Warga Rio Mukti Mengadu ke DPRD Soal Lahan Sawit

Perwakilan warga desa Rio Mukti Kecamatan Riopakava, Ketut Miovi mengadu ke DPRD Donggala soal sengketa lahan sawit, Kamis 19 Juni 2025. Ketut Miovi bersama empat rekannya didampingi Direktur eksekutif WALHI Sulteng, Sunardi, dan Manager Kampanye Hutan WALHI Nasional, Uli Arta Sagian. Mereka diterima Ketua DPRD Donggala, Moh taufik, anggota fraksi Nasdem Farida, dan Burhanudin anggota fraksi PKB di ruang kerja pimpinan DPRD.

Jun 20, 2025 - 19:23
 0
Warga Rio Mukti Mengadu ke DPRD Soal Lahan Sawit
Ketua DPRD Donggala, Moh Taufik secara simbolis menerima laporan/dokumen dari warga kecamatan Rio Pakava. (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)

DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Perwakilan warga desa Rio Mukti Kecamatan Riopakava, Ketut Miovi mengadu ke DPRD Donggala soal sengketa lahan sawit, Kamis 19 Juni 2025.

Ketut Miovi bersama empat rekannya didampingi Direktur eksekutif WALHI Sulteng, Sunardi, dan Manager Kampanye Hutan WALHI Nasional, Uli Arta Sagian. Mereka diterima Ketua DPRD Donggala, Moh taufik, anggota fraksi Nasdem Farida, dan Burhanudin anggota fraksi PKB di ruang kerja pimpinan DPRD

“Kami datang ke DPRD meminta difasilitasi terkait persoalan persoalan lokasi HGU tapal batal proponsi/kabupaten Pasangkaayu serta perampasan tanah 72 hektar yang dilakuakan anak perusahaan PT astra yakni PT Mamuang,” kata Ketut Miovi kepada wartawan.

Ketut menjelaskan pada Tahun 2000 terjadi permasalahan di Lalundu dengan PT LTT (anak perusahaan PT Astra). Kemudian dilakukan pertemuan dan mengahsilkan keputusan PT LTT menyerahkan tanah seluas 72 hektar kepada warga desa Rio Mukti untuk dikelola masyarakat dengan tujuan pengembangan desa Rio Mukti Kecamatan Riopakava.

Namun seiring waktu berjalan persoalan kembali muncul, tanah seluas 72 hektar yang sudah diserahkan PT LTT (anak perusahaan PT ASTRA) ke warga desa Rio Mukti diserobot lagi oleh anak perusahaan PT Astara yakni PT Mamuang. 

“Pada tahun 2000 warga desa Rio Mukti diberi tanah 72 Hektar oleh PT LTT (anak perusahaan PT ASTRA,) ke pemerintah desa Rio Mukti, kemudian pemerintah desa memberikan ke warga 1 hektar perorang hingga mencapai 72 hektar untuk dikelola,” sebutnya.

“Pada tahun 2002 kami sudah bercocok tanam, selanjutnya tahun 2005-2006 sudah mulai bercocok tanam yaitu, menaman coklat, jagung, dan jeruk. Namun, ketika mulai menghasilkan lokasi atau tanah yang diberikan itu diklaim oleh PT Mamuang, kami penerima lahan dipaksa keluar dari lokasi yang sudah kami kelola,” jelasnya.

Ketut mengaku PT Mamuang tidak pernah memeperlihatkan HGU-nya ke masyarakat desa Rio Mukti.

“Tanaman yang sudah kami kelola dan tanam sudah tidak ada dimusnahkan PT Mamuang, sekarang tanah yang diberikan PT LTT (anak perusahaan PT Astra) sudah kembali menjadi lahan sawit, sedangkan pemberi tanah ke warga 72 hektar PT LTT (anak perusahaan PT ASTRA) hanya cuek saja”tuturnya. 

Tempat yang sama Uli Arta Sagian mengatakan PT Astra diduga lakukan pelanggaran lingkungan/tanah, dan persolan ini bukan hanya Donggala tetapi sudah Internasional.

“Kami melakukan pendampingan untuk warga Desa Rio Mukti, terhadap perlakuan PT LTT dan PT Mamuang. Selain itu kami meminta dukungan pemerintah kabupaten, DPRD dan bupati melakukan kerja pengawasan,” tukasnya.

Ketua DPRD Donggala, Moh Taufik mengatakan, laporan warga Desa Rio Mukti tersebut akan ditindak lanjuti dengan meneruskan ke Bupati Donggala.

“Kita diskusi kan dulu, kemudian meneruskan ke bupati karena kami DPRD bukan eksekutor, setelah itu nantinya melakukan kunjungan lapangan ke desa Rio Mukti,” tutupnya.

Reporter: Tamsyir Ramli 
Editor: Udin Salim 

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow