KPK Sebut Timses Syah Afandin Dapat 85 Proyek Senilai Rp10,2 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) selaku tim sukses Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) saat Pilkada 2024 mendapatkan 85 proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat senilai Rp10,2 miliar.
JAKARTA, METROSULAWESI.NET- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) selaku tim sukses Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) saat Pilkada 2024 mendapatkan 85 proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat senilai Rp10,2 miliar.
“Pada 2025, YQB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat melalui metode pengadaan langsung,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7) malam.
Taufik menjelaskan 85 proyek tersebut terdiri atas 80 paket pekerjaan di Disdik Langkat senilai Rp9,5 miliar, serta lima paket pekerjaan di Disperkim Langkat senilai Rp748 juta.
Akan tetapi, dia mengatakan Yaqub harus memberikan imbalan atas pengerjaan puluhan proyek tersebut kepada Syah Afandin alias Ondim.
Menurut dia, Ondim meminta imbalan sebesar 10 persen atas proyek di Disdik Langkat, serta 17 persen untuk proyek di Disperkim Langkat.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Ondim, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, dan lima orang dari pihak swasta.
Pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Ondim dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.
Ondim diduga menerima uang suap dari Yaqub sebanyak Rp800 juta dari total kesepakatan sebesar Rp1,117 miliar. (ant)
Apa Reaksimu?

