Geliat PAD Desa Towale: Bidik Pajak Wisata Karampuang Lewat Perdes Baru
Pemerintah Desa Towale, Kecamatan Banawa Tengah, telah menyelesaikan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) sektor wisata. Saat ini, draf regulasi desa tersebut telah diteruskan ke Pemerintah Kabupaten Donggala melalui Kepala Bagian Hukum Setda Donggala.
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Pemerintah Desa Towale, Kecamatan Banawa Tengah, telah menyelesaikan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) sektor wisata. Saat ini, draf regulasi desa tersebut telah diteruskan ke Pemerintah Kabupaten Donggala melalui Kepala Bagian Hukum Setda Donggala.
Selain tersohor sebagai sentra perajin kain tenun sarung Donggala, Desa Towale kini tengah melejit lewat objek wisata baru bernama Karampuang (Batu Karang Besar). Destinasi ini tidak hanya menawarkan panorama alam matahari terbenam dan keunikan batu karang raksasa, tetapi juga melibatkan pelaku UMKM lokal guna memberdayakan masyarakat dan menggerakkan roda ekonomi desa.
“Proses peningkatan PAD ini tentu melalui mekanisme musyawarah desa. Insyaallah pada tahun 2027 mendatang, pemerintah desa mulai menarik retribusi dari objek wisata Karampuang. Wisata ini dikelola bersama oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan BUMDes, sehingga payung hukumnya kami perkuat lewat Perdes,” ujar Kepala Desa Towale, Subhan, Selasa (3/11/2026).
Subhan menambahkan, draf Perdes yang telah rampung tersebut akan segera dikoordinasikan secara intensif dengan Bagian Hukum untuk mendapatkan penguatan regulasi. Terlebih, di lokasi wisata terdapat perputaran ekonomi dari pelaku UMKM yang menyediakan jajanan bagi para pengunjung. Adapun biaya masuk ke objek wisata ini direncanakan sangat terjangkau, yakni Rp5.000 per orang.
Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Setda Donggala, Adhi Lahade, saat dikonfirmasi pada Selasa (3/11/2026), membenarkan adanya rencana penyusunan regulasi tersebut. Namun, ia mengingatkan agar setiap pemerintah desa yang mengusulkan Perdes wisata tetap berkoordinasi dengan dinas teknis terkait, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Rencana ini pernah dikonsultasikan kepada kami. Namun untuk penetapan resminya, saya belum menerima laporan terbaru karena hal itu kembali ke kewenangan desa. Kami menyarankan agar setiap pengajuan Perdes juga dikoordinasikan secara intensif dengan Dinas PMD,” jelas Adhi melalui pesan WhatsApp.
Pewarta: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?

