Abaikan Putusan MK, Pemkot Palu Tagih Pajak Spa 40 Persen Hingga King’s Spa Terancam Tutup
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan spa dari kategori hiburan dan membebaskannya dari pajak tinggi 40% hingga 75% nyatanya belum sepenuhnya berjalan mulus di daerah. Di Kota Palu, Sulawesi Tengah, kebijakan penyamarataan pajak spa justru memicu protes keras dan ancaman penutupan usaha dari pelaku industri kebugaran setempat.
Manajemen King’s Spa Palu secara terbuka memprotes keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu yang memukul rata pajak sebesar 40 persen atas seluruh layanan mereka, termasuk layanan spa serta makan dan minum. Kebijakan ini dinilai cacat prosedur karena diberlakukan sepihak tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.
Humas King’s Spa, Asrul, menegaskan bahwa pihaknya selama ini merupakan wajib pajak yang taat. Fasilitas seperti sauna, steam, kolam panas, dan kolam dingin sudah rutin dibayar lunas dengan tarif 40 persen sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2023. Namun, Pemkot Palu belakangan menaikkan sepihak pajak layanan spa, massage, serta makan-minum yang semula 10 persen menjadi 40 persen dengan dalih seluruh area tersebut merupakan tempat hiburan.
"Mereka menganggap TV yang terpasang di ruang tunggu spa sebagai tempat hiburan. Padahal TV itu hanya sekadar untuk para tamu menonton siaran sambil menunggu, bukan untuk karaoke," ujar Asrul kepada wartawan, Jumat (21/8/2026). Ia menambahkan, jika tarif 40 persen ini dipaksakan berlaku surut, King's Spa memilih untuk menutup usahanya karena kondisi ekonomi yang sedang sepi.
Di sisi lain, Kepala Bapenda Kota Palu, Imran Lataha, seperti dilansir dari Antara pada Selasa 8 September 2026, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng. Berdasarkan audit tersebut, King’s Spa tercatat memiliki piutang selisih kurang bayar pajak sebesar Rp588 juta untuk periode 2024 hingga September 2025. Bapenda mengaku telah mengundang pihak manajemen untuk menyelesaikan tunggakan ini, meski hingga kini belum melakukan penyegelan tempat usaha.
Gelombang protes King's Spa ini viral di media sosial dan memancing kemarahan warganet yang menilai pajak 40 persen dari omzet sangat mencekik dunia usaha. Kasus di Kota Palu ini menjadi potret nyata adanya benturan hebat di lapangan antara semangat putusan MK yang ingin melindungi industri spa sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional, dengan target retribusi daerah yang masih bersandar pada aturan lama UU HKPD. (din)
Apa Reaksimu?

