"Merampas Aset, Merampas Asas"

Fondasi Mistis di Balik RUU yang Menyita Sebelum Mengadili

Sep 8, 2026 - 10:46
"Merampas Aset, Merampas Asas"
Mohamad Safrin

Ubi jus incertum, ibi jus nullum — di mana hukum tidak pasti, di situ sesungguhnya tidak ada hukum. Maksim klasik ini menegaskan salah satu pilar paling mendasar dari negara hukum, rechtsstaat: kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Prinsip inilah yang tengah diuji oleh RUU Perampasan Aset, yang menurut komitmen pimpinan DPR akan disahkan paling lambat pada rapat paripurna 15 Desember 2026.

Menurut catatan Indonesia Corruption Watch atas tren vonis 2024, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp330,9 triliun, sementara tingkat pemulihannya hanya 4,84 persen. Angka inilah yang mendorong negara mencari instrumen baru, salah satunya non-conviction based forfeiture (NCB): perampasan aset yang tidak mensyaratkan vonis pidana terhadap pemiliknya. Tetapi persoalan yang hendak diajukan tulisan ini bukan soal hukum acara pidana, melainkan soal yang lebih mendasar dan berada tepat di ranah hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan ilmu perundang-undangan: bagaimana wewenang negara dibentuk, dibatasi, dan dijustifikasi dalam arsitektur ketatanegaraan kita.

Empat dekade lalu Jacques Derrida menulis Force of Law: The Mystical Foundation of Authority, sebuah pembacaan ulang atas esai Walter Benjamin, Zur Kritik der Gewalt. Kerangka itu berguna bukan untuk membaca RUU ini sebagai perdebatan teknis pidana, melainkan sebagai pertanyaan filsafat hukum tentang batas kekuasaan negara, yang kemudian perlu diturunkan ke dalam bahasa konstitusi, administrasi, dan legislasi.

Legislasi sebagai Artefak: Antara Droit dan Justice

Derrida membedakan droit, hukum positif, dari justice, keadilan. Droit selalu bisa, bahkan harus, didekonstruksi, karena ia konvensi, artefak politik yang lahir dari proses legislasi tertentu, bukan sesuatu yang datang dari langit. Inilah cara pandang yang seharusnya melekat pada ilmu perundang-undangan: setiap undang-undang, termasuk RUU Perampasan Aset, adalah produk pilihan politik yang dapat dan harus diuji ulang. Justice, sebaliknya, adalah tuntutan tanpa akhir yang tak pernah sepenuhnya hadir dalam droit mana pun. RUU ini mengklaim bicara atas nama justice bagi korban korupsi, tetapi klaim itu tidak pernah otomatis mensucikan bentuk hukum yang dipilih untuk mewujudkannya.

Hak Milik yang Diambil Alih Sebelum Diadili

Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi, dan hak itu tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Di sinilah gagasan Derrida tentang justice menemukan bentuk konkretnya: baginya justice selalu berpihak pada yang singular, pada individu yang tak tergantikan, bukan pada kategori umum seperti "aset" atau "harta hasil kejahatan". Mekanisme NCB, yang menjadikan aset sebagai pihak yang digugat, diam-diam menghapus keberadaan pemilik sebagai subjek singular itu; ia direduksi menjadi res, benda, yang keberadaannya cukup diwakili oleh angka dan dokumen kepemilikan. Pertanyaan yang perlu dijawab bukan sekadar apakah negara boleh merampas aset hasil kejahatan, melainkan apakah pengambilalihan itu memenuhi syarat "tidak sewenang-wenang" yang dituntut konstitusi, yakni melalui proses yang tetap mengakui pemilik aset sebagai subjek hukum yang harus didengar, bukan sekadar objek administratif yang dieksekusi.

Disharmoni Norma: Ketika Pengecualian Diam-diam Menjadi Kelaziman

Persoalan berikutnya adalah harmonisasi. NCB bukan konsep asing dalam hukum positif Indonesia. Pasal 67 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 32 hingga 34 UU Tipikor sudah memuat mekanisme serupa, tetapi keduanya diposisikan sebagai pengecualian sempit, berlaku hanya ketika pelaku tidak diketahui, meninggal dunia, atau bukti pidana tidak cukup. RUU Perampasan Aset, jika tidak disinkronkan dengan cermat, berisiko menciptakan norma yang tumpang tindih dengan pengaturan yang telah ada, sekaligus melebarkan cakupan NCB menjadi mekanisme yang tersedia bahkan ketika pelakunya diketahui dan dapat diadili. Inilah titik yang oleh Benjamin, dan setelahnya Derrida, dicurigai sebagai pergeseran paling berbahaya dalam hukum: kekerasan yang semula berfungsi menjaga tatanan, conserving violence, diam-diam berubah menjadi kekerasan yang mendirikan tatanan baru, founding violence, tanpa pernah diuji secara eksplisit sebagai perubahan fondasional dalam proses legislasi.

Wewenang, Diskresi, dan Larangan Penyalahgunaan Kekuasaan

Pertanyaan yang lebih tajam adalah soal wewenang. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat negara harus tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk larangan menyalahgunakan wewenang, detournement de pouvoir, dan larangan bertindak sewenang-wenang, willekeur. Jika mekanisme perampasan aset dirancang dengan norma yang kabur, misalnya ambang nilai aset yang otomatis memicu penyitaan tanpa uji substantif oleh hakim, maka RUU ini justru membuka ruang diskresi eksekutif yang berlebihan, bertentangan dengan asas kejelasan rumusan yang disyaratkan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU Nomor 13 Tahun 2022. Derrida menyebut keputusan yang adil hanya lahir ketika ia melewati aporia keputusan tak tertentukan, undecidable, bukan sekadar eksekusi rumus. Norma yang kabur justru meniadakan aporia itu, menggantinya dengan kepastian semu yang menyembunyikan diskresi tanpa kendali.

Partisipasi yang Diberi, Belum Tentu Didengar

Legitimasi sebuah undang-undang tidak selesai pada niat baiknya, melainkan pada proses pembentukannya. Sherry Arnstein, dalam A Ladder of Citizen Participation, membagi partisipasi warga menjadi delapan anak tangga yang mengelompok dalam tiga tingkatan: nonpartisipasi, manipulasi dan terapi; tokenisme, informasi, konsultasi, dan peredaman; serta kekuasaan warga, kemitraan, pendelegasian kekuasaan, dan kendali warga. Pembahasan RUU Perampasan Aset, dengan puluhan narasumber dan kunjungan kerja ke sejumlah daerah, tampak baru menaiki tangga informasi dan konsultasi. Jika benar sinyalemen Transparency International Indonesia bahwa pasal-pasal pengaman krusial hilang dari draf terbaru tanpa penjelasan kepada mereka yang telah memberi masukan, proses ini belum beranjak dari tokenisme menuju kemitraan atau pendelegasian kekuasaan, di mana publik memiliki pengaruh yang mengikat atas hasil akhir, bukan sekadar didengar lalu diabaikan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 sesungguhnya menuntut anak tangga yang lebih tinggi daripada sekadar konsultasi: hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. Syarat ketiga inilah yang seharusnya mendorong proses keluar dari tokenisme, sebab ia menuntut pertanggungjawaban, bukan sekadar forum. Ketika pasal pengaman hilang tanpa jawaban, proses itu justru merosot kembali ke tangga konsultasi, bahkan mendekati sekadar informasi satu arah.

Di titik inilah pandangan Derrida perlu ditambahkan, agar kritik tidak berhenti pada soal prosedur semata. Sekalipun RUU Perampasan Aset kelak berhasil menaiki tangga tertinggi Arnstein, kendali warga penuh atas keputusan, Derrida akan tetap mengingatkan bahwa justice tidak identik dengan distribusi kekuasaan prosedural, betapapun adilnya distribusi itu. Justice, baginya, adalah tuntutan yang tidak pernah selesai, tuntutan untuk terus-menerus mendengar yang singular, yang tidak otomatis terjamin hanya dengan memberi publik kendali struktural atas keputusan. Tangga Arnstein menjelaskan mengapa partisipasi RUU ini gagal secara prosedural; Derrida mengingatkan bahwa bahkan tangga tertinggi sekalipun bukan jaminan akhir bagi keadilan, melainkan hanya perhentian sementara sebelum tuntutan justice kembali menagih dirinya.

Fondasi Mistis Kewenangan Negara

Derrida menutup esainya dengan pengakuan yang mengganggu: otoritas yang menegakkan hukum tak pernah sepenuhnya bisa menjustifikasi dirinya melalui hukum yang ia tegakkan sendiri, ia bertumpu pada lompatan kekuasaan yang mendahului rasionalitas hukum, sebuah fondasi yang ia sebut mistis. Inilah persis yang selalu diperingatkan tradisi hukum tata negara ketika berbicara tentang pembatasan kekuasaan, constitutionalism: kekuasaan negara harus selalu tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Semakin luas wewenang negara untuk merampas tanpa vonis, tanpa norma yang jelas, dan tanpa partisipasi yang benar-benar didengar, semakin lebar pula ruang bagi fondasi mistis itu bekerja tanpa kendali.

RUU Perampasan Aset memang dibutuhkan. Kerugian negara yang tak kunjung pulih adalah persoalan nyata yang layak dijawab dengan instrumen hukum yang tegas. Tetapi justice sejati, dalam pengertian Derrida, tidak pernah datang tanpa dekonstruksi atas droit yang mengklaim mewujudkannya, tanpa uji kepastian hukum atas hak milik yang dijamin konstitusi, tanpa harmonisasi norma yang cermat, tanpa batas yang jelas atas diskresi eksekutif, dan tanpa partisipasi yang benar-benar dipertanggungjawabkan.

Maka pertanyaannya bukan lagi apakah negara berhak merampas aset hasil kejahatan. Pertanyaannya adalah: ketika wewenang negara diperluas tanpa kepastian hukum yang memadai, tanpa harmonisasi norma yang cermat, dan tanpa partisipasi yang benar-benar didengar, masihkah kita berbicara tentang negara hukum, atau kita telah memasuki wilayah force telanjang yang oleh Derrida disebut sebagai fondasi mistis otoritas?

Mohamad Safrin, S.H., M.H., C.L.D, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Tadulako.

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow