Rangkap Jabatan Irfan Santana Disorot, Pjs Direktur Sekaligus Dewas Uwe Lino

Anggota Fraksi Golkar DPRD Donggala, Irfan menyoal rangkap jabatan yang diemban Irfan Santana yang menjabat sebagai Pjs direktur dan dewan pengawas Perumda Uwe Lino.

Agustus 6, 2026 - 09:30
Rangkap Jabatan Irfan Santana Disorot, Pjs Direktur Sekaligus Dewas Uwe Lino
Pjs Direktur Perumda Uwe Lino, Irfan Santana, Anggota DPRD Donggala, Irfan dan Kabag Hukum Pemkab Donggala, Adhi. (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)

DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Anggota Fraksi Golkar DPRD Donggala, Irfan menyoal rangkap jabatan yang diemban Irfan Santana yang menjabat sebagai Pjs direktur dan dewan pengawas Perumda Uwe Lino. 

“Masalahnya adalah yang bersangkutan (Irfan Santana) masih menjabat sebagai Dewan Pengawas di perusahaan daerah yang sama (perumda Uwe Lino), rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Irfan di ruang sidang utama DPRD Donggala, Selasa 4 Agustus 2026.

“Saya menanggapi ini berdasarkan aturan yang ada. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Pada prinsipnya, tidak boleh seseorang merangkap jabatan sebagai direksi dan dewan pengawas dalam BUMD yang sama,” sebutnya lagi.

Politisi Golkar itu mengatakan, larangan tersebut bukan tanpa alasan. Direksi memiliki tugas menjalankan operasional perusahaan sehari-hari, sementara dewan pengawas bertugas mengawasi kinerja direksi.

“Kalau orang yang sama menjabat dua posisi itu, berarti dia mengawasi dirinya sendiri. Itu kan tidak mungkin,” tegasnya.

“Selain aspek fungsi, menyinggung potensi persoalan lain, termasuk terkait penerimaan honorarium. Belum lagi bicara soal honor. Kalau dari sumber yang sama, itu juga tidak bisa dibenarkan,” tambahnya.

Dia juga menegaskan, rangkap jabatan hanya dimungkinkan jika berada di BUMD yang berbeda, bukan dalam satu entitas yang sama.

“Kita harus cek dulu, apakah jabatan pengawasnya sudah dilepas atau belum. Karena tidak bisa dua-duanya dijabat bersamaan,” jelasnya.

“Kalau memang masih rangkap, itu tidak diperbolehkan. Aturannya sudah tegas di dua regulasi yang saya sebutkan tadi,” tuturnya.

Irfan Santana yang dikonfirmasi mengarahkan wartawan ke Kabag Hukum Pemkab Donggala.

“Coba komiu tanyakan ke bagian hukum apa di sana yang susun SK-nya,” jawab mantan pejabat di Dinas Kelautan Donggala ini.

Terpisah, kabag Hukum Adi yang diminta tanggapan terkait SK pengangkatan Plt direktur dan dewan pengawas Perumda Uwe lino mengatakan bahwa telah sesui dengan Perda perumda Uwe Lino.

“Ada ketentuannya dalam perda perumda PDAM terkait kedudukan dewan pengawas menjadi pelaksana tugas direksi karena kekosongan,” sebutnya.

Diketahui Irfan Santana menerima SK Plt direktur Perumda Uwe Lino pada 23 Juni 2026 dan masa jabatan berlaku selama enam bulan.

Reporter: Tamsyir Ramli 
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow