Dukung Implementasi PP TUNAS, Kepala Diskominfo Sigi: Instrumen Penting Menciptakan Ekosistem Digital

Pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Mar 6, 2026 - 21:38
 0
Dukung Implementasi PP TUNAS, Kepala Diskominfo Sigi: Instrumen Penting Menciptakan Ekosistem Digital
Kepala Dinas Kominfo Sigi, Samsir, S.Kom.,M.Si (kiri) dan Wakil Ketua I DPRD Sigi, Ilham, S.Hut. FOTO: DOK

SIGI, METROSULAWESI.NET - Pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Regulasi tersebut kini mulai menjadi perhatian pemerintah daerah, termasuk di Kabupaten Sigi, yang tengah menyiapkan berbagai langkah awal untuk mendukung implementasinya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sigi, Samsir, sebelumnya menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Nasional tersebut. Menurutnya, PP TUNAS merupakan instrumen penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

"PP TUNAS bagi kami bukan sekadar regulasi administratif, tetapi juga bentuk perlindungan sosial bagi generasi muda di era transformasi digital,” kata Samsir di Sigi, beberapa waktu lalu.

Meski demikian, ia mengakui bahwa kesiapan daerah masih perlu diperkuat. Hingga saat ini, Diskominfo Sigi masih melakukan kajian terhadap substansi regulasi tersebut, sekaligus menyiapkan rencana koordinasi lintas perangkat daerah.

Selain itu, pemerintah daerah juga mulai mengidentifikasi kebutuhan literasi digital di masyarakat, terutama bagi orang tua dan pelajar, sebagai bagian dari upaya mencegah dampak negatif penggunaan teknologi digital pada anak.

Samsir menyebutkan bahwa pengembangan program literasi digital yang lebih terarah akan menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah ke depan.

"Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa ditunda. Karena itu kami akan memprioritaskan program literasi digital yang lebih fokus pada kebutuhan masyarakat, khususnya anak-anak dan keluarga," ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sigi, Ilham, menilai penerapan kebijakan tersebut di daerah perlu dikaji secara cermat dengan melihat secara langsung regulasi yang ada.

Menurutnya, DPRD tidak ingin memberikan tanggapan tanpa memahami secara utuh isi aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Kami ingin melihat terlebih dahulu regulasinya secara lengkap. Jangan sampai kami menyampaikan sesuatu tanpa dasar aturan yang jelas, karena bisa dianggap bias," kata Ilham, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa pada prinsipnya kebijakan tersebut bukan bertujuan melarang anak-anak menggunakan perangkat digital, melainkan lebih kepada pembatasan penggunaan agar tidak berdampak buruk.

Menurutnya, perkembangan teknologi saat ini membuat penggunaan perangkat digital, termasuk telepon genggam, menjadi kebutuhan dalam proses pendidikan.

"Sekarang banyak proses pembelajaran yang menggunakan sistem daring seperti Zoom. Jadi tidak mungkin juga anak-anak dilarang sepenuhnya menggunakan perangkat digital," ujarnya.

Namun demikian, Ilham menilai penggunaan perangkat tersebut tetap perlu diatur agar tidak disalahgunakan, terutama di luar kebutuhan pendidikan. Karena itu, DPRD Sigi berencana berkoordinasi dengan komisi terkait untuk membahas lebih lanjut implementasi PP TUNAS di daerah.

Pembahasan tersebut rencananya akan melibatkan pemerintah daerah, termasuk Diskominfo dan pihak terkait lainnya, guna memastikan kebijakan yang diambil tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

"Kami akan mencoba mengundang pihak-pihak terkait untuk membicarakan regulasi ini secara bersama-sama. Tujuannya agar ada pemahaman yang sama antara pemerintah daerah dan DPRD," jelasnya.

Sementara itu, pemerintah pusat melalui Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perlindungan anak menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan ekonomi digital nasional.

Menurutnya, penguatan regulasi perlindungan anak merupakan langkah strategis yang harus diambil negara di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

"Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak diambil oleh sebuah negara," kata Meutya Hafid dalam siaran pers dikutip dari Infopublik.id, Jumat (27/2/2026) lalu.

Bagi pemerintah daerah, implementasi PP TUNAS tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk sekolah dan keluarga.

Kembali ke Samsir, pihaknya menegaskan bahwa pengawasan utama terhadap anak tetap berada di lingkungan keluarga.

"Pemerintah hadir sebagai regulator dan fasilitator, tetapi benteng utama perlindungan anak di ruang digital tetap berada di keluarga". tutupnya. (tha/*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow