BK DPRD Donggala Bela Irianti, Heri Sebut Sudah Lampaui Batas
Ketua Badan Kehormatan DPRD Donggala Nurjanah membela rekannya Irianti Arnold dalam polemik Yayasan MBG Desa Sioyong. Dia mengatakan, anggota DPRD Donggala, Irianti Arnol bukan sebagai pemilik yayasan yang mengelola MBG (Makan Bergizi Gratis) di Sioyong.
Polemik Yayasan MBG Desa Sioyong
DONGGALA METROSULAWESI.NET - Ketua Badan Kehormatan DPRD Donggala Nurjanah membela rekannya Irianti Arnold dalam polemik Yayasan MBG Desa Sioyong. Dia mengatakan, anggota DPRD Donggala, Irianti Arnol bukan sebagai pemilik yayasan yang mengelola MBG (Makan Bergizi Gratis) di Sioyong.
"Setau saya, ketua yayasan itu, bukan ibu Irianti. Dia hanya mitra saja selaku penyedia fasilitas, dan beliau itu tidak memegang administrasi" kata Nurjanah menjawab pertanyaan melalui WhatsApp, Senin.
"Tuduhan itu saya kaget membacanya, adapun dana yang mengalir di rekeningnya itu hanya sewa fasilitas dari gedungnya" tambahnya.
Ditanya apakah diperbolehkan anggota DPRD mengurus MBG, politisi dua periode ini mengatakan anggota DPRD tidak masalah mengurus MBG.
"Tidak ada masalah bukan proyek ko itu, menggunakan yayasan juga bukan PT berbadan sosial," katanya.
Terpisah, Heri Soumena menanggapi kembali bantahan yang disampaikan Irianti.
“Irianti Arnol itu awalnya mendaftar sebagai mitra rekanan Yayasan, sehingga didaftar di portal BGN (badan gizi nasional) RI. Dalam pendaftaran di portal itu datanya bukan orang tuanya, data dan Alamat KTP, Alamat email semua atas nama Irianti Arnol,” kata Heri, Senin 13 Februari 2026.
“Sehingga BGN RI membacanya sebagai mitra Yayasan, selanjutnya dalam Portal BGN RI mengeluarkan OTP ke emailnya atas nama yayasan, maka dia Irianti Arnol Kelola keuangan sebagai maker. Dia tidak kembalikan ke Yayasan, jelas Heri.
Menurut Heri Irianti bukan lagi sebagai rekanan atau pengawas Yayasan MBG, tetapi sudah menjadi pemilik Yayasan.
“Ini bukti transfer 25 juta yang dia terima (sambil mempersilakan wartawan melihat),” kata Heri.
Heri berpendapat bahwa Irianti sudah melampaui batas. Dia sudah menandatangani proposal, melakukan transaksi tanpa sepengetahuan ketua yayasan MBG desa Sioyong.
“Padahal dalam sebutan BGN RI, Irianti itu posisinya hanya PIC atau perwakilan Yayasan yang ada dalam dapur MBG,” sebutnya.
Sementara itu anggota DPRD Irianti Arnol yang dikonfirmasi terkait Bukti transfer dan mengambil alih ketua Yayasan MBG desa Sioyong hanya mengarahkan wartawan menghubungi pengacaranya.
“Boleh nanti klarifikasi, nanti dengan saya punya lawyer karena semua persoalan ini secara hukum sudah saya serahkan kepada lawyer. Saya takut terkesan tidak menghargai beliau kalau saya klarifikasi sendiri. Saya izin dengan beliau (lawyer) saya kirim nomor teleponnya,”jawabnya Via WA Senin kemarin (16/2).
Namun hingga berita naik cetak Irianti arnol belum juga mengirimkan nomor telepon pengacaranya ke wartawan.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?
