 Mei 2025 seperti dilansir dari Antara.
Keempat bidang tanah tersebut, tersebar di beberapa lokasi, yaitu di Probolinggo untuk satu bidang tanah dan bangunan. Kemudian di Banyuwangi satu bidang, dan terakhir di Pasuruan dua bidang.
Keempat bidang tanah tersebut kata Budi, diduga diperoleh tersangka dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah. Tersangka diduga membeli tanah tersebut senilai Rp8 miliar.
“Keempat bidang tanah dan bangunan tersebut masih diatasnamakan oleh pihak lain,” ujar Budi.
Sebelumnya, Lembaga antirasuah itu mengumumkan telah menetapkan sebanyak 21 tersangka. Ke-21 tersangka adalah hasil dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 tersangka tersebut, empat di antaranya sebagai tersangka penerima suap, sedangkan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Selanjutnya, dari empat tersangka penerima suap, tiga orang berstatus sebagai penyelenggara negara, sedangkan satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.
Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya adalah bekerja sebagai swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (ant)
Apa Reaksimu?






