Kantor Imigrasi Palu Amankan WNA Asal Jerman
Seorang Warga negara asing (WNA) asal Jerman bernama Vlad Alexandru Tataru (45), diamankan pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu lantaran diduga melakukan aktivitas penelitian flora endemik tanpa izin resmi di kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
PALU, METROSULAWESI.NET – Seorang Warga negara asing (WNA) asal Jerman bernama Vlad Alexandru Tataru (45), diamankan pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu lantaran diduga melakukan aktivitas penelitian flora endemik tanpa izin resmi di kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Kepala Kantor Imigrasi Palu, Muhammad Akmal, mengungkapkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pihaknya. Vlad diketahui telah berada di Desa Doda, Kecamatan Lore Tengah, sejak 20 Februari 2026.
"WNA tersebut terpantau melakukan aktivitas penelitian dan pengumpulan sampel tumbuhan di sekitar kawasan TNLL. Berdasarkan hasil koordinasi, yang bersangkutan tidak memiliki izin dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) maupun dokumen resmi dari balai taman nasional," ujar Muhammad Akmal dalam keterangannya, Rabu, 4 Maret 2026.
Akmal menerangkan Vlad menginap di sebuah homestay di Desa Doda, dan terpantau keluar setiap pagi dan kembali pada malam hari dengan membawa sampel tumbuhan.
Sampel-sampel tersebut kemudian dikeringkan, ditempelkan pada kertas, dan diberi label menggunakan bahasa asing serta kode-kode tertentu.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan bahwa Vlad masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), yang seharusnya diperuntukkan bagi kunjungan wisata, bukan untuk melakukan penelitian atau aktivitas profesional sebagai jurnalis botani.
"Ia melakukan kegiatannya sendiri tanpa pendampingan dari pihak lokal atau instansi terkait. Kami menemukan beberapa dokumen yang tidak dimiliki oleh yang bersangkutan, termasuk surat izin riset dan surat angkut tumbuhan (SATS-DN)," tambah Akmal.
Terdapat beberapa izin atau dokumen yang tidak dimiliki oleh WNA tersebut atas akvitasnya sebagai kolektor herbarium, antara lain: Surat perizinan riset yang dikeluarkan oleh BRIN, Surat simaksi yang dikeluarkan oleh otoritas BKSDA, Dokumen Surat Angkut Tumbuhan Dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) ataupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN), dan Counterpart atau rekanan lokal yang melakukan pendampingan terhadap WNA selama berakGvitas di Desa Doda maupun di Kawasan TNLL.
Atas tindakan tersebut, Vlad Alexandru Tataru diduga melanggar Pasal 75 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau tidak menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Terkait sanksi, Akmal menegaskan ada dua opsi tindakan yang sedang dipertimbangkan: pertama, Pro Justitia untuk membawa kasus ini ke ranah pengadilan (P21).
Kedua, Deportasi yaitu pemulangan paksa ke negara asal disertai dengan usulan penangkalan (cekal) masuk ke Indonesia selama 6 hingga 10 tahun.
"Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Ruang Detensi Imigrasi Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan segera bersurat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menentukan langkah hukum final," pungkas Kepala Kantor Imigrasi Palu. (*)
Apa Reaksimu?
