Dana Proteksi Lingkungan
Oleh: Moh. Ahlis Djirimu*
SENIN, 03 November 2025, Pemerintah Provinsi Sulteng meluncurkan Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi disingkat TAPE. Momen ini merupakan proses panjang sejak masa pemerintah Provinsi Sulteng periode 2021-2024. Di tingkat kabupaten/kota, kita mengenal terminologi Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAPE) di Kabupaten Sigi dan Tolitoli, Donggala dan Tojo Una-Una, serta Alokasi Anggaran Kelurahan berbasis Ekologi (ALAKE) yang telah lebih dulu dilaksanakan. Lambannya implementasi ini disebabkan karena minimnya pemahaman Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulteng periode tersebut. Kegiatan TAPE, TAKE, ALAKE merupakan wujud implementasi harmoni antara manusia dan alam yang pelaksanaannya tidak akan mengurangi atau mengambil porsi APBD, tetapi mempertimbangkan bahwa setiap kegiatan perangkat daerah wajib memperhitungkan dampaknya pada lingkungan.
Secara regional, bencana Sumatra memberikan Pelajaran pentingnya lumbung dana bencana. Sulawesi Tengah menghadapi ancaman nyata dari perubahan iklim dan degradasi lingkungan. Berdasarkan data Global Forest Watch (September 2025), provinsi Sulawesi Tengah mencatat lebih dari 97.800 peringatan deforestasi dalam satu pekan, dengan total area terdampak mencapai sekitar 1.200 hektar. Selain kehilangan tutupan hutan, meningkatnya frekuensi banjir bandang, kekeringan musiman, dan penurunan produktivitas pertanian menunjukkan bahwa ketahanan ekologi dan pangan daerah semakin rentan. Wilayah pesisir seperti Donggala dan Parigi Moutong juga berisiko tinggi terhadap abrasi dan kenaikan muka air laut. Kondisi ini menegaskan urgensi pendekatan pendanaan ekologis yang mampu menjawab tantangan iklim secara terukur dan berkelanjutan. Sepuluh tahun terakhir, platform Indonesia mapbiomass menunjukkan bahwa daerah ini kehilangan hutan rata-rata pertahun mencapai 14.841 ha. Nilai ini setara 18.000 lapangan sepak bola.
Sejak Tahun 2019, pemerintah telah menerbitkan 463 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total luas 1.889.664,54 hektar atau setara dengan 39,07 persen dan Izin Perkebunan kelapa sawit mencapai 722.637,99 hektar atau setara 11,14 persen dari 53 korporasi Perkebunan sawit. Hal tersebut menyebabkan terjadinya tumpang tindih izin usaha wilayah pertambangan dan pekebunan kelapa sawit yang menyebabkan berbagai persoalan yang satu di antaranya adalah konflik agraria yang berakhir tergusurnya lahan sawit oleh keserakahan area pertambangan.
TAPE, TAKE, ALAKE adalah merupakan Transfer Fiskal dari pemerintah yang lebih tinggi (nasional, provinsi, kab/kota) kepada pemerintah di bawahnya dalam jurisdiksi yang sama berdasarkan kewenangan dan kinerja dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Penguatan BUMD hijau di sektor energi terbarukan, air, sampah, dan transportasi berkelanjutan, Pemetaan potensi daerah untuk pengembangan ekowisata dan sektor berkelanjutan lainnya merupakan poin-poin strategi yang dapat dilaksanakan. Kebijakan fiskal hijau dengan insentif investasi energi bersih serta disinsentif bagi industri pencemar, dll merupakan butir-butir kegiatan implementatif.
Pelembagaan dana inovatif proteksi lingkungan dilakukan melalui payung regulasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2025-2029 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 maupun Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Perda Sulteng Nomor 1 Tahun 2025 tentang RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2029. Kebijakan EFT/TAPE menjadi arah kebijakan dalam mewujudkan misi RPJMD ketiga pembangunan berbasis lingkungan serta Program Prioritas Berani Makmur. Pergub Sulteng Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monev Bantuan Keuangan. TAPE 2025 sebesar 1,5 Miliar melalui Skema Bantuan Keuangan Khusus dengan indikator kinerja IKLH kabupaten/kota. Di dalamnya merupakan Urusan Wajib Pemerintah Daerah dan Mandat Daerah terkait iklim baik Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Dana Pembiayaan inovatif lingkungan ini mengarahkan setiap daerah bersaing memperebutkannya dengan menunjukkan kinerja yang baik dalam proteksi dan pengelolaan lingkungan di masing-masing daerah. Indikator keberhasilan dan kegagalalnnya diukur berdasarkan target penurunan emisi Gas Rumah Kaca di daerah (Nationally Determined Contribution, Forest & Other Land Used (FOLU) Net Sink 2030, Net Zerro Emission 2030, dll. Daerah mesti memperhitungkan pula target dan Program Prioritas Daerah terkait isu ekologi dalam RPJMD 2025-2029.
Alokasi Pendanaan Lingkungan berkisar 2 persen di APBN/APBD, sedangkan kebutuhan pendanaan iklim besar (baru terpenuhi 30 persen dari Rp343,6 Triliun). Beberapa tantangan dalam implementasi adalah, pertama, Kapasitas Fiskal daerah sebagian besar belum kuat, terutama Kabupaten. Kedua, Kapasitas Pemda terkait pendanaan iklim alternatif masih terbatas (akses, SDM, eligibitas,dll). Ketiga, Adanya pembatasan: Akses hibah internasional harus melalui Pemerintah Pusat, adanya kelayakan Debt Service Capacity Ratio, Persetujuan DPRD, dll. Keempat, Efisiensi anggaran, Penurunan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026, Kebijakan DID/Insentif Fiskal 2026 yang kurang mendukung kinerja Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Pemangkasan TKD berpotensi berdampak signifikan pada kemampuan fiskal daerah secara umum, karena tingkat ketergantungan daerah masih tinggi.Ruang fiskal untuk pelayanan publik, penurunan kemiskinan,dan perubahan iklim semakin menyempit. Konsekuensi terhadap anggaran lingkungan hidup berpotensi menyebabkan deforestasi atau devegetasi meningkat, pengelolaan sampah meningkat, produktivitas pertanian menurun, transisi ke Energi baru Terbarukan (EBT) berjalan lambat, adanya kenaikan polusi dan emisi, serta Skema EFT akan terganggu karena reward berkurang.
Satu dari beberapa peluang pendanaan lingkungan yang dapat dimanfaatkan bagi Pemerintah Daerah adalah dana yang dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dengan mencoba mengakses https://bpdlh.kemenkeu.go.id/portal-layanan/ Catatan kritis terkait pengelolaan dana yang disalurkan melalui BPDLH adalah pertama, Persyaratan administrasi yang dirasakan Pemerintah Daerah masih rumit dan memakan waktu; Kedua, Besaran dana yang diperoleh sering tidak sebanding dengan biaya operasional pelaksanaan, khususnya di daerah terpencil atau sulit dijangkau; Ketiga, Dana tidak disalurkan langsung ke daerah melalui APBD, melainkan melalui kementerian teknis atau lembaga perantara atau Direct Access Entities (DAEs), sehingga daerah hanya berperan sebagai lokasi program.
Strategi mengintegrasikan isu lingkungan dan strategi pendanaan hijau/ kreatif dalam RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) punya prioritas dan alokasi anggaran, serta mengawal implementasinya. Adanya pendampingan dan partisipasi Organisasi Masyarakat Sipil Sikola Mombine, Akademisi, Bappeda, DLHD, Bapenda, BPKAD Provinsi Sulteng yang saat ini mengembangkan indikator kinerja Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologis (TAPE) Sulteng Tahun 2026 yang mendukung Pencapaian Program Prioritas RPJMD 2025-2029, seperti pengelolaan persampahan, penurunan emisi GRK, adaptasi dan mitigasi bencana, indikator gender, dll. Peningkatan kapasitas dan peran Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota dalam mendorong penerapan transfer anggaran berbasis ekologi (TAPE/TAKE dan ALAKE), sebagai insentif untuk mendorong kinerja pengelolaan lingkungan dan aksi perubahan iklim yang responsif gender, serta penyusunan proposal dan pengelolaan mengakses pendanaan hijau. Optimalisasi dan Mobilisasi Pendanaan Inovatif dari publik dan swasta, khususnya melalui peluang pendanaan dari BPDLH, lembaga bilateral/multilateral/dana internasional, dan Filantropi/masyarakat; Penguatan Kolaborasi & Pengembangan Instrumen Pembiayaan Hijau, Biru & Sirkular seperti perdagangan karbon dan pembayaran berbasis kinerja, dll). Pemanfaatan Transfer ke Daerah (TKD), seperti Dana Desa untuk pelestarian lingkungan memasukkan kegiatan ekologi (sampah, konservasi, adaptasi iklim) ke dalam perencanaan desa. Pengembangan instrumen pendanaan hijau untuk komunitas atau masyarakat rentan, seperti asuransi hijau, misalnya untuk perhutanan sosial atau penanggulangan bencana berbasis ekosistem merupakan berbagai kegiatan yang dapat dilakukan di tengah peningkatan suhu semakin panas di Sulteng. Inilah satu dari berbagai sumber dana pembangunan yang dapat dimanfaatkan daerah ini, meskipun di masa sesi momen Direktur BPDLH tersebut, beberapa perangkat daerah memilih meninggalkan acara penting tersebut.
*) Guru Besar Bidang Ekonomi Internasional FEB-Universitas Tadulako
Apa Reaksimu?
