SanguPalu Pemkot Disorot Praktisi Hukum

SanguPalu ini digadang-gadang sebagai super app Pemkot untuk memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan publik.

Sep 15, 2026 - 18:09
Sep 15, 2026 - 18:10
SanguPalu Pemkot Disorot Praktisi Hukum
Praktisi Hukum Vebry Tri Haryadi. FOTO: IST

PALU, METROSULAWESI.NET - Aplikasi SanguPalu milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palu disorot Praktisi Hukum Vebry Tri Haryadi. SanguPalu ini digadang-gadang sebagai super app Pemkot untuk memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan publik. 

"Persoalan mendasar justru masih terjadi. Warga mengeluhkan tidak bisa mendaftar karena kode OTP tidak kunjung diterima," tegas Vebry, Selasa, 15 September 2026.

Dikatakan, keluhan tersebut bukan baru terjadi. Vebry mencatat berdasarkan ulasan pengguna dalam aplikasi SanguPalu menunjukkan persoalan OTP muncul berulang sejak 2023 hingga 2026. Bahkan pada Juli, Februari dan September 2026 masih terdapat pengguna yang mengeluhkan OTP tidak masuk sehingga gagal melakukan pendaftaran.

Jika persoalan teknis mendasar seperti OTP masih terjadi setelah aplikasi berjalan bertahun-tahun, publik tentu berhak mempertanyakan seberapa efektif pengembangan dan pengelolaan SanguPalu.

"Olehnya, saya mempertanyakan persoalan ini karena SanguPalu merupakan layanan publik yang menggunakan sumber daya pemerintah. Jika pembiayaannya bersumber dari APBD, maka masyarakat berhak mengetahui berapa uang publik yang telah dikeluarkan," ujar Vebry.

Karena itu, kata dia, DPRD Kota Palu harus segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kota Palu, khususnya Diskominfo, untuk meminta penjelasan mengenai anggaran dan pengelolaan SanguPalu.

Yang harus dibuka antara lain berapa total anggaran pembangunan SanguPalu sejak awal, berapa anggaran tahun 2023, 2024, 2025 dan 2026, serta apa nomenklatur kegiatan dan sumber pembiayaannya.

DPRD juga perlu meminta penjelasan berapa nilai kontrak pengembangan dan pemeliharaan, siapa penyedianya, bagaimana proses pengadaannya, serta apa saja pekerjaan dan target yang harus dipenuhi pihak pengelola.

Jika SanguPalu dikerjakan atau dipelihara pihak ketiga, maka nama perusahaan, nilai kontrak, masa kontrak dan tanggung jawabnya harus jelas. Jangan sampai publik hanya mengenal aplikasinya, tetapi tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab ketika sistem bermasalah.

Persoalan OTP juga tidak boleh dianggap sekadar gangguan kecil. OTP merupakan pintu awal untuk mengakses layanan. Kalau warga tidak bisa memperoleh kode verifikasi, bagaimana masyarakat dapat menggunakan layanan yang disebut sebagai super app tersebut?.

Apalagi aplikasi pemerintah berhubungan dengan pelayanan publik dan pengelolaan data masyarakat. Karena itu, selain kualitas aplikasi, tata kelola, keamanan sistem dan pertanggungjawaban pengelola juga harus menjadi perhatian.

DPRD Kota Palu tidak perlu menunggu persoalan ini menjadi polemik lebih besar. Panggil Diskominfo, buka dokumen anggarannya, buka kontraknya, buka siapa pengelolanya, dan minta pertanggungjawaban atas hasil pekerjaannya.

"Jangan sampai pemerintah membangun 'super app', tetapi masyarakat mendapatkan 'super bingung'," ucap Vebry.

"Kalau OTP saja tidak masuk, jangan hanya bicara tentang transformasi digital dan smart city. Pastikan terlebih dahulu aplikasi yang dibiayai uang rakyat benar-benar dapat digunakan oleh rakyat," tambahnya.

Kata Vebry, publik tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Publik hanya ingin tahu, berapa uangnya, siapa yang mengelola, apa hasilnya, dan mengapa setelah bertahun-tahun persoalan mendasar seperti OTP masih terjadi?. (*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow