Mendukung KPK Mengusut Tuntas Dugaan Korupsi di Kementerian ATR/BPN

Oleh Rio Feisal

Sep 16, 2026 - 20:49
Mendukung KPK Mengusut Tuntas Dugaan Korupsi di Kementerian ATR/BPN
Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil sejumlah barang bukti kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

OPERASI tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 September 2026 mulanya dikabarkan menjaring pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Dari operasi senyap tersebut, perlahan-lahan dikabarkan menjaring pejabat Kantor Pertanahan Kota Tangerang, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Operasi kemudian menjangkau pihak-pihak di luar Kantor Pertanahan maupun Kementerian ATR/BPN, seperti politisi, hingga mantan kepala daerah.

Akhirnya, KPK mengungkapkan hasil OTT tersebut sehari setelahnya, di mana delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Para tersangka terdiri atas Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan pihak swasta atau perantara Summarecon bernama Rizal Pahlevi. Mereka diduga KPK berperan sebagai pemberi suap.

Kemudian, para terduga penerima suap dan gratifikasi dari Summarecon ataupun pihak lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Hasil OTT berupa penetapan tersangka dan dugaan-dugaan tersebut tentunya perlu diapresiasi terlebih dahulu karena KPK berupaya memperbaiki pelayanan publik di tanah air melalui penindakan terhadap aktor-aktor yang diduga terlibat korupsi.

Pada tahun ini saja, misalnya, KPK menindak dugaan korupsi dalam pelayanan pemeriksaan pajak, importasi barang, hingga pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Oleh sebab itu, warga perlu mendukung KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. Terlebih, empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan dari pimpinan tertinggi kementerian tersebut.

Selain itu, dukungan perlu diberikan kepada KPK karena lembaga antirasuah mengaku mendapatkan sejumlah laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, baik di tingkat kantor pertanahan, kantor wilayah, hingga kementerian.

"Perlu kami garis bawahi bahwa di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini artinya keseluruhan jajaran di Kementerian ATR/BPN ya. Salah satunya juga termasuk Kantor Pertanahan Bogor I," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Perlunya dukungan publik

Mengenai dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) oleh Summarecon, KPK untuk sementara menemukan informasi bahwa mulanya terdapat pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas sejumlah tanah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pengajuan perpanjangan maupun pemecahan HGB tersebut disampaikan oleh Summarecon. Namun, sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan ahli waris atau pemilik sebelumnya.

Para ahli waris atau pemilik sebelumnya yang diduga masih memegang SHM atas tanah-tanah tersebut kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung atas penerbitan sembilan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Summarecon oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Mereka menggugat Kakanwil BPN Jabar dan Kakantah Kabupaten Bogor ke PTUN Bandung atas penerbitan SHGB tersebut.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor kemudian bermediasi dengan para ahli waris atau pemilik sebelumnya. Mereka kemudian mencabut gugatan di PTUN Bandung, tetapi mengajukan blokir atas sembilan SHGB Summarecon tersebut.

Oleh sebab itu, terdapat komunikasi antara YA selaku perantara pihak Summarecon dengan Erwin agar Sontang dapat membuka blokir tersebut. Namun, Sontang tidak mau mengabulkan permintaan tersebut, kecuali mendapatkan arahan dari atasannya.

Kemudian, YA dan Rizal selaku perantara Summarecon kembali mendekati Erwin agar Sontang dapat membuka blokir sembilan SHGB.

Cara tersebut akhirnya membuahkan hasil pada awal Agustus 2026 berdasarkan temuan komunikasi antara YA dan Rizal.

Dalam komunikasi antara keduanya, Sontang melalui Erwin diduga meminta imbalan Rp2 miliar untuk pembukaan blokir sembilan SHGB. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi pemberian Rp1,5 miliar karena diduga masih harus membayar imbalan kepada pihak-pihak lainnya.

Pada akhir bulan tersebut atau tepatnya 27 Agustus 2026, Adrianto melalui YA dan Rizal diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin. Selanjutnya, Erwin memberikan Rp200 juta dari total uang tersebut kepada Sontang sebagai imbalan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

Selain terkait pengurusan HGB Summarecon, KPK menemukan dugaan korupsi lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN berupa mutasi atau promosi jabatan maupun pelayanan pertanahan lainnya.

Salah satunya, berupa pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo.

Erwin diduga menerima Rp2,1 miliar dari perusahaan tersebut atas pengurusan HGB. Setelah itu, Rp1,8 miliar dari uang tersebut diberikan kepada Arif.

Arif menerima pemberian tersebut karena diduga sebagai pengepul uang dari Erwin dan Fakhry terkait pengurusan layanan pertanahan di kantor pertanahan, kantor wilayah, serta kementerian.

Sementara itu, KPK menemukan informasi bahwa Arif bersama Lampri diduga menerima uang hingga Rp8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah atas nama Lampri.

Arif, berdasarkan mutasi rekeningnya, juga diduga menerima setoran sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026, serta penerimaan lainnya terkait layanan pertanahan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper hingga kardus.

Adapun uang-uang yang dikumpulkan Arif tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Fahd Arafiq.

Dengan demikian, empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN diduga berperan secara terstruktur, di mana dimulai dari Erwin dan Fakhry, kemudian uang disetorkan kepada Arif, dan berakhir disimpan di Fahd Arafiq.

"Ini masih temuan-temuan yang ada di lapangan, dan faktanya kemudian dikumpulkan oleh penyelidik. Nanti akan dikembangkan di proses penyidikan yang akan berjalan," kata Taufik

Pernyataan Taufik tersebut menandakan pengusutan terhadap dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tidak akan berakhir pada penetapan hasil OTT.

Oleh sebab itu, publik harus tetap mendukung KPK agar berhasil mengusut tuntas kasus tersebut. Terlebih, barang bukti yang disita dari OTT tersebut bernilai kurang lebih Rp106,3 miliar, dan sebagian ditemukan di rumah Arif. Barang bukti tersebut terdiri atas Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.

"Ini termasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya," kata Taufik menambahkan. (antara)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow