Penyelenggara Pemilu Wajib Update Regulasi
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Ratna Dewi Pettalolo, mengingatkan penyelenggara pemilu pentingnya mengikuti perkembangan regulasi, termasuk Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXIII/2025.
PALU, METROSULAWESI.NET - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Ratna Dewi Pettalolo, mengingatkan penyelenggara pemilu pentingnya mengikuti perkembangan regulasi, termasuk Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXIII/2025.
"Ini memiliki implikasi langsung terhadap tugas dan fungsi penyelenggara pemilu," ujarnya saat meniadi narasumber kegiatan “Obesitas” (Obrolan Sejam dan Berkualitas) Bawaslu Sulteng, yang dilaksanakan secara daring, Kamis, 9 April.
Ia mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Obesitas pada masa non-tahapan sebagai langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan pengetahuan dan kapasitas penyelenggara pemilu.
Ratna menilai kegiatan ini berpotensi menjadi legacy kelembagaan yang dapat diteruskan pada periode berikutnya, bahkan dikembangkan pada tingkat nasional sebagai model penguatan kapasitas pengawas pemilu.
Anggota Bawaslu Sulteng, Fadlan, mengharapkan program Obesitas menjadi wadah berbagi pengalaman serta memperkaya perspektif dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
Dalam pemaparannya, Fadlan menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XX/2022 membawa perubahan penting dalam penanganan pelanggaran administrasi, khususnya pada pemilihan kepala daerah.
Dia menyampaikan bahwa sebelumnya Bawaslu hanya memberikan rekomendasi kepada KPU, namun melalui putusan tersebut, kewenangan Bawaslu diperkuat menjadi mengeluarkan putusan yang bersifat mengikat.
Menurutnya, perubahan tersebut menegaskan kesetaraan kekuatan hukum antara penanganan pelanggaran pada pemilu dan pemilihan, sehingga tidak lagi membuka ruang penafsiran oleh KPU terhadap hasil penanganan pelanggaran. Hal ini sekaligus mempertegas peran Bawaslu dalam menegakkan hukum kepemiluan secara lebih pasti, efektif, dan berkeadilan.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?

