Suara Pelaku Usaha Perikanan: Soroti Regulasi,  Kepastian Hukum, dan Beban PNBP

Penguatan tata kelola sidat di Indonesia tidak hanya membutuhkan kesiapan sistem, tetapi juga adaptasi regulasi terhadap realitas lapangan. Hal ini ditegaskan oleh Handri, Founder Banua Sidat yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Perikanan APINDO Sulawesi Tengah sekaligus Direktur PT Perikanan Sulawesi Tengah.

Sep 17, 2026 - 19:55
Suara Pelaku Usaha Perikanan: Soroti Regulasi,  Kepastian Hukum, dan Beban PNBP
Handri, Founder Banua Sidat yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Perikanan APINDO Sulawesi Tengah sekaligus Direktur PT Perikanan Sulawesi Tengah. FOTO: IST

BOGOR, METROSULAWESI.NET — Penguatan tata kelola sidat di Indonesia tidak hanya membutuhkan kesiapan sistem, tetapi juga adaptasi regulasi terhadap realitas lapangan. Hal ini ditegaskan oleh Handri, Founder Banua Sidat yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Perikanan APINDO Sulawesi Tengah sekaligus Direktur PT Perikanan Sulawesi Tengah.

Hadir sebagai penyedia data lapangan dan representasi dunia usaha  pada kegiatan The Regional Workshop on Pilot Testing the Eel Database Web System for Selected ASEAN Member States, yang digelar Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 16–17 September 2026 di Jawa Barat, Handri. mengapresiasi pembenahan yang dilakukan pemerintah, termasuk penerapan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI). Meski dinilai sudah lebih berpihak pada pelaku usaha, ia memberikan sejumlah catatan kritis:

Antara lain Handri meminta pemerintah meninjau ulang status perlindungan terbatas pada sidat. Ia menyoroti hasil studi negara tahun 2025 yang menunjukkan populasi sidat di Indonesia sebenarnya masih berlimpah. Regulasi diharapkan mengacu pada data ilmiah terbaru, bukan data masa lalu yang belum lengkap.

Handri juga menyoroti soal aturan. Menurutnya, implementasi aturan di lapangan dinilai masih lemah dan memicu perbedaan interpretasi antardaerah. Ketiadaan kepastian hukum ini berdampak langsung pada karut-marutnya pengumpulan data riil di lapangan.

Dia berharap agar memberikan sanksi tegas bagi pelanggar. Pemerintah harus memberikan konsekuensi hukum yang adil. Jangan sampai pelaku usaha legal yang taat aturan justru dirugikan, sementara praktik ilegal dibiarkan tanpa penindakan.

"Kita membutuhkan aturan yang jelas dan berlaku konsisten. Jangan sampai pelaku usaha yang berusaha mengikuti aturan justru berada dalam posisi yang tidak pasti bahkan dirugikan dan tidak mendapat keadilan," tegas Handri.

Selain kepastian hukum, sektor usaha mengeluhkan struktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dinilai berlapis dan menjadi beban berat. Untuk satu kilogram ikan sidat (baik alam maupun budidaya), pelaku usaha harus menghadapi rentetan pungutan, yakni: Pungutan hasil tangkapan alam, Pungutan aktivitas perdagangan, dan pungutan penerbitan dokumen SAJI.

Menurut Handri, mekanisme pungutan ini harus dirancang proporsional agar tidak membunuh daya saing sidat Indonesia di pasar global serta tidak menyurutkan minat investasi lokal maupun asing.

Terkait pengembangan Eel Database Web System oleh SEAFDEC/IFRDMD, dunia usaha mendukung penuh integrasi data secara sistematis—mulai dari lokasi penangkapan, volume, ukuran, hingga kondisi biologis sidat.

Bagi dunia usaha, basis data yang kuat adalah instrumen vital untuk menggantikan kebijakan yang selama ini kerap diambil hanya berdasarkan asumsi.

"Kita tidak bisa mengelola sidat hanya berdasarkan asumsi. Kita membutuhkan data yang kuat, akurat dan terintegrasi. Dengan data yang baik, pemerintah bisa menentukan kebijakan pemanfaatan, konservasi dan perdagangan secara lebih tepat," pungkasnya. (*)

 

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow