Kades Kalukubula Diminta Dinonaktifkan
Sengkarut Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah periode 2022–2028 kembali mencuat ke publik.
PALU, METROSULAWESI.NET - Sengkarut Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah periode 2022–2028 kembali mencuat ke publik.
Kuasa hukum calon kepala desa nomor urut 1, Mohamad Zain, mendesak kepolisian agar segera menetapkan S sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan keterangan.
Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor LBH Rakyat, Jl Towua, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Senin, 22 Desember 2025.
Pengacara Khasogi Sitanggang menjelaskan, perkara ini bermula dari gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait prosedur Pilkades Kalukubula.
Saat itu muncul surat pernyataan dari seorang warga inisial S yang menyebut dirinya menjabat sebagai kepala dusun yang sama dengan kliennya, Mohamad Zain.
“Berdasarkan pernyataan itu dibuatlah posisi nilai yang sama antara klien kami dan Ahlan Azlan, sehingga harus dilakukan ujian tertulis ulang. Klien kami menolak karena seluruh prosedur sudah dijalani,” ujar Khasogi didampingi kuasa hukum lainnya, Fergi Julianto, Sandy Johanes Fredrik, dan Hilmawan Maradjati.
Karena menolak mengikuti ujian ulang, Mohamad Zain kemudian digantikan oleh Ahlan Azlan sebagai calon kepala desa.
Dalam pemungutan suara, Ahlan Adjlan, memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan sebagai kepala desa.
Namun, pihak Mohamad Zain menggugat penerbitan SK BPD tentang penetapan calon kepala desa ke PTUN Palu. Gugatan tersebut dikabulkan, dan putusan itu kemudian dikuatkan oleh PTUN Makassar.
Dalam pertimbangan majelis hakim PTUN Palu, surat pernyataan S dinilai cacat prosedur karena tidak didukung dua orang saksi dan hanya dibuat di bawah tangan.
Sementara surat keterangan yang menyatakan Mohamad Zain sebagai kepala dusun dibuat di kantor kepala desa dan ditandatangani camat.
“Putusan pengadilan jelas menyebut surat itu tidak berkekuatan hukum. Berdasarkan itu, kami melaporkan Sirua pada Agustus 2024 atas dugaan pemalsuan keterangan pada akta otentik,” tegas Khasogi.
Meski demikian, hingga kini penanganan perkara di Polres Sigi dinilai berjalan lambat. Khasogi menyebut pihaknya sudah menerima dua SP2HP, terakhir pada November 2025, namun belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Alamat terlapor jelas, bukti ada, saksi sudah diperiksa. Tapi Biro Hukum Kabupaten Sigi dan Dinas PMD bahkan belum dimintai keterangan, padahal sudah disurati,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga mengaku telah melaporkan persoalan ini ke Komnas HAM Sulawesi Tengah serta berkoordinasi dengan Propam Polda Sulteng dan Irwasda terkait dugaan lambannya penanganan.
“Kami meminta Sirua segera ditetapkan sebagai tersangka. Jika penyidik Polres Sigi tidak mampu, kami minta perkara ini dilimpahkan ke Polda Sulawesi Tengah,” tegas Khasogi.
Sementara itu, Mohamad Zain mengungkapkan kekecewaannya karena nomor urut miliknya tetap digunakan oleh Ahlan Azlan saat kampanye.
Ia juga menegaskan bahwa kepala desa yang saat ini menjabat seharusnya dinonaktifkan karena sudah ada putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap.
“Menurut saya, kepala desa sekarang tidak sah. Saya meminta Dinas PMD, Kabag Hukum, dan camat menjalankan putusan itu. Kepala desa harus dinonaktifkan,” tandas Zain.
Advokat Senior, Agussalim, turut mendesak Polres Sigi agar bersikap terbuka dan transparan dalam penanganan kasus tersebut.
"Kami minta Polres Sigi transparan lah dalam menangani kasus ini. Saya tantang Polres Sigi, maunya apa sebenarnya?," tegas dia.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?



