Mengurai Norma Rangkap Jabatan di Untad

Polemik mengenai penafsiran norma rangkap jabatan bagi anggota Senat di lingkungan Universitas Tadulako diurai Pakar Hukum Dr. Abdul Rasyid Thalib, S.H., M.H.

Sep 16, 2026 - 08:30
Mengurai Norma Rangkap Jabatan di Untad
Pakar Hukum Dr. Abdul Rasyid Thalib. (Foto: Ist)

PALU, METROSULAWESI.NET - Polemik mengenai penafsiran norma rangkap jabatan bagi anggota Senat di lingkungan Universitas Tadulako diurai Pakar Hukum Dr. Abdul Rasyid Thalib, S.H., M.H. 

Dalam analisis normatifnya terhadap Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Tadulako, ia menegaskan bahwa masyarakat dan akademisi perlu memahami secara cermat perbedaan antara larangan jabatan eksternal, ketidakcocokan jabatan internal (incompatibility of offices), dan perangkapan tugas tambahan di dalam kampus.

​Rasyid menjelaskan bahwa Statuta Untad yang berlaku saat ini tidak memuat satu norma umum yang melarang seluruh bentuk perangkapan jabatan internal dosen. 

Menurutnya, Statuta justru menetapkan konstruksi hukum yang terpisah berdasarkan fungsi dan organ masing-masing. 

"Sebagai contoh, Pasal 38 ayat (5) huruf d dan Pasal 57 ayat (2) huruf p difokuskan pada larangan merangkap jabatan di luar Untad, seperti di perguruan tinggi lain, lembaga pemerintah, atau perusahaan swasta yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," jelasnya, Senin, 14 September 2026.

Sementara itu, larangan perangkapan secara internal diatur lewat skema ketidakcocokan jabatan atau incompatibility. Aturan ini terlihat jelas pada Pasal 39 ayat (3) yang melarang Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, maupun Kepala Lembaga untuk menjabat sebagai Ketua atau Sekretaris Senat.

Hal ini berbanding terbalik dengan aturan Satuan Pengawas Internal pada Pasal 49, yang secara mutlak melarang anggotanya merangkap jabatan struktural atau tugas tambahan apa pun di lingkungan Untad.

​Lebih lanjut, Rasyid menyoroti pentingnya membedakan antara keanggotaan dan kepemimpinan dalam organ universitas agar tidak terjadi kekeliruan interpretasi hukum.

"Secara konstruksi normatif, seorang Dekan atau Rektor secara ex-officio adalah Anggota Senat, dan hal itu sah menurut Statuta. Namun, Dekan tidak boleh menjabat sebagai Ketua Senat. Di situlah berlaku prinsip compatible membership, incompatible leadership," ungkap Rasyid.

​Artinya, posisi seorang dosen atau Dekan Fakultas Hukum yang juga menjadi Anggota Senat merupakan hal yang sah dan diperbolehkan oleh aturan. Pelanggaran incompatibility baru terjadi apabila seorang pejabat struktural seperti Dekan melangkah untuk menduduki posisi Ketua atau Sekretaris Senat.

​Terkait isu pembayaran remunerasi yang kerap dikaitkan dengan tuduhan rangkap jabatan, Rasyid mengingatkan agar pengujian hukum dilakukan secara berjenjang dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan adanya tindak pidana korupsi. 

Tahapan pengujian harus dimulai dari mengevaluasi kompatibilitas jabatan, keabsahan Surat Keputusan pengangkatan, kesesuaian dengan Pedoman Remunerasi, pelaksanaan tugas nyata, hingga perhitungan matematis untuk menguji ada tidaknya pembayaran ganda.

"Kesalahan penafsiran dalam membaca Statuta Untad dapat berakibat keliru dalam menarik kesimpulan hukum. Kita harus melihat konteks pasal per pasal secara presisi agar tidak menyamakan batasan hukum ASN secara umum dengan norma spesifik tata kelola perguruan tinggi," tegas Rasyid.

Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow