Optimalisasi Lain-Lain Sumber Pendapatan Asli Daerah Yang Sah di Sulawesi Tengah
Oleh: Moh. Ahlis Djirimu
INPRES Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun 2025 merupakan kebijakan strategis Pemerintah Pusat menghemat anggaran negara sebesar Rp306,6,- triliun melalui pemotongan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen, kegiatan seremonial, dan honorarium tim. Kebijakan ini meliputi lima poin penting yakni target efisiensi belanja, pengurangan belanja, fokus kinerja, pemblokiran anggaran, dan pengawasan. Di Tahun 2026, efisiensi kembali dilakukan mencapai Rp693,- triliun atau 2,26 kali lipat dari efisiensi sebelumnya. Bila kebijakan Pemerintah ini berlanjut dengan memanbahkan lagi efisiensi sebesar Rp155,- triliun pasca evaluasi APBD 2026, maka pengurangan transfer ke daerah (TKD) akan mencapai Rp848,- triliun, atau meningkat 2,77 kali lipat. Hal ini menjadi sesuatu tanda tanya, karena di daerah anggaran “didietkan”, sebaliknya, di pusat justru “digemukkan”, sebagai kebijakan re-sentralisasi.
Namun, hal ini bukan merupakan akhir periode kebijakan pengencangan ikat pinggang di daerah (local austerity policy). Kebijakan ini memberikan makna agar daerah kreatif dan inovatif mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai pilar kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemda. Daerah mesti kreatif dan inovatif menjabarkan makna local taxing power. Bagi Provinsi Sulteng, ada beberapa alternatif memobilisir sumber-sumber PAD yakni, pertama, Kebijakan Benefit Sharing berkeadilan Dana Bagi Hasil yang saat ini sedang digodok oleh Forum DPRD 5 Daerah Penghasil Nikel dan berada pada tahap selesainya rekomendasi bagi Rakorgub Forum DPRD 5 Daerah Penghasil Nikel dengan Kementrian/Lembaga, DPR-RI Komisi VI dan Komisi XII; Kedua, Participating Interest (PI) 10 persen persatu sumur migas dari enam cekungan migas di wilayah Sulteng yakni Cekungan Menui, Cekungan Salabangka, Cekungan Surumana, Cekungan Teluk Tomini, blok aktual Senoro-Matindok, blok Tiaka, dan kemungkin temuan open area lainnya; Ketiga, berkaitan dengan nomor 2, konsesi gas setara 10 million metric ton standard cubic feet per day (MMTSCFD) dan production facility services. Pada poin ketiga ini, syaratnya adalah adanya Perseroan Daerah Provinsi Sulteng yang sehat baik Tata Kelola Administratif dan Keuangan, serta benar-benar dipegang oleh tenaga professional berpengalaman yang terekrut baik; Keempat, optimalisasi Pajak Alat Berat dan Pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kawasan Industri; Kelima, Optimalisasi asset milik Pemerintah Provinsi Sulteng melalui reappraisal Kerjasama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Suluttenggo Malut atau Lembaga Aset Manajemen Negara (LMAN) Kementrian Keuangan; Keenam, Pendirian Holding Company Perseroda yang fokus menangani Perawatan Gedung dan Kenderaan Milik Daerah; Ketujuh, Implementasi Pembagian Keuntungan Bersih Operasi Perusahaan atau Profit Sharing Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sejak berproduksi pertama kali maupun, divestasi. Terakhir, pelaksanaan upgrading Kompetensi Pemikir dan Pelaksana Optimalisasi PAD baik in house training maupun praktek lapangan. Kegiatan terakhir ini sebenarnya telah direncanakan oleh BPSDM Sulteng selama 11 hari, baik secara daring maupun luring pada November 2025 menggunakan modul standar Keuangan Daerah dan melibatkan Kanwil DJPB Sulteng. Namun, anggaran Rp100,- juta yang tersedia mengalami efisiensi.
Artikel ini mencoba mengkaji poin ketujuh di atas. Payung regulasinya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba terkait Pembagian Keuntungan Bersih Operasi Perusahaan. Di Sulteng, PT. Vale Indonesia merupakan satu-satunya pemegang IUPK. Sebagai korporasi internasional yang sudah teruji menjaga reputasinya dalam Pembangunan Berkelanjutan, tentu berkeinginan berperan besar sebagai mitra Pembangunan dalam Pembangunan Daerah di Sulteng.
Nikel merupakan mineral telah menjadi komoditas strategis pertambangan di belahan timur Indonesia khususnya di Provinsi Sulteng, Sultra, Sulsel, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya. Data Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (www.apni.or.id, 2023) menunjukkan bahwa di Provinsi Sukawesi Tengah, terdapat 123 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dari jumlah tersebut, 108 IUP merupakan IUP aktif atau proporsinya mencapai 87,80 persen dan 15 IUP kedaluwarsa. Di Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat 133 IUP, yang terdiri dari 44 IUP aktif atau proporsinya 33,08 persen dan 89 IUP kadaluwarna. Sedangkan di Provinsi Sulawesi Selatan dan Maluku Utara, memiliki masing-masing terdapat 5 IUP dan 44 IUP yang semuanya aktif. Keaktifan I ini menunjukkan pada kita bahwa rantai pasok di hulu berjalan baik dalam menyediakan bahan baku bagi smelter di hilir.
