Polemik Tanah Adat di Lore, Majelis Hondo Adat Tampo Pekurehua-Tawailia Imbau Jaga Kamtibmas

Majelis Hondo Adat Tampo Pekurehua-Tawailia Kabupaten Poso mengimbau seluruh pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di tengah polemik terkait pengelolaan tanah adat di wilayah Lore.

Agustus 11, 2025 - 08:53
 0
Polemik Tanah Adat di Lore, Majelis Hondo Adat Tampo Pekurehua-Tawailia Imbau Jaga Kamtibmas
Wakil Ketua Majelis Hondo Adat Tampo Pekurehua-Tawailia, Adrianis Towesu. (FOTO: IST).

POSO, METROSULAWESI.NET – Majelis Hondo Adat Tampo Pekurehua-Tawailia Kabupaten Poso mengimbau seluruh pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di tengah polemik terkait pengelolaan tanah adat di wilayah Lore.

Polemik ini mencuat menyusul kebijakan pemerintah pusat yang memberikan kewenangan kepada Badan Bank Tanah dalam mengelola tanah milik negara. Kebijakan tersebut menuai penolakan dari masyarakat setempat yang menilai lahan tersebut merupakan bagian dari wilayah adat mereka.

Wakil Ketua Majelis Hondo Adat Tampo Pekurehua-Tawailia, Adrianis Towesu, mengajak semua pihak agar menahan diri dan mengutamakan penyelesaian masalah melalui dialog dan mediasi.

"Mari kita jaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam penyelesaian masalah lahan," ujarnya, Sabtu (9/8/2025).

Adrianis juga mendorong pemerintah daerah dan Badan Bank Tanah untuk berperan aktif melindungi hak-hak masyarakat, sekaligus memaksimalkan sosialisasi terkait mekanisme pengelolaan tanah.

"Pemerintah daerah harus menjadi garda terdepan melindungi hak-hak masyarakat, dan Badan Bank Tanah perlu memaksimalkan kegiatan sosialisasi agar sengketa tanah tidak terulang," tegasnya.

Sebelumnya, masyarakat Lore telah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa menolak apa yang mereka sebut sebagai perampasan tanah adat oleh Badan Bank Tanah.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Badan Bank Tanah, Jarot Wahyu Wibowo, menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan tanah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Jarot, tidak ada tindakan perampasan tanah milik warga. Ia menjelaskan, mekanisme yang diterapkan justru bertujuan menata lahan terlantar agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang adil dan merata. (*/ap)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow