Satresnarkoba Polresta Tangkap Terduga Sabu Kosan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial S diamankan petugas pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di salah satu rumah kos di Jalan Zebra III, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Feb 4, 2026 - 08:00
 0
Satresnarkoba Polresta Tangkap Terduga Sabu Kosan
Barang bukti narkoba yang diamankan. (Foto: Ist)

PALU, METROSULAWESI.NET - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial S diamankan petugas pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di salah satu rumah kos di Jalan Zebra III, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Lidik Satresnarkoba Polresta Palu menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan pelaku di wilayah Kota Palu. Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan 1 paket diduga sabu dengan berat bruto 0,297 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami respons secara cepat dan profesional,” ujar Kapolresta Palu melalui Kasat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman menambahkan, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan tes urine.

“Kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini,” jelas Kompol Usman.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), dua pireks kaca, satu kotak hitam, satu unit handphone merk Redmi warna hitam, serta satu jaket jins warna biru.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 609 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Reporter: Djunaedi
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow