Praktisi Hukum Sebut Pemkot Palu Membangkang Hukum Nasional Terkait Pajak Spa 40 Persen
Praktisi hukum DR Muslimin Budiman SH MH menyoroti tajam kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu terkait penyamarataan pajak terhadap klinik spa sebesar 40 persen. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum tertinggi nasional karena mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengecualikan spa dari kategori jasa hiburan.
PALU, METROSULAWESI.NET — Praktisi hukum DR Muslimin Budiman SH MH menyoroti tajam kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu terkait penyamarataan pajak terhadap klinik spa sebesar 40 persen. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum tertinggi nasional karena mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengecualikan spa dari kategori jasa hiburan.
Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan HAM Sulteng itu, langkah Pemkot Palu memaksakan tarif tinggi dan menagih selisih bayar secara berlaku surut merupakan tindakan yang keliru dan melanggar asas hukum. "Putusan MK itu bersifat final and binding (final dan mengikat) sejak diucapkan. Ketika MK menyatakan klinik spa adalah jasa pelayanan kesehatan tradisional dan bukan hiburan, maka semua produk hukum di bawahnya, termasuk Perda Kota Palu, harus tunduk dan menyesuaikan diri. Memaksakan tarif 40 persen dengan dalih fasilitas TV atau alasan lainnya adalah bentuk ketidakpatuhan Pemkot terhadap hukum negara," tegas Budiman.
MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terkait ketentuan mandi uap/spa masuk kategori jenis jasa hiburan. Dalam putusan nomor 19/PUU-XXII/2024 itu, MK memaknai mandi uap/spa dalam pasal a quo sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional.
Kritik keras dari praktisi hukum ini mencuat setelah manajemen klinik King’s Spa Palu memprotes keputusan sepihak Pemkot Palu yang memukul rata pajak 40 persen atas seluruh layanan mereka, termasuk spa serta makanan dan minuman. Kebijakan ini diberlakukan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.
Humas King’s Spa, Asrul, menjelaskan bahwa pihaknya rutin melunasi pajak 40 persen untuk fasilitas sauna, steam, dan kolam sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2023. Namun, Pemkot Palu secara sepihak menaikkan pajak layanan spa, massage, serta makan-minum yang semula hanya 10 persen menjadi 40 persen dengan dalih seluruh area tersebut merupakan tempat hiburan. "Mereka menganggap TV di ruang tunggu sebagai tempat hiburan, padahal hanya untuk menonton siaran sambil menunggu giliran," kata Asrul, Jumat (21/8/2026). Ia menegaskan, jika tarif ini dipaksakan, King's Spa memilih untuk menutup usahanya.
Di sisi lain, Kepala Bapenda Kota Palu, Imran Lataha, berdalih kebijakan ini bersandar pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng. Berdasarkan audit tersebut, King’s Spa diklaim memiliki piutang selisih kurang bayar pajak sebesar Rp588 juta untuk periode 2024 hingga September 2025. Bapenda menyatakan telah mengundang pihak manajemen untuk membahas penyelesaian piutang tersebut tanpa melakukan penyegelan tempat usaha.
Sengkarut pajak ini juga viral di media sosial, memancing kemarahan warganet yang menilai pajak 40 persen dari omzet sangat mencekik dunia usaha. Bagi praktisi hukum, kasus di Kota Palu ini menjadi potret nyata dari benturan hebat di lapangan, di mana pemerintah daerah dinilai mengabaikan kepastian hukum demi mengejar target retribusi daerah yang masih bersandar pada aturan lama.
Apa Reaksimu?

