Pemkab Donggala Tegaskan Pembangunan Jalan Fokus pada Wilayah Terisolasi dan Miskin
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala menegaskan bahwa kebijakan pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan di wilayahnya tidak semata-mata diukur dari tingkat kerusakan fisik jalan tersebut [1]. Kebijakan ini secara komprehensif juga harus mempertimbangkan tingkat keterisolasian wilayah, keberadaan kantong-kantong kemiskinan, serta seberapa besar asas manfaat yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala menegaskan bahwa kebijakan pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan di wilayahnya tidak semata-mata diukur dari tingkat kerusakan fisik jalan tersebut [1]. Kebijakan ini secara komprehensif juga harus mempertimbangkan tingkat keterisolasian wilayah, keberadaan kantong-kantong kemiskinan, serta seberapa besar asas manfaat yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Bupati Donggala, Taufik Burhan, saat memberikan jawaban resmi pemerintah daerah guna menanggapi pandangan umum Fraksi Partai NasDem mengenai sinkronisasi proyek jalan yang diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2026.
Dalam penjelasannya, Taufik Burhan menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen untuk melakukan penajaman dan pemetaan yang objektif terhadap seluruh usulan infrastruktur. Penentuan skala prioritas mutlak diperlukan agar anggaran yang terbatas dapat memberikan dampak yang optimal bagi pemulihan ekonomi dan mobilitas masyarakat di wilayah pedesaan.
“Ruas-ruas jalan yang telah disampaikan dan diusulkan akan kami lakukan penajaman kembali demi menetapkan skala prioritas yang tepat. Komitmen kami adalah memberikan perhatian lebih terhadap ruas jalan yang berada di wilayah miskin dan terisolasi, agar ketimpangan antarwilayah dapat segera teratasi,” ucap Wakil Bupati Taufik Burhan di hadapan sidang paripurna DPRD Donggala.
Ia menambahkan, intervensi anggaran pada APBD Perubahan kali ini difokuskan pada penanganan yang sifatnya mendesak. Dari sekian banyak usulan yang masuk, tim anggaran pemerintah daerah akan menyaring kembali untuk menentukan status jalan dengan kategori super prioritas.
“Dari sejumlah ruas jalan yang direncanakan, pemerintah daerah akan menentukan ruas mana yang benar-benar menjadi super prioritas. Penilaian ini mutlak didasarkan pada tingkat kebutuhan riil di lapangan serta manfaat ekonomi maupun sosial yang paling mendesak bagi warga,” jelasnya secara rinci.
Di sisi lain, menanggapi sorotan legislatif terkait aspek regulasi dan administratif, khususnya mengenai dokumen perencanaan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Pemkab Donggala memberikan jaminan atas kepatuhan aturan yang berlaku.
Taufik memastikan bahwa setiap program kerja yang dieksekusi oleh Dinas Pekerjaan Umum atau dinas terkait, wajib melalui seluruh tahapan baku perundang-undangan, tanpa terkecuali. Hal ini untuk menghindari adanya maladministrasi atau proyek yang dipaksakan di akhir tahun anggaran.
“Pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh program yang akan dilaksanakan terlebih dahulu harus didasarkan atas dokumen perencanaan yang matang dan memenuhi seluruh tahapan penganggaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Rencana yang belum memenuhi tahapan formal tidak akan dipaksakan untuk berjalan,” tegasnya.
Sebagai penutup, Taufik menggarisbawahi bahwa manajemen pengelolaan infrastruktur di Kabupaten Donggala harus bergerak secara linier dengan kemampuan keuangan daerah. Sinergi antara perencanaan yang matang dan kapasitas fiskal menjadi kunci utama keberhasilan pembangunan daerah.
“Pemda memastikan kebijakan pembangunan jalan dilakukan secara terencana berdasarkan skala prioritas yang ketat dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal atau kondisi keuangan daerah saat ini,” tutup Taufik Burhan.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?

