Penertiban Pedagang Ikan Sudah Sesuai Prosedur
Penertiban pedagang Ikan yang dilakukan dinas perindag Selasa kemarin telah sesuai prosedur. Karena sebelum dilakukan penertiban terlebih dahulu dilakukan sosialisasi.

DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Penertiban pedagang Ikan yang dilakukan dinas perindag selasa kemarin telah sesuai prosedur.
Karena sebelum dilakukan penertiban terlebih dahulu dilakukan sosialisasi.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Perindag Donggala melalui Kepala Bidang Perdagangan, Syahria HT Machmud di Pelabuhan Anjungan Gonenggati Kelurahan Kabonga Kecil, Rabu 25 Juni 2025.
“Sebelum Penertiban pedagang ikan, sudah dilakukan sosialisasi, pertemuan dan peringatan yang sudah diberikan kepada para pedagang termasuk pedagang ikan sejak beberapa minggu sebelumnya,” katanya.
"Dari jauh hari sudah kami beri waktu, peringatkan. Setelah rapat dengan Ibu Bupati, bahkan kami keluarkan surat pernyataan seminggu yang lalu. Setelah plang pengumuman dipasang, mereka diberi waktu tiga hari untuk masuk ke area pasar. Tapi ini sudah hampir dua minggu, jadi mau tidak mau kami harus tindak," tuturnya lagi.
Dikatakannya lagi pedagang ikan yang tidak ingin direlokasi masuk ke dalam pasar itu hanya empat orang,
“Hanya empat orang saja pedagang yang bersikeras berjualan di luar area pasar. Sisanya telah mematuhi aturan dengan menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah di dalam pasar Ganti,” tuturnya.
Ditambahkanya sebagai bentuk komitmen, para pedagang juga telah membuat pernyataan yang menyatakan tidak akan lagi berjualan di luar area pasar terhitung mulai Rabu 25 Juni.
“Kami akan terus melakukan pemantauan berkala. Bila ditemukan pelanggaran ulang, tindakan akan diserahkan kepada pihak Satpol PP,” tutupnya.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?






