Implementasi Awal Mekanisme Distribusi Manfaat Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat di Morowali Utara
Oleh Moh. Ahlis Djirimu*
Implementasi Awal Mekanisme Distribusi Manfaat Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat di Morowali Utara
Oleh Moh. Ahlis Djirimu
Rabu, 9 September 2026, di aula Pola Kantor Bupati Kabupaten Morowali Utara (Morut), dilaksanakan uji publik yang dibuka oleh Wakil Bupati Kabupaten Morut, atas semua dokumen implementasi Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Dokumen tersebut meliputi Pedoman Umum, Pedoman Tehnis, Petunjuk Operasional, Kerangka Acuan Kerja, Code of Conduct melaksanakan PPM Bidang Mineral Logam Dasar Nikel. Ada beberapa pemangku kepentingan sebagai mitra pembangunan di daerah ini yakni Anggota DPRD, korporasi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Industri (IUI), Pemerintah Daerah meliputi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), empat Kecamatan Lingkar Tambang yakni Kecamatan Petasia, Petasia Barat, Petasia Timur dan Soyo Jaya, serta desa-desa lingkar tambang ring 1, ring 2 dan ring 3, Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Morut.
Kegiatan tersebut merupakan proses awal pasca riset sekaligus penyusunan baseline data sejak Oktober 2025. Mekanisme Distribusi Manfaat (Benefit Sharing mechanism) merupakan suatu skema Tata Kelola yang bertujuan untuk memastikan bahwa keuntungan ekonomi dari kegiatan ekstraksi sumberdaya alam tidak hanya dinikmati oleh Perusahaan dan Pemerintah Pusat, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi Masyarakat Lokal yang terdampak langsung. Pendekatan ini berusaha mengedukasi mitra Pembangunan dari Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) Tradisional yang bersifat filantropi, sukarela dan top-down, serta dampaknya terbatas menuju Transformasi Paradigma Distributif Nilai yang lebih sistematis dan transformatif. Model aktual ini berfokus pada keadilan distributif dan mencakup manfaat komprehensif. Tiga mekanisme utama distribusi manfaat yang dapat dilakukan yakni Dana Amanat Komunitas (Community Trust Fund, CTF), Kepemilikan Saham Lokal atau Divestasi, Kemitraan Rantau Nilai. CTF ini bertujuan mengubah pendapatan tambang yang bersifat temporer menjadi asset finansial jangka panjang untuk Pembangunan komunitas berkelanjutan. Kepemilikan Saham Lokal bertujuan memberikan suara struktural dan hak dividen kepada Masyarakat, dan mengubah posisi mereka dari penerima pasif menjadi pemegang saham. Sedangkan Kemitraan Rantai Nilai berusaha mengintegrasikan pelaku usaha lokal sebagai pemasok (first-tier atau second-tier) untuk memperkuat ekosistem ekonomi regional.
Hasil riset pada dua daerah penghasil mineral logam dasar nikel di Sulteng yakni Kabupaten Morowali Utara dan Morowali, menghasil keputusan pilihan jatuh pada PPM karena CTF dan Kepemilikan Saham Lokal bersifat jangka menengah maupun panjang. Sedangkan pilihan Kemitraan Rantai Pasok bersifat jangka pendek dapat beririsan dengan delapan area PPM Mineral Logam Dasar yakni Pendidikan, Kesehatan, Tingkat pendapatan riil atau penciptaan lapangan kerja, kemandirian ekonomi, sosial budaya, pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan hidup lingkar tambang secara berkelanjutan, pembentukan kelembagaan komunitas masyarakat dalam menunjang kemandirian PPM, serta Pembangunan infrastruktur yang menunjang PPM. PPM menunjang pencapaian Visi dan Misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Morowali Utara Periode 2025-2029. Dokumen RPJMD mempunyai visi transformatif yang berusaha mengubah paradigma benefit sharing dari bantuan filantropi reaktif menjadi sistem yang akuntabel dan berkelanjutan. Hal ini didasari oleh hasil mapping actor dan kolaborasi di Morowali Utara di bidang Pendidikan terdapat masalah sengketa lahan sekolah SDN Lambolo dengan korporasi, kekurangan ruang kelas, polusi debu, serta ancaman banjir di sekitar sekolah tersebut. Di bidang Kesehatan, terdapat kenyataan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sebanyak 1.480 kasus di Tahun 2025, angka tengkes (stunting) sebanyak 783 orang, serta penurunan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang beralih ke BPJS Mandiri. Pada Sub Sektor Perikanan, menghadapi pencemaran laut dan Danau Tiu akibat sedimentasi tambang, nelayan di Ganda-Ganda, Matube, Tanauge terpaksa melaut lebih jauh yang berkonsekuensi pada meningkatnya ongkos Bahan bakar Minyak (BBM) dan Risiko keselamatan menghadapi arus di Tanjung Poso Teluk Tolo.
Saat ini, Kabupaten Morowali Utara telah mempunyai Peraturan Daerah Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yakni Perda Nomor 28 Tahun 2025 dan telah membentuk Forum TJSLP. Forum TJSLP tersebut dipimpin oleh perwakilan korporasi yang meliputi Perusahaan sawit, Perusahaan batuan non-logam, Perusahaan mineral, representasi Pemerintah Desa, representasi Pemerintah Daerah, Organisasi Masyarakat Sipil. Momen Uji Publik BSM PPM memulai dari penyamaan persepsi mengapa PPM berbeda dengan TJSLP? Hal ini dilakukan karena baik di Tingkat komunitas, Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah maupun korporasi masih ditemukan adanya kesamaan pemahaman TJSLP dan PPM. Namun, antara keduanya berbeda. Pada sisi regulasi TJSLP didasari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Sedangkan PPM merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 1824 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Kedua, pada sisi sifat kepatuhan, TJSLP dilaksanakan sukarela sesuai kebijakan korporasi, sedangkan PPM wajib secara hukum. Ketiga, pada sisi fokus sasaran, TJSLP merupakan kepatuhan dan kewajaran umum, sedangkan PPM dilaksanakan secara spesifik menyasar pada masyarakat lingkar tambang Ring1, 2, 3. Keempat, dari sisi sumber pembiayaan, TJSLP dilaksanakan sesuai kebijakan korporasi, sedangkan PPM dilaksanakan berdasarkan hasil studi kelayakan dan kapasitas produksi. Kesimpulannya, PPM di sektor minerba BUKANLAH donasi filantropi, melainkan biaya operasional wajib yang diatur secara presisi oleh undang-undang.
Hasil diskusi dengan Bupati Kabupaten Morowali Utara menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah akan mengundang Sekretaris Daerah dan Ketua Forum TJSLP Kabupaten Muara Enim memberikan insight. Momen ini oleh Bupati meminta pada Tim Gabungan Lembaga Masyarakat Sipil Internasional, Lembaga Riset Nasional, Lokal, Akademisi dan menjelaskan poin-poin optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus membantu Menyusun Peta Jalan Kegiatan TJSLP Morowali Utara. Melalui Forum TJSLP Morut, kami akan memisahkan PPM mineral yang fokus pada 8 aspek, sedangkan PPM Batuan Non-Logam hanya fokus pada 3 aspek yakni Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi. Pilihan Tematik PPM Mineral di Morowali Utara pada aspek Kesehatan dan Lingkungan merupakan Langkah awal. Langkah berikutnya selain adanya Peta Jalan kegiatan Forum TJSLP Morut, pendampingan Renja OPD termasuk Renja empat Kecamatan Lingkar Tambang Tahun 2027, pendampingan penyusunan RPJM Desa, RKPDesa, APBDesa juga akan dilakukan. Momennya tepat setelah sore hari pada 9 September 2026, Bupati Melantik Kepala Desa. Sinergi dengan korporasi dilakukan utamanya Divisi PPM di korporasi.
*) Guru Besar FEB-Untad dan Tim Percepatan Program Prioritas Pembangunan Sulteng
Apa Reaksimu?