Data pada Pusat Sumber Daya Geologi Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral menyebutkan bahwa total Cadangan nikel Indonesia mencapai 4.346 juta ton. Dari Jumlah tersebut, terdapat Cadangan nikel dengan status “terkira” sebanyak 3.360 juta ton dan status “terbukti” sebanyak 986 juta ton atau proporsinya 22,69 juta ton yang tersebar di Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Halmahera dan Papua.
Di Sulteng, deposit dalam Hipotek bijih mencapai 72 juta wet metric ton (wmt) dan Logam mencapai 1,01 juta wmt. Deposit bijih nikel tereka mencapai 1,13 juta wmt dan logam mencapai 16,16 juta wmt. Deposit nikel tertunjuk mencapai 1,08 juta wmt bijih dan 15,69 juta wmt logam. Selanjutnya, deposit nikel terukur mencapai 188,37 juta wmt logam dan 3,43 juta wmt logam. Cadangan nikel terkira mencapai 993,64 juta wmt bijih dan 16,05 juta wmt logam. Akhirnya, deposit nikel di Provinsi Sulteng yang berstatus terbukti mencapai 89,26 juta mwt bijih dan 1,66 juta wmt logam.
PT. Vale Indonesia merupakan satu-satunya IUPK yang beroperasi di Provinsi Sulteng. PT. Vale dahulu disebut PT. Internasional Nikel Indonesia (PT. INCO) didirikan pada Juli 1968. Pada Tahun 1974, Perusahaan ini mulai membangun fasilitas peleburan dan produksi pertama dimulai pada Tahun 1978. Saat ini, PT. Vale beroperasi dalam naungan IUPK yang berlaku sejak 3 Mei 2024 sampai dengan 28 Desember 2035. Dari 118.017 Ha area konsesi PT. Vale di Sulawesi, 22.699 Ha berada di wilayah Provinsi Sulteng, tepatnya di Blok Bahodopi Kabupaten Morowali atau proporsinya mencapai 19,23 persen. Saham PT. Vale dominan dimiliki oleh MIND.id sebanyak 34 persen dan 33,89 persen dimiliki oleh Vale Canada, serta 20 persen dimiliki oleh publik. Data pada Dokumen Persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2025 menunjukkan bahwa kegiatan eksplorasi berupa pengeboran inti guna mendukung pengembangan sumberdaya mencapai 495 lubang bor dengan total kedalaman 9.929 meter dengan jarak antar lubang bor mencapai 50 meter yang direncanakan dilakukan pada area blok 2 dan blok 3 di Blok Bahodopi. Sedangkan kegiatan operasi penambangan direncanakan mencapai 1.650 lubang bor dan total kedalaman 35.525 meter dengan jarak antar lubang bor sebesar 25 meter dan 12,5 meter pada blok 3. Total keseluruhan di Tahun 2025 mencapai 2.145 lubang dengan total keseluruhan kedalaman mencapai 45.454 meter.
Pada Tahun 2025, data pembayaran Pajak PT. Vale Indonesia Tbk (unaudited) menunjukkan bahwa overall tax payment mencapai US$15,984,518,- atau setara dengan Rp265,270.100,200,- Jumlah tersebut mencakup kewajiban pembayaran ke Pemerintah Pusat yakni PBB P3 mencapai US$82.108,- atau Rp1, 368,810,196,- Kewajiban pembayaran Royalty ke Pemerintah mencapai US$15,644,332,- setara dengan Rp259,665,183,827,-. Kewajiban pembayaran Landrent mencapai US$84,024,- setara dengan Rp1,361,940,000,- Adapun kewajiban pembayaran ke Pemerintah Daerah melalui Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Tengah mencakup, pertama, Kewajiban Pembayaran Pajak Air Permukaan sebesar US$484,- setara dengan Rp7,945,277,-; Kedua, penerimaan Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB) mencapai US$23,916,- setara dengan Rp394,444,257,-; Ketiga, Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) sejumlah US$3,063,- setara dengan Rp50,728,599,-; Keempat, Opsen Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB) mencapai US$146,590,- setara dengan Rp2,421,048,044,-
Di Tahun 2026, data PT. Vale Indonesia Tbk menunjukkan produksi diperkirakan mencapai 4,12 juta metric ton (MT), dengan penjualan diproyeksikan mencapai US$91,293,020.04,- atau setara dengan Rp1,506,334,830,660,-, sehingga diperkirakan, Estimasi Royalty dapat mencapai Rp210,886,876,292,-. Namun produksi pada Januari 2026 tidak akan mencapai target produksi 340 ribu metric ton karena adanya keterlambatan persetujuan RKAB 2026, yang nanti disetujui pada 14 Januari 2025, sehingga selama pekan pertama dan pekan kedua terjadi kevakuman aktivitas.
Provinsi Sulteng memperoleh profit sharing dari Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba atau Pembagian Keuntungan Bersih Operasi Perusahaan sesuai Pasal 188C Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang pada ayat (1) menyatakan bahwa Pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam dan Batubara wajib membayar sebesar 4% (empat persen) kepada Pemerintah dan 6% (enam persen) kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi; (2) Bagian Pemerintah Daerah sebesar 6% (enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari perhitungan pengalian keuntungan bersih pemegang IUPK atau IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berdasarkan laporan keuangan tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh auditor independen atau kantor akuntan publik yang terdaftar setelah dikurangi Pajak Penghasilan Badan; (3) Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetor langsung oleh Pemegang IUPK atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kepada Pemerintah Daerah Provinsi setiap tahun sejak berproduksi; (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan, pelaporan, dan pembayaran Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi. Ayat 2 Pasal 129 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan MINERBA menjabarkan bahwa Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 129 menyebutkan diatur sebagai berikut: a. Pemerintah Provinsi mendapat bagian 1,5% (satu koma 5 persen); b. Pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dan; c. Pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2% (dua persen). Saat ini, baik Ranperda dimaksud telah melalui tahap uji publik sebagai Ranperda Inisiatif Pemerintah Daerah dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai vocal point yang dibantu oleh Dinas ESDM, Biro Hukum, Biro Ekonomi dan Tenaga Ahli DPRD Provinsi Sulteng.
Selain itu, Pemprov Sulteng mendapat pula dari kegiatan Perseroan Daerah (Perseroda). Bila Perseroda menambang dengan asumsi 50 ribu ton per bulan pada 1 IUP, maka dengan asumsi Kadar Nikel 1,7 persen, berharga US$37,81,-, maka, jika menggunakan kurs rupiah Rp16,500,- per US$, diperoleh hasil perkalian 1,7 persen x US$37,81,- x Rp16,500,- sebesar Rp1,060,570,50,- dry metric ton (dmt). Apabila Perseroda Sulteng menambang pada 1 IUP, maka diperoleh hasil Penjualan Bruto sebesar 50 ribu ton/bulan x Rp1,060,570,50,- yakni sebesar Rp53,028,525,000,-. Bila diasumsikan modal kerja pada 1 wilayah IUP sebesar Rp10.000.000.000,-, maka diperoleh pengurangan hasil penjualan Rp53,028,525,000,- kurang Rp10.000.000.000,- sebagai Laba Bruto sebesar Rp43,028,525,000,-. Apabila Perseroda Sulteng sepakat bagi hasil sebesar 51 persen bagi Perseroda Sulteng dan 49 persen bagi Pemegang IUP, maka, keduanya berbagi masing-masing Rp21,944,547,750,- dan Rp21,083,977,250,- Jika Perseroda Sulteng melakukan penambangan pada 22 IUP di Kabupaten Morowali dan 18 IUP di Kabupaten Morowali Utara, maka Keuntungan Bersih diperoleh sebanyak 40 IUP x Rp21,944,547,750,- =Rp877,781,910,000,- per bulan atau sebesar Rp10,533,382,920,000,- per tahun diperoleh oleh Perseroda Sulteng dari Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang meliputi izin bagi kontraktor jasa penunjang (eksplorasi, konstruksi, pengangkutan) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Pemanfaatan dan Penjualan.
Selanjutnya, ada alternatif pemanfaatan ore nikel. Jika proyeksi pendapatan Bijih Nikel sebesar 650 ribu ton/bulan. Kita asumsikan kadar nikelnya 1,8-2,0 persen up, maka Perseroda Sulteng dapat melakukan pengiriman ke PT. Indonesia Morowali Industrial Park (PT. IMIP), PT. Gunbuster Nickle Indonesia (PT. GNI), PT. Indonesia Huabao Industrial Park (PT. IHIP). Adapun Langkah-langkah tehnis Ekonomi Pertambangan yang dapat dilakukan sebagai berikut:
Rencana Penambangan Tahun Pertama, adalah persiapan administrasi dokumen Kerjasama Divestasi meliputi Inventarisasi Potensi Cadangan Nikel dan Memorandum of Understanding (MOU) Perseroda dengan pemilik IUP; Kedua, mencakup dua langkah yakni Penambangan dan Penjualan Nikel yakni First Ore Production-First Ore Haulage to Stockpile-First Ore Loading from Stockpile; Langkah berikutnya adalah Loading Ore to Barge and Payment System Free on Board (FOB). Ketiga, adalah fase Persiapan Tehnis mencakup utilitas site-infrastruktur, Clear Initial Pit Area-Topsoil Platform, serta, Limonite Platform-Allroads, dumps/platform completed. Berbeda dengan Profit Sharing IUPK yang akan masuk pada Pos PAD Lain-Lain PAD yang sah, hasil uraian kami pada bagian ini akan masuk pada Poso PAD Lain-Lain Kekayaan Daerah yang Dipisahkan. Semoga usaha ini dapat menjadi titik awal optimalisasi PAD dari berbagai sumber di daerah yang kita cintai ini, Insha Allah.
*) Guru Besar Bidang Ekonomi Internasional FEB-Untad & Anggota Tim Penyusun Ranperda Profit Sharing IUPK.
Apa Reaksimu?
