Dua Perusahaan Tambang Tak Boleh Beroperasi di Tipo
Dua perusahaan tambang tak boleh lagi beroperasi di Kelurahan Tipo, Kota Palu, menyusul sikap resmi Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menghentikan secara permanen aktivitas dua perusahaan tambang beroperasi wilayah tersebut.

PALU, METROSULAWESI.NET - Dua perusahaan tambang tak boleh lagi beroperasi di Kelurahan Tipo, Kota Palu, menyusul sikap resmi Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menghentikan secara permanen aktivitas dua perusahaan tambang beroperasi wilayah tersebut.
Keputusan ini disampaikan langsung di hadapan ribuan warga dalam aksi damai yang berlangsung di lokasi tersebut, Selasa (10/6/2025).
Kedua perusahaan yang dimaksud adalah PT Bumi Alpamandiri dan PT Tambang Watu Kalora, yang selama delapan bulan terakhir ditolak keras oleh masyarakat karena dianggap mengancam ruang hidup dan lingkungan sekitar.
Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa penghentian ini bukan karena tekanan aksi massa, melainkan atas dasar tanggung jawab moral dan amanah konstitusional untuk melindungi masyarakat dan lingkungan.
“Saya ke sini bukan mencari popularitas. Ini murni tanggung jawab saya sebagai Gubernur. Saya nyatakan hari ini, dua perusahaan tambang di Tipo dihentikan secara permanen,” tegasnya.
Gubernur juga menyampaikan komitmen untuk memoratorium seluruh izin pertambangan di atas permukiman warga selama masa jabatannya.
“Tidak akan ada lagi izin tambang di atas permukiman rakyat. Kita sudah pernah merasakan bencana besar, dan kita tidak ingin mengulanginya. Kalau wilayah ini tidak dijaga, saya khawatir suatu saat kita semua bisa tertimbun,” ujarnya, mengacu pada pengalaman bencana alam yang pernah terjadi di wilayah tersebut.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Provinsi Sulteng Arus Abdul Karim, Bupati Sigi Moh. Rizal Intjenae, Sekretaris Kota Palu Irmayanti, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.
Menurut Gubernur, keputusan ini merupakan kelanjutan dari surat penghentian sementara yang pernah dikeluarkan pemerintah sebelumnya. Kini, statusnya dinaikkan menjadi penghentian permanen.
“Surat sebelumnya hanya penghentian sementara. Hari ini saya nyatakan: dihentikan secara permanen,” tegasnya lagi.
Sebelum hadir di lokasi, Gubernur mengaku telah berkoordinasi dengan Wali Kota Palu dan Bupati Sigi. Menurutnya, Bupati Rizal dengan tegas menyatakan bahwa bila aktivitas tambang membahayakan warga, maka wajib ditutup.
Sementara itu, Koordinator aksi damai yang juga Ketua Aliansi Pemuda dan Lingkungan Tipo, Faizal, menyampaikan rasa haru atas keputusan tersebut.
Ia menekankan bahwa perjuangan warga bukan sekadar soal tambang, tetapi juga tentang penyelamatan kawasan strategis Gunung Kinovaro sebagai paru-paru Palu dan Sigi.
“Kami tidak anarkis, kami tidak melawan pemerintah. Kami hanya ingin didengar. Hari ini, delapan bulan perjuangan kami terobati oleh kehadiran Bapak Gubernur,” kata Faizal dengan mata berkaca-kaca.
Tokoh adat Ulujadi, Astam, turut menyampaikan bahwa izin tambang selama ini diberikan tanpa prosedur yang transparan dan tanpa pelibatan masyarakat adat. Ia menolak keras pertambangan yang merusak lingkungan dan memicu konflik sosial.
“Kami tidak anti pembangunan. Tapi kami menolak tambang yang merusak hutan, menghilangkan sumber air, dan menyingkirkan masyarakat dari tanahnya sendiri,” tandas Astam.
Keputusan Gubernur ini disambut antusias dan dianggap sebagai kemenangan penting bagi masyarakat adat dan kelompok sipil dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Sulawesi Tengah. (ril/*)
Apa Reaksimu?






