Menteri Bahlil Prioritaskan RKAB Untuk Penambang UMKM

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan memprioritaskan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk perusahaan tambang yang berstatus Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sep 21, 2026 - 23:06
Menteri Bahlil Prioritaskan RKAB Untuk Penambang UMKM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan di sela-sela acara Donor Darah Ditjen Minerba yang digelar di Jakarta, Senin (21/9/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

JAKARTA, METROSULAWESI.NET- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan memprioritaskan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk perusahaan tambang yang berstatus Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Saya kalau disuruh memilih pengusaha besar atau UMKM, saya sayang pengusaha besar, tetapi kalau saya diperhadapkan dengan pilihan, saya akan memprioritaskan untuk UMKM,” ujar Bahlil dalam acara Donor Darah Ditjen Minerba yang digelar di Jakarta, Senin.

Bahlil mengingatkan bahwa saat ini, pelaku UMKM sudah mendapat kesempatan untuk menggarap pertambangan. Ia mengungkapkan terdapat sejumlah penambang yang berstatus UMKM mengajukan kuota produksi sebesar 200 ribu ton, 700 ribu ton, hingga 1 juta ton.

Ketika menimbang pemberian persetujuan RKAB untuk satu perusahaan besar dengan rencana produksi yang setara dengan akumulasi produksi sejumlah UMKM, Bahlil menyampaikan lebih memilih untuk memberikan persetujuan kepada UMKM.

“Ya, saya lebih memilih banyak orang yang hidup daripada satu orang yang berkuasa,” kata Bahlil.

Ia kemudian menyampaikan langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah untuk menjadi penyeimbang antara UMKM dengan perusahaan besar. Terlebih, ketika kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia mencapai angka di atas 60 persen.

“Dan UMKM ini, harta mereka kalau ada apa-apa, nggak pernah dibawa ke luar negeri. Ketika krisis ekonomi tahun 98, yang menjadi penyangga pertahanan ekonomi nasional kita apakah perusahaan besar? Tidak. UMKM itu (yang jadi penyangga),” ucap Bahlil.

Oleh karena itu, Bahlil menyampaikan yang perlu dibina adalah pengusaha menengah ke bawah, bukan menengah ke atas.

“Jangan menengah ke bawah itu dibiarkan sendiri berkompetisi dengan yang besar. Sampai ayam tumbuh gigi pun susah untuk dia bisa berkembang. Di situlah kehadiran negara untuk menjaga keseimbangan,” ucap Bahlil.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat daerah dalam mengelola potensi pertambangan.

Pemerintah memberikan ruang dan prioritas bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi untuk ikut dalam pengelolaan usaha pertambangan. (ant)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow