Polresta Palu Fasilitasi Penyidik KPK Periksa Saksi Dugaan Pemerasan Oknum Aparat

Polresta Palu memfasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Polresta Palu menyediakan ruangan khusus kepada penyidik KPK dalam memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus tersebut.

Apr 2, 2026 - 12:44
 0
Polresta Palu Fasilitasi Penyidik KPK Periksa Saksi Dugaan Pemerasan Oknum Aparat
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail SH MH

PALU, METROSULAWESI.NET- Polresta Palu memfasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum aparat penegak hukum.

Polresta Palu menyediakan ruangan khusus kepada penyidik KPK dalam memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus tersebut.

“Ya kami menyediakan ruangan untuk penyidik KPK guna melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara itu,” kata Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail SH MH menjawab pertanyaan wartawan di ruang kerjanya, Kamis 2 April 2026.

“Sudah dua hari ini tim dari KPK melakukan pemeriksaan di Mapolresta Palu. Sekitar tujuh saksi diperiksa,” tambah Ismail.

Ismail mengatakan, sedikitnya enam saksi yang akan dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara bertempat di Polresta Palu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Rabu 1 April 2026,

Dia menyebutkan ada lima saksi yang diperiksa di Polresta Palu. Namun, perkembangan  terbaru jumlah saksi bertambah menjadi enam.

Baca Juga: Jelang Ramadan 1447 H, Satgas Pangan Polresta Palu Operasi Pasar

Sumber menyebutkan, ada beberapa saksi yang dimintai keterangan berstatus sebagai kepala desa. Mereka berasak  dari Kabupaten Tolitoli.  Identitas saksi tidak disebutkan karena pemeriksaan dilakukan secara tertutup.

Kasus dugaan pemerasaan oleh oknum apparat ini  merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2025 lalu di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan enam orang, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, serta Kepala Seksi Intelijen, Asis Budianto.

Dari OTT itu, penyidik juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan hasil praktik pemerasan dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga: Polresta Palu Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik

KPK kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni Albertinus, Asis, dan Tri Taruna Fariadi yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Tri Taruna sempat buron sebelum akhirnya diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada KPK dan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

 Pemeriksaan saksi di Palu disebut menjadi bagian penting dalam mengungkap konstruksi kasus secara menyeluruh.  (*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow