Sengketa Lahan Peternakan 814 Hektare di Lore Piore Jadi Sorotan, Warga Wuasa Tuntut Kejelasan Hukum
Sengketa lahan peternakan rakyat seluas kurang lebih 814 hektare di wilayah Watutau dan Wanga, Kecamatan Lore Piore, Kabupaten Poso, kini mendapat perhatian serius dari masyarakat Desa Wuasa. Lahan tersebut terancam beralih fungsi setelah sejumlah pihak tidak dikenal dilaporkan mulai menguasai fisik tanah secara sepihak sejak tahun 2024.
PALU, METROSULAWESI.NET — Sengketa lahan peternakan rakyat seluas kurang lebih 814 hektare di wilayah Watutau dan Wanga, Kecamatan Lore Piore, Kabupaten Poso, kini mendapat perhatian serius dari masyarakat Desa Wuasa. Lahan tersebut terancam beralih fungsi setelah sejumlah pihak tidak dikenal dilaporkan mulai menguasai fisik tanah secara sepihak sejak tahun 2024.
Ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Provinsi Sulawesi Tengah, Salmin Hedar, mengungkapkan bahwa lahan tersebut merupakan tumpuan hidup warga yang telah dimanfaatkan secara terus-menerus untuk usaha peternakan sapi sejak tahun 1978, bahkan jauh sebelumnya.
"Sejak tahun 1978 bahkan sebelumnya, masyarakat Desa Wuasa sudah memanfaatkan lahan tersebut untuk usaha peternakan sapi. Puluhan tahun kawasan itu aman dan dimanfaatkan masyarakat secara terus-menerus," kata Salmin saat dikonfirmasi di Kantor Partai Gerindra Sulteng, Jalan Elang Nomor 77, Kota Palu.
Menurut Salmin, ketegangan mulai muncul ketika pihak-pihak tertentu masuk ke lokasi tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat setempat. Mereka mendirikan pondok, melakukan pemagaran, hingga sempat berupaya melakukan pengukuran lahan, sebelum akhirnya dicegat oleh warga Desa Wuasa.
Salmin menegaskan bahwa klaim sepihak tersebut harus diuji secara hukum. Ia meminta pihak-pihak yang mencoba menguasai lahan untuk membuktikan legalitas mereka berdasarkan riwayat tanah yang valid, bukan sekadar dokumen yang muncul belakangan.
"Atas dasar apa pihak-pihak tersebut masuk dan menguasai lahan yang selama puluhan tahun dimanfaatkan masyarakat? Kalau ada yang mengklaim memiliki hak, silakan dibuktikan berdasarkan dokumen dan riwayat tanah yang sebenarnya," tegas Salmin.
Lebih lanjut, Salmin menjelaskan bahwa pemanfaatan lahan oleh masyarakat Desa Wuasa memiliki dasar administrasi yang kuat. Salah satunya adalah adanya persetujuan dan rekomendasi resmi dari Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Poso yang diterbitkan pada tahun 1978.
Oleh karena itu, pihak lembaga advokasi mendesak pemerintah dan aparat berwenang untuk turun tangan menelusuri riwayat tanah secara objektif. Pemerintah diharapkan tidak mengabaikan hak-hak historis masyarakat adat dan peternak lokal yang telah mengelola kawasan tersebut selama hampir setengah abad. (din)
Apa Reaksimu?

