GTRA Sulteng 2026 Fokus Percepatan Penyelesaian Konflik dan Kepastian Hukum

Percepatan penyelesaian konflik agraria dan penguatan kepastian hukum pertanahan menjadi fokus utama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026. Upaya tersebut dinilai penting untuk mewujudkan keadilan penguasaan lahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Nov 6, 2026 - 09:30
GTRA Sulteng 2026 Fokus Percepatan Penyelesaian Konflik dan Kepastian Hukum
Rapat Integrasi dan Koordinasi Akhir GTRA Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026 di Aula Kaledo, Rabu (4/11/2026). (Foto: Biro Adpim Pemprov Sulteng)

PALU, METROSULAWESI.NET - Percepatan penyelesaian konflik agraria dan penguatan kepastian hukum pertanahan menjadi fokus utama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026. Upaya tersebut dinilai penting untuk mewujudkan keadilan penguasaan lahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina menegaskan bahwa reforma agraria bukan sekadar program pembagian sertifikat tanah, melainkan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan.

Hal itu disampaikan Novalina saat membuka Rapat Integrasi dan Koordinasi Akhir GTRA Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026 di Aula Kaledo, Rabu (4/11/2026).

“Reforma agraria bukanlah sekadar program pembagian sertifikat tanah semata, melainkan sebuah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan,” tegasnya.

Menurut Novalina, reforma agraria memiliki dua pilar utama, yakni legalisasi aset untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat dan redistribusi tanah sebagai sumber kemakmuran bagi petani serta masyarakat penggarap.

Selain itu, program reforma agraria berperan penting dalam mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja di sektor agraris, menyelesaikan konflik pertanahan, serta memperkuat ketahanan pangan melalui pengelolaan lahan yang produktif dan berkelanjutan.

Ia menekankan, keberhasilan reforma agraria tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah pusat. Diperlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi hingga partisipasi aktif masyarakat.

“Melalui kesempatan ini, saya mengajak seluruh pihak untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi dan berkomitmen penuh mengawal pelaksanaan reforma agraria agar tepat sasaran, transparan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” ujarnya.

Novalina menjelaskan, Sulawesi Tengah memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar, meliputi sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, kelautan hingga pertambangan. Namun, potensi tersebut masih dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti ketimpangan penguasaan tanah, persoalan tata ruang dan konflik agraria struktural.

Karena itu, terdapat dua fokus utama yang perlu diperkuat dalam pelaksanaan reforma agraria di Sulawesi Tengah. Pertama, penyelesaian konflik dan penguatan kepastian hukum pertanahan. Kedua, penataan akses untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) maupun program perhutanan sosial.

Dalam penyelesaian konflik, pemerintah berkomitmen mengawal sengketa pertanahan secara bijak dan berkeadilan. Langkah tersebut mencakup percepatan legalisasi aset, pelepasan kawasan hutan adat serta redistribusi tanah objek reforma agraria.

“Kepastian sertifikat tanah bukan sekadar secarik kertas, tetapi sebagai bentuk kedaulatan hukum atas tanah yang digarap oleh para petani dan masyarakat adat selama ini secara turun-temurun,” ungkapnya.

Novalina berharap rapat integrasi dan koordinasi akhir GTRA 2026 dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor dan menyatukan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk menyelesaikan berbagai persoalan agraria di Sulawesi Tengah. (ril/*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow