FPK Donggala Kritik Penghargaan Yang Diterima PLTU III Lero Tatari, Fajran: Tak Sesuai Fakta Lapangan

Belum lama ini PLTU Unit III Desa Lero Tatari, PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) meraih penghargaan TOP CSR Award 2026 di Jakarta. Penghargaan ini mendapat kritikan dan Sekretaris Forum Pemuda Kaili Donggala.

Agustus 8, 2026 - 20:33
FPK Donggala Kritik Penghargaan Yang Diterima PLTU III Lero Tatari, Fajran: Tak Sesuai Fakta Lapangan
FOTO TAMSYIR Sekretarus FPK Kabupaten Donggala, Abdul Fajran.

DONGGALA, METROSULAWESI.NET-  Belum lama ini PLTU Unit III Desa Lero Tatari, PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) meraih penghargaan TOP CSR Award 2026 di Jakarta.

Sekretaris Forum/Front Pemuda Kaili (FPK) Kabupaten Donggala, Abdul Fajran mengkritik pemberian penghargaan tersebut.  “Apanya prestasi gemilang, CSR? Pemberitaannya bagus betul tetapi tidak sesuai fakta lapangan,” kata Fajran

“Saya ini tinggal Desa Lero dekat dengan PLTU UNIT 3 Lero Tatari. Setiap hari bertemu dengan masyarakat dan saya rasakan sendiri debu dari perushaan,” katanya.

Menurutnya penghargaan yang diterima PLTU tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Buktinya, program unggulan untuk UMKM melalui pemanfaatan sisa pembakaran batu bara atau Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dari PLTU Palu 3 untuk dibuat  produk bernilai guna, seperti paving blok dan batako hingga saat ini tidak bisa dimanfaatkan oleh Bumdes Lero Tatari

“Kami tidak mencari siapa yang disalahkan mari duduk bersama sehingga apa diharapkan bisa terealisasi sesuai dengan harapan,” kata Abd Fajran, Sabtu 8 Agustus 2026.

Fajran menjelaskan,  pelaksanaan CSR di PLN UIP Sulawesi PLTU Palu-3 sangat diharapkan, karena menurutnya itu adalah bagian dari tanggung jawab perusahaan, baik aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

“Kepada seluruh pemangku kepentingan yang mengacu kepada ISO 26000 sebagai best practice dan Peraturan Kementerian BUMN terkini, Peraturan Menteri BUMN PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara PER6/MBU/09/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, apakah benar-benar sudah diterapkan ini aturan?,” bebernya.

Sebagai masyarakat lanjutnya, pihaknya berharap ada komitmen tinggi dalam mengoptimalkan dampak negative yang ditimbulkan dari pembakaran batu bara.

Menurutnya, meningkatkan kesejahteraan  masyarakat yang berada di lingkungan perusahaan PLTU itu harus menjadi perhatian khusus.  “Masyarakat yang berdaya dan memiliki hubungan baik dengan Perusahaan akan sangat mendukung aktivitas Perusahaan dalam jangka panjang serta akan menjadi aktor yang mendukung pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.

“Pelaksanaan program CSR difokuskan pada masyarakat yang berada di sekitar wilayah konsesi Perusahaan. Perusahaan harus memastikan bahwa masyarakat tersebut merasakan dampak positif akan kehadiran perusahaan di tengah-tengah mereka,” kata Fajran. 

“Perusahaan mestinya melibatkan tokoh-tokoh masyarakat setempat untuk mengidentifikasi isu-isu di masyarakat, sehingga program CSR yang dilaksanakan tepat sasaran dan dapat menjadi solusi terhadap tantangan yang dihadapi masyarakat,” tambahnya.

Selain itu kata Fajran, partisipasi komunitas lokal di sekitar wilayah operasional Perusahaan juga harus berkontribusi terhadap perkembangan dan kelancaran aktivitas bisnis Perusahaan.

“Kami sangat mengharapkan perusahaan berupaya mendorong interaksi dengan masyarakat kami dan melaksanakan berbagai program kerja untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tiga Desa, yakni Desa Lero Tatari, Desa Lero dan Desa Dalaka,” katanya.

Adapun program yang diharapkan bisa dijalan perusahaan, di antaranya program pengembangan ekonomi kreatif, program pelatihan keahlian tenaga kerja, penyerapan tenaga kerja lokal, dan program pemberdayaan masyarakat UMKM yang lebih khusus adalah masyarakat Petani dan Nelayan.

Ia menambahkan Pelaksanaan program CSR berorientasi pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) untuk menciptakan hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat sebagai salah satu pemangku kepentingan dan masyarakat bisa mendukung penuh kelanjutan dan kelancaran proses operasi perusahaan khususnya PLTU PALU-3.

“Harapan besar kami dengan hadir nya PLTU PALU-3 di desa kami bisa memberikan dampak positif khususnya bisa meningkatkan angka kemiskinan di Kabupaten Donggala,” pungkasnya.

Sementara itu Manajer PLTU Unit III Desa Lero Tatari Misbah yang dikonfirmasi melalui pesan WA di ponselnya 0813-3610-701X tidak memberikan tanggapan hingga berita tayang. (anc)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow