201 Napi Dapat Remisi Idulfitri, 4 Langsung Bebas

Sebanyak 201 orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palu mendapat Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1447 H, Sabtu, 21 Maret 2026.

Mar 24, 2026 - 08:00
 0
201 Napi Dapat Remisi Idulfitri, 4 Langsung Bebas
Tampak penyerahan SK remisi Hari Raya Idulfitri 1447 H, di Masjid At-Taubah Rutan Palu, Sabtu, 21 Maret 2026. (Foto: Ist)

PALU, METROSULAWESI.NET - Sebanyak 201 orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palu mendapat Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1447 H, Sabtu, 21 Maret 2026. 

RK sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan kedisiplinan warga binaan selama menjalani masa tahanan. Dari ratusan yang menerima remisi, 4 orang diantaranya langsung bebas.

Penyerahan SK remisi berlangsung di Masjid At-Taubah Rutan Palu yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan. 

Ia dampingi oleh Kepala Rutan Palu, Fani Andika, dan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Yahiqqa Naufal Hudaya. Dalam kesempatan teraenut, Bagus menyerahkan SK remisi kepada perwakilan warga binaan. 

Bagus menyebut remisi bukanlah sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan hak yang diberikan atas pencapaian warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

"Remisi ini adalah reward dari negara bagi mereka yang sungguh-sungguh ingin memperbaiki diri. Saya berharap ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berkelakuan baik hingga tiba waktunya kembali ke masyarakat nanti," ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Karutan Fani Andika berkesempatan membacakan sambutan tertulis dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pesan menteri menyoroti pentingnya transformasi diri dan peran sistem pemasyarakatan dalam menyiapkan individu yang lebih produktif dan taat hukum.

Karutan juga menambahkan bahwa dari total warga binaan yang ada, 201 orang yang mendapatkan remisi tahun ini telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai dengan regulasi yang berlaku. Adapun 4 orang diantara napi yang pun langsung bebas berdasarkan perhitungan masa pidananya.

“Semua yang telah menerima remisi sudah memenuhi syarat baik secara admnistratif maupun substantif berdasarkan data dan assesment oleh petugas,” ujar Fani.

Reporter: Michael Simanjuntak 
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow