Advokat Senior Asal Palu Ikut Mengajukan Uji Materil KUHAP Yang Baru

Advokat senior dari Kota Palu, Dr. Osgar S. Matompo, S.H., M.H. adalah salah satu dari sejumlah advokat yang ikut mengajukan gugatan uji materiil terhadap Pasal 1 Angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi.

Apr 16, 2026 - 20:44
 0
Advokat Senior Asal Palu Ikut Mengajukan Uji Materil KUHAP Yang Baru
Advokat senior dari Kota Palu, Dr. Osgar S. Matompo, S.H., M.H.

PALU, METROSULAWESI- Advokat senior dari Kota Palu, Dr. Osgar S. Matompo, S.H., M.H. adalah salah satu dari sejumlah advokat yang ikut mengajukan gugatan uji materiil terhadap Pasal 1 Angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi.

Osgar mengaku ikut terpanggil bersama-sama advokat lainnya untuk mengajukan gugatan uji materiil KUHAP yang baru karena terkait dengan perluasan definisi advokat dalam norma a quo.

Osgar mengatakan, banyaknya perkara gugatan uji materiil yang terdaftar di MK sebagai bukti kesadaran hukum masyarakat mulai tumbuh baik. Selain itu, juga sebagai bukti bahwa undang-undang yang dibuat dianggap tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. “Dengan hadirnya gugatan materiil ini, masyarakat menginginkan ada kepastian hukum yang jelas,” kata Osgar.

Sidang gugatan uji materiil itu sendiri telah digelar beberapa kali dan sidang terbaru digelar pada Rabu 15 April 2026.

Sidang lanjutan pada Rabu itu, dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah sebagai anggota panel.

Sedikitnya ada 40 orang advokat yang bertindak sebagai penggugat dalam perkara tersebut. Terdiri dari Dr. Shalih Mangara Sitompul, Oni Wastoni, Nawaz Syarif, Iwan Kurniawan, dan Ilham Pransetyo, yang secara bersama-sama mewakili kepentingan para Pemohon dalam mengajukan pengujian norma a quo di hadapan Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum Pemohon mengatakan, adanya penambahan jumlah Pemohon sebagai bentuk perluasan representasi.  Ia menjelaskan bahwa jumlah Pemohon bertambah dari semula 33 orang menjadi 40 orang, yang mencerminkan keterwakilan advokat dari berbagai wilayah di Indonesia.

Adapun para Pemohon baru yang bergabung berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yang menunjukkan representasi geografis yang luas dalam permohonan ini. Mereka antara lain Yunita Saban, S.H., M.H. dari Ambon, Maluku; Dr. Ariyanto, S.H., M.H. dari Jayapura, Papua; Dr. Osgar S. Matompo, S.H., M.H. dari Palu, Sulawesi Tengah; Hendrik Hidayanto, S.H. dari Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah; Nasrun Natsir, S.H. dari Mamuju, Sulawesi Barat; Dofit Rumapea, S.H. dari Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur; serta Lemin, S.H. dari Bekasi, Jawa Barat.

Keterlibatan para advokat dari berbagai wilayah ini menegaskan bahwa permohonan a quo memiliki dimensi nasional dan tidak terbatas pada kepentingan lokal semata.

Selanjutnya, perwakilan pemohon menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan, khususnya pada bagian posita atau alasan permohonan. Dia menjelaskan bahwa para Pemohon memperkuat legal standing dengan menegaskan adanya kerugian konstitusional akibat berlakunya norma yang memperluas definisi advokat, sehingga mengaburkan batas profesi advokat sebagaimana telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Advokat.

Menurutnya, kondisi ini berpotensi memberikan legitimasi kepada pihak yang tidak memiliki kualifikasi profesi advokat untuk bertindak sebagai advokat dalam proses litigasi, yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dia juga menyoroti secara khusus ketentuan Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP yang dinilai telah mereduksi makna dan kedudukan sumpah advokat. Ia menegaskan bahwa norma tersebut berimplikasi pada penyamaan antara berita acara sumpah advokat dengan identitas keanggotaan dalam Lembaga Bantuan Hukum, sehingga berpotensi mengaburkan standar profesionalitas dalam pemberian jasa hukum.

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa kondisi ini dapat menghambat advokat yang berpraktik secara mandiri melalui kantor hukum dalam menjalankan fungsi pembelaan di ranah litigasi pidana.

Dalam perbaikan posita, dia menjelaskan bahwa para Pemohon telah menambahkan argumentasi perbandingan hukum mengenai pembelaan oleh advokat dalam sistem peradilan pidana di berbagai negara, yang menunjukkan bahwa fungsi pembelaan merupakan domain profesi hukum yang mensyaratkan kualifikasi tertentu.

Selain itu, para Pemohon menegaskan adanya ketidaksesuaian antara original intent pembentukan Undang-Undang Advokat dengan konstruksi norma dalam KUHAP baru, sehingga norma a quo dinilai tidak memiliki dasar pembentukan yang legitimate.

Lebih jauh, dia menegaskan bahwa perbaikan permohonan juga memperkuat uraian mengenai kerugian konstitusional Pemohon serta dampak struktural yang ditimbulkan terhadap pencari keadilan dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, ketidakjelasan batas profesi advokat tidak hanya merugikan para Pemohon sebagai profesi, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pembelaan hukum yang diterima oleh masyarakat.

Para Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang menegaskan kembali batasan profesi advokat sesuai dengan Undang-Undang Advokat, guna menjamin kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional, serta kualitas pembelaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. (*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow