Polres Donggala Gelar Pra-Rekonstruksi Kasus Pelemparan Warga Sirenja di Desa Dalaka
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Donggala bergerak cepat mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa warga. Pihak kepolisian menggelar agenda pra-rekonstruksi terkait aksi pelemparan terhadap lima orang warga Kecamatan Sirenja yang terjadi di Desa Dalaka. Insiden tragis tersebut diketahui mengakibatkan satu orang warga meninggal dunia.
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Donggala bergerak cepat mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa warga. Pihak kepolisian menggelar agenda pra-rekonstruksi terkait aksi pelemparan terhadap lima orang warga Kecamatan Sirenja yang terjadi di Desa Dalaka. Insiden tragis tersebut diketahui mengakibatkan satu orang warga meninggal dunia.
Proses reka adegan tersebut dilaksanakan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 13.25 WITA. Pihak kepolisian memilih lokasi langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di Dusun II, Desa Dalaka, Kecamatan Sindue. Jalannya pra-rekonstruksi ini mendapat pengawalan ketat dan disaksikan langsung oleh pihak keluarga korban serta masyarakat setempat yang ingin melihat langsung proses hukum berjalan.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah personel Sat Reskrim Polres Donggala memandu jalannya peragaan bersama dengan para saksi kunci yang berada di lokasi saat peristiwa berdarah itu terjadi.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa proses pra-rekonstruksi ini sangat krusial dan penting untuk dilakukan dalam tahap penyidikan. Setidaknya ada empat poin utama yang ingin dicapai oleh penyidik melalui agenda ini: Memperjelas kronologi kejadian secara mendetail berdasarkan kumpulan keterangan yang diberikan oleh para saksi dan pihak terkait; Memperagakan posisi serta pergerakan masing-masing pihak, baik korban maupun terduga pelaku, pada saat detik-detik peristiwa pelemparan berlangsung; Mengidentifikasi situasi dan kondisi lingkungan di sekitar TKP untuk mendapatkan gambaran visual yang utuh mengenai medan kejadian; Mencocokkan keterangan tertulis yang telah diperoleh dalam berita acara pemeriksaan (BAP) selama proses penyelidikan dengan kondisi faktual di lapangan.
Sementara itu, Kapolres Donggala, AKBP Aditiya, meminta kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian. Ia menegaskan komitmennya bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional.
“Mohon waktu untuk menyelesaikan kasus ini. Kami dari jajaran Polres Donggala tetap mendalami dan melakukan pengembangan perkara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Perlu dipahami bahwa setiap peristiwa hukum membutuhkan pembuktian dan bukti yang konkret di lapangan,” tegas AKBP Aditiya saat memberikan keterangan pada Jumat (4/ 9/2026).
Sebagai informasi, pihak penyidik Sat Reskrim Polres Donggala saat ini telah bergerak mengamankan situasi. Dua orang pria yang berstatus sebagai terduga pelaku, masing-masing berinisial MN dan MR, kini telah resmi ditahan di Mapolres Donggala guna menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?

