Tanggapi Sorotan LBH, Kepala Imigrasi Palu Klarifikasi Soal Visa C20 di Morowali
Akmal menegaskan bahwa seluruh prosedur pemeriksaan dan pengawasan keimigrasian di wilayah kerjanya telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
PALU, METROSULAWESI.NET – Dugaan penyalahgunaan Visa C20 bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, disorot LBH-HAM Sulteng dan praktisi hukum. Sebagai respons cepat, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, memberikan klarifikasi terkait isu tersebut, Selasa, 15 September 2026.
Akmal sebelumnya mengucapkan terima kasih atas sorotan LBH-HAM Sulawesi Tengah, serta praktisi hukum terkait keimigrasian dan peran pengawasan instansi intelijen seperti BIN dan BAIS.
Akmal menegaskan bahwa seluruh prosedur pemeriksaan dan pengawasan keimigrasian di wilayah kerjanya telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Permenhumkam Nomor 9 Tahun 2024.
"Penerbitan Visa C20 merupakan kebijakan pemerintah pusat yang diberikan dan disesuaikan dengan kebutuhan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Morowali, seperti pemasangan dan uji coba alat untuk sementara waktu. Sebagai pelaksana teknis di daerah, kami menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang ada," ujar Akmal.
"Syarat dan durasi Visa C20 berlaku hingga 60 hari dan dapat diperpanjang maksimal hingga 180 hari sesuai kebutuhan industri," tambahnya.
Akmal memaparkan data pergerakan perlintasan orang sejak dibukanya rute penerbangan internasional di Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu pada 6 Agustus 2026:
Imigrasi Palu mencatat untuk kedatangan dengan total 1.493 perlintasan (1.488 WNA dan 5 WNI). Rincian penggunaan visa WNA mencakup Visa C20 (336 orang), C2 (432 orang), D212 (1 orang), E23 (98 orang), serta pemegang ITAS (591 orang).
Sementara keberangkatan total 1.571 perlintasan (1.569 WNA dan 2 WNI). Rincian penggunaan visa WNA meliputi Visa C20 (716 orang), C2 (36 orang), ABTC (1 orang), D212 (2 orang), D12 (2 orang), serta pemegang ITAS (812 orang).
Menanggapi sorotan terkait fungsi pengawasan, Akmal menjelaskan bahwa koordinasi lintas instansi telah berjalan secara ketat dan berjenjang. Pengawasan terhadap WNA di daerah melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang terdiri dari unsur Imigrasi, TNI (BAIS), Polri (Intelkam), hingga Badan Intelijen Negara (BIN).
"Sebelum kedatangan hingga keberadaan orang asing di lokasi kerja, pengawasan sudah berjalan sesuai tupoksi masing-masing instansi," jelasnya.
Dengan sorotan yang ada, Akmal mengapresiasi masukan serta kritik konstruktif dari LBH-HAM Sulteng dan praktisi hukum sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pelayanan publik serta penegakan hukum keimigrasian daerah ini. (*)
Apa Reaksimu?

