MA Tolak Kasasi PT BAM, Gubernur Sulteng Anwar Hafid Menang Mutlak
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan oleh PT Bumi Alpha Mandiri (BAM) terhadap Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. Putusan kasasi ini dibacakan dalam persidangan pada Kamis, 3 September 2026, oleh Majelis Hakim yang diketuai Dr. H. Yosran, S.H., M.H., bersama hakim anggota Dr. Diana Malemita Ginting, S.H., M.Si., dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.
PALU, METROSULAWESI.NET – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan oleh PT Bumi Alpha Mandiri (BAM) terhadap Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. Putusan kasasi ini dibacakan dalam persidangan pada Kamis, 3 September 2026, oleh Majelis Hakim yang diketuai Dr. H. Yosran, S.H., M.H., bersama hakim anggota Dr. Diana Malemita Ginting, S.H., M.Si., dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MA mempertimbangkan bahwa pernyataan lisan Gubernur Anwar Hafid yang menjadi objek sengketa (objectum litis) merupakan tindakan sah pejabat pemerintahan. Pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka di hadapan warga Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, saat terjadi demonstrasi pada 10 Juni 2025.
Saat itu, Anwar Hafid menyatakan, "Saya melanjutkan surat gubernur yang lalu. Kalau bagi Cudi menyampaikan penghentian sementara, maka hari ini saya nyatakan penghentian permanen IUP PT Bumi Alpha Mandiri." Menurut Majelis Hakim, pernyataan lisan tersebut diucapkan dalam rangka menjalankan tugas resmi sebagai kepala daerah yang berwenang.
Perjalanan Kasus
Kasus ini bermula ketika PT BAM menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah ke PTUN Palu. Perusahaan keberatan atas pernyataan Gubernur Anwar Hafid di sejumlah media yang mereka nilai sebagai sebuah "tindakan faktual" yang merugikan.
PT BAM kemudian mengajukan gugatan TUN ke PTUN Palu (Tingkat Pertama). Di sini gugatan PT BAM dikabulkan oleh majelis hakim, sehingga perusahaan memenangkan perkara di tingkat awal.
Pemprov Sulteng keberatan. Melalui kuasa hukumnya, mereka mengajukan banding ke PTTUN Makassar. Pemprov Sulteng meminta pembatalan putusan PTUN Palu. Pemprov berargumen bahwa pernyataan lisan Gubernur belum termasuk tindakan faktual karena belum diikuti tindakan konkret berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasional PT BAM. Hasilnya, PTTUN Makassar mengabulkan permohonan banding Pemprov Sulteng.
Tidak puas dengan hasil banding tersebut, PT BAM menempuh upaya kasasi ke MA, yang akhirnya berujung pada penolakan seluruh permohonan mereka.
Dengan keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung ini, keputusan hukum atas sengketa tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang memenangkan posisi Pemprov Sulawesi Tengah. (din)
Apa Reaksimu?

