Berani Fiskal: Refleksi 62 Tahun Sulawesi Tengah

Oleh: Moh. Ahlis Djirimu*

Apr 12, 2026 - 16:54
 0
Berani Fiskal:  Refleksi 62 Tahun Sulawesi Tengah
Moh. Ahlis Djirimu

HAMPIR empat bulan terakhir, saya mendapat dua pernyataan penting bagi daerah ini. Pertama dari seorang anggota parlemen Provinsi Sulteng: “DPRD tidak hanya berfungsi menghabiskan APBD, tetapi berfungsi pula mencari sumber Pendapatan Asli daerah (PAD)”. Adanya Forum DPRD Lima Daerah Penghasil Nikel yang Sekretariat Bersamanya dipimpin oleh Ketua DPRD Sulteng merupakan satu di antara beberapa ikhtiar DPRD tersebut di samping memprioritaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang mendukung optimalisasi PAD. Langkah ini merupakan jabaran atas Pilar Local Taxing Power yakni satu dari empat pilar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pernyataan kedua berasal dari kawan anggota Tim Percepatan Program Prioritas Pembangunan (TP4) Provinsi Sulteng pada momen Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 7 April 2026. Berani Fiskal adalah ungkapan Kawan ini agar Pemerintah Provinsi Sulteng mengurangi ketergantungan pada dana transfer yang semakin kering dan di tengah resentralisasi dalam sunyi oleh Pemerintah Pusat melalui efisiensi. Ikhtiar ini patut didukung dan merupakan usaha tiada henti Pemerintah Provinsi Sulteng. Data pada rapat koordinasi bulanan Asset & Liabilities Committee (ALCo) Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPb) Provinsi Sulteng realisasi sampai dengan 28 Februari 2026 menunjukkan rasio PAD terhadap total Pendapatan Daerah di Provinsi Sulawesi Tengah hanya mencapai 11,24 persen, Hal ini menunjukkan kemandirian fiskal Provinsi Sulteng masih rendah. Tax Ratio atau Nisbah antara Pajak Daerah terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dari waktu ke waktu relatif belum berubah mencapai 3,5 poin. Sedangkan potensi PAD mencapai 13,6 poin. Hal ini berarti bahwa ada sumber PAD yang masih terpendam sebesar 10,1 poin.

Usaha mengoptimalisasi PAD dapat dilakukan dengan cara, pertama, melakukan proyeksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) berdasarkan realisasi historis lima tahun terakhir seperti proyeksi pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pajak Daerah merupakan fungsi PDRB dan demikian pula Retribusi Daerah ditentukan oleh PDRB. Oleh karena jumlah penduduk bertambah, mendorong aktivitas ekonomi, maka pasti akan bertambah. Konsekuensinya, proyeksi PDRD dengan menggunakan intuisi wajib bertransformasi menjadi proyeksi berbasis realisasi empiris dan OPD pemungut wajib bekerja tanpa adanya taruhan jabatan melayang. Model bekerja berdasarkan berbasis Business as Usual (BAU) wajib berubah menjadi bekerja berdasarkan target inovatif dan kreatif. Dalam konteks ini, sebagai akademisi, saya mengapresiasi usaha dalam hening Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah mengoptimalisasi sumber PAD klasik: Pajak Daerah, Retribusi Daerah. Tentu kita hasil tidak akan menafikkan usaha yang kita akan lihat pada triwulan I 2026, semester I 2026 dan akhir Tahun 2026. Penulis tidak akan membahas topik ini. Penulis tertarik membahas komponen PAD lain yakni Lain-Lain Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Lain PAD Sah yang selama ini jarang dibahas. Selain itu, daerah dapat pula mencari sumber dana Pembangunan yang tentu tidak masuk dalam struktur APBD, tetapi menjadi komitmen Mitra Pembangunan: Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Organisasi Masyarakat Sipil, Hibah Berkelanjutan. Dua poin terakhir ini tidak akan saya bahas karena TJSLP sedang digodok ranperdanya dan Bappeda sedang menyiapkan sistemnya yang vitur-viturnya dapat diaskses oleh sekurang-kurangnya 120 perusahaan yang hadir saat Konsultasi Publik Ranperda TJSLP. Hibah Berkelanjutan dapat dimanfaatkan daerah dengan cara bersinergi antara Pemerintah Daerah dan CSO sebagai Mitra Pembangunan.

Baca Juga: Optimalisasi Lain-Lain Sumber Pendapatan Asli Daerah Yang Sah di Sulawesi Tengah

Sumber Dana Pertama, Provinsi Sulteng segera memperoleh profit sharing dari Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba atau Pembagian Keuntungan Bersih Operasi Perusahaan sesuai Pasal 188C Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang pada ayat (1) menyatakan bahwa Pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam dan Batubara wajib membayar sebesar 4% (empat persen) kepada Pemerintah dan 6% (enam persen) kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi; (2) Bagian Pemerintah Daerah sebesar 6% (enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari perhitungan pengalian keuntungan bersih pemegang IUPK atau IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berdasarkan laporan keuangan tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh auditor independen atau kantor akuntan publik yang terdaftar setelah dikurangi Pajak Penghasilan Badan; (3) Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetor langsung oleh Pemegang IUPK atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kepada Pemerintah Daerah Provinsi setiap tahun sejak berproduksi; (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan, pelaporan, dan pembayaran Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi. Ayat 2 Pasal 129 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba menjabarkan bahwa Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 129 menyebutkan diatur sebagai berikut: a. Pemerintah Provinsi mendapat bagian 1,5% (satu koma 5 persen); b. Pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dan; c. Pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2% (dua persen). Saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perhitungan, Pelaporan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) telah selesai dibahas pada Komisi III DPRD sebagai mitra Bapenda dan segera dikonsultasikan pada Kemendagri. Setidakanya, ada lima pemegang IUPK dan IUPK Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian di Provinsi Sulteng. Namun, oleh karena adanya keterlambatan persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 oleh Kementrian ESDM, yang nanti disetujui pada 14 Januari 2025, sehingga selama pekan pertama dan pekan kedua terjadi kevakuman aktivitas pertambangan, maka tentu saja pemasukan daerah pada Januari 2026 minim, sehingga pemerimaan Keuntungan Bersih Pemegang IUPK produksi pada Januari 2026 setelah dikurangi Pajak Penghasilan (PPh) Badan, tidak akan mencapai target proyeksi dalam Lain-Lain PAD Sah.

Sumber Dana Kedua, Pemprov Sulteng mendapat pula dari kegiatan Perseroan Daerah (Perseroda) dengan asumsi Ranperda Restrukturisasi Perseroda dan Ranperda Penyertaan Modal Perseroda telah disahkan. Bila Perseroda menambang dengan asumsi 50 ribu ton per bulan pada 1 IUP, maka dengan asumsi Kadar Nikel 1,7 persen, berharga US$37,81,-, maka, jika menggunakan kurs rupiah Rp16,500,- per US$, diperoleh hasil perkalian 1,7 persen x US$37,81,- x Rp16,500,- sebesar Rp1,060,570,50,- dry metric ton (dmt). Apabila Perseroda Sulteng menambang pada 1 IUP, maka diperoleh hasil Penjualan Bruto sebesar 50 ribu ton/bulan x Rp1,060,570,50,- yakni sebesar Rp53,028,525,000,-. Bila diasumsikan modal kerja pada 1 wilayah IUP sebesar Rp10.000.000.000,-, maka diperoleh pengurangan hasil penjualan Rp53,028,525,000,- kurang Rp10.000.000.000,- sebagai Laba Bruto sebesar Rp43,028,525,000,-. Apabila Perseroda Sulteng sepakat bagi hasil sebesar 51 persen bagi Perseroda Sulteng dan 49 persen bagi Pemegang IUP, maka, keduanya berbagi masing-masing Rp21,944,547,750,- dan Rp21,083,977,250,- Jika Perseroda Sulteng melakukan penambangan pada 22 IUP di Kabupaten Morowali dan 18 IUP di Kabupaten Morowali Utara, maka Keuntungan Bersih diperoleh sebanyak 40 IUP x Rp21,944,547,750,- =Rp877,781,910,000,- per bulan atau sebesar Rp10,533,382,920,000,- per tahun diperoleh oleh Perseroda Sulteng dari Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang meliputi izin bagi kontraktor jasa penunjang (eksplorasi, konstruksi, pengangkutan) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Pemanfaatan dan Penjualan. Selanjutnya, ada alternatif pemanfaatan ore nikel. Jika proyeksi pendapatan Bijih Nikel sebesar 650 ribu ton/bulan. Kita asumsikan kadar nikelnya 1,8-2,0 persen up, maka Perseroda Sulteng dapat melakukan pengiriman ke PT. Indonesia Morowali Industrial Park (PT. IMIP), PT. Gunbuster Nickle Indonesia (PT. GNI), PT. Indonesia Huabao Industrial Park (PT. IHIP).

Baca Juga: Selamat Datang Penganggur Terdidik

Adapun Langkah-langkah tehnis Ekonomi Pertambangan yang dapat dilakukan sebagai berikut:

Rencana Penambangan Tahun Pertama, adalah persiapan administrasi dokumen Kerjasama Divestasi meliputi Inventarisasi Potensi Cadangan Nikel dan Memorandum of Understanding (MOU) Perseroda dengan pemilik IUP; Kedua, mencakup dua langkah yakni Penambangan dan Penjualan Nikel yakni First Ore Production-First Ore Haulage to Stockpile-First Ore Loading from Stockpile; Langkah berikutnya adalah Loading Ore to Barge and Payment System Free on Board (FOB). Ketiga, adalah fase Persiapan Tehnis mencakup utilitas site-infrastruktur, Clear Initial Pit Area-Topsoil Platform, serta, Limonite Platform-All roads, dumps/platform completed.

Sumber Dana Ketiga berasal dari Pengelolaan Blok Migas. Di Sulteng terdapat enam potensi blok tersebut yakni Cekungan Gorontalo terletak di Teluk Tomini, Cekungan Menui, Cekungan Salabangka, Cekungan Tiaka, Blok Senoro-Toili, Blok Surumana yang termasuk satu dari dua belas blok migas laut dalam. Asumsi eksistensi Perseroda berjalan sebagaimana mestinya baik tata Kelola keuangannya maupun payung regulasinya, maka melalui Perseroda, Pemerintah Provinsi Sulteng akan memperoleh Hak Local Participation Interest (LPI) 10% pada Blok Senoro-Toili pada periode yang tersisa yakni 2026-2027, mendapatkan Konsesi Gas sebesar 5 million metric ton standard cubic feet per day (MMSCFD), serta mendapatkan pekerjaan service dan Production Facility yang masuk melalui pos Lain-Lain Kekayaan Daerah yang Dipisahkan. Pada Fase 1 periode 2026-2027, Pemerintah Provinsi Sulteng akan mendapatkan Rp171,44,- miliar per tahun yang berasal dari 1 sumur saja yakni Senoro-Toili. Pada Fase 2 Periode 2027-2047, porsi 40% bagi Pemerintah Provinsi Sulteng akan memperoleh Rp1,46,- triliun per 1 blok per tahun.

Ketiga sumber dana tersebut dapat dioptimalkan asalkan sesegera mungkin Pemerintah Provinsi Sulteng menjabarkan regulasi yang lebih tinggi menjadi Peraturan Daerah. Tentu saja usaha ini dapat menjadi kado Hari Ulang Tahun Provinsi Sulteng ke 62. Insha Allah, ikhtiar ini menjadi amal bakti kita semua pada daerah ini. Amin YRA.

*) Guru Besar Bidang Ekonomi Internasional FEB-Untad

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow