Problematika Yuridis Penjatuhan Sanksi SP-1 Berbasis Surat Edaran

Oleh: Aminuddin Kasim*

Apr 12, 2026 - 16:03
Apr 12, 2026 - 16:06
 0
Problematika Yuridis Penjatuhan Sanksi SP-1 Berbasis Surat Edaran
Aminuddin Kasim

TULISAN kali ini tidak lagi menyoal tentang status hukum UU No. 5 Tahun 2014 (UU ASN), yakni UU telah dicabut dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat (Pasal 76 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN), juga soal dikhotomi penegakan disiplin Dosen PNS antara rezim hukum kepegawaian (PP No. 94 Tahun 2021) dengan rezim hukum profesi Dosen (UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen), dan soal tindakan penjatuhan sanksi Surat Peringatan 1 (SP1) yang melampaui batas kewenangan, tetapi lebih fokus pada Surat Edaran (SE) yang dijadikan dasar bagi pimpinan Fakultas Hukum Untad dalam memberikan sanksi SP-1 kepada 4 (empat) orang Dosen PNS di Fakultas Hukum Untad.

Pertanyaan: (1) Apakah SE termasuk dalam rumpun peraturan perundang-undangan? (2) Apakah SE dapat dijadikan sandaran hukum oleh pimpinan fakultas dalam menjatuhkan sanksi disiplin kepada 4 orang Dosen PNS?

Dari perspektif hukum administrasi negara, SE adalah salah satu bentuk peraturan kebijakan (beleidsregel), yakni instrumen normatif yang lahir dari kewenangan diskresi pejabat pemerintahan untuk mengarahkan pelaksanaan tugas pemerintahan. Beleidsregel bukan merupakan peraturan perundang-undangan dalam arti formal (regeling), melainkan pedoman internal yang berisi garis kebijakan atau petunjuk teknis terhadap norma yang telah ada. Oleh karena itu, pengertian SE tidak dapat disamakan dengan regeling, karena ia tidak menciptakan norma hukum baru yang mengikat secara umum, melainkan hanya berfungsi memperjelas atau menstandarkan praktik administrasi dalam lingkungan birokrasi.

Baca Juga: Menakar Keabsahan Tindakan Pengenaan Sanksi SP-1 Terhadap Dosen PNS

Tindakan diskresi berupa SE hanya bisa diterbitkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan bebas (freies ermessen). Penggunaan diskresi oleh pejabat yang berwenang bertujuan untuk: (a) melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;(b) mengisi kekosongan hukum; (c) memberikan kepastian hukum; dan ((d) mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum (Pasal 22 UU No. 30 Tahun 2014). Penggunaan diskresi hanya bisa dilakukan oleh pejabat berwenang setelah memenuhi syarat-syarat, yakni: seperti: sesuai dengan tujuan penggunaan diskresi, tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, harus sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), berdasarkan alasan-alasan yang objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan iktikad baik (Pasal 24 UU No. 30 Tahun 2014).

Dari segi kedudukan hukum, SE tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan (Simak: Pasal 7 dan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011/UU No 13 Tahun 2022). SE hanya sebatas peraturan kebijakan (beleids-regels) yang timbul dari kewenangan diskresi (freies ermessen). Fungsi SE sebagai beleidsregel dapat dilihat dalam beberapa aspek, yakni: Pertama, sebagai pedoman administratif (guideline) bagi aparatur dalam menjalankan tugasnya. Kedua, sebagai alat interpretasi resmi terhadap ketentuan hukum yang bersifat umum atau multitafsir. Ketiga, sebagai sarana koordinasi dan pengendalian internal dalam organisasi pemerintahan. Namun demikian, fungsi tersebut memiliki batas yang tegas, yakni tidak boleh digunakan untuk menciptakan kewajiban baru atau menjatuhkan sanksi kepada pihak yang diatur. Oleh karena itu, penggunaan SE sebagai dasar pengenaan sanksi administratif pada prinsipnya bertentangan dengan asas legalitas, karena sanksi hanya dapat dijatuhkan berdasarkan norma hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Dari uraian di atas menunjukkan bahwa penjatuhan sanksi SP-1 oleh pimpinan Fakultas Hukum Untad kepada 4 orang Dosen PNS berdasarkan SE Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Untad, pada dasarkan bertentangan dengan tujuan dan syarat-syarat penggunaan diskresi (Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 UU No. 30 Tahun 2014). Lebih dari itu, SE Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Untad, tanpa nomor, tanggal, bulan, dan tahun merupakan SE yang cacat yuridis. Lalu, mengingat karena sandaran hukum cacat yuridis (SE), maka tindakan penjatuhan sanksi SP-1 kepada 4 orang Dosen PNS juga cacat yuridis.

Baca Juga: WFH - Subuh Berjamaah dan Paradoks Efisiensi BBM ASN Sulteng

Dari perspektif hukum administrasi, nomor surat (resmi) yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan bukan sekadar unsur administratif, melainkan memiliki makna yuridis dan fungsional dalam tata kelola pemerintahan. Nomor surat merupakan bagian dari tata naskah dinas yang berfungsi sebagai identitas formal suatu dokumen, yang menunjukkan legalitas, asal-usul, serta posisi surat tersebut dalam sistem administrasi pemerintahan. Dengan demikian, nomor surat berperan sebagai penanda bahwa suatu tindakan administrasi telah dituangkan dalam bentuk dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sedangkan tanggal, bulan, dan tahun berkaitan dengan saat kapan tindakan hukum dibuat. Hal ini berkaitan kuasa waktu (tijd-gebied) dari suatu tindakan hukum (Pasal 15 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014).

Penjatuhan Sanksi SP-1 yangh berbasispada SE sejatinya menjadi bahan pembelajan bagi semuan pimpinan fakultas di Untad, terutama di fakultas hukum sebagai institusi pendidikan yang mengajarkan ilmu hukum, termasuk hukum administrasi negara. Harapan saya, semoga pengalaman yang memalukan ini tidak terjadi lagi ke depan.

Palu, 12 April 2026.

*) Penulis adalah Guru Besar Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum UNTAD.

 

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow