PHK Sepihak 22 Buruh PT NNI, Wagub Sulteng Pasang Badan

Puluhan massa dari Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI) menggelar aksi demonstrasi di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin, 21 September 2026.

Sep 23, 2026 - 08:00
PHK Sepihak 22 Buruh PT NNI, Wagub Sulteng Pasang Badan
Massa dari Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI) menggelar aksi demonstrasi diterima Wagub Reny A Lamadjido dan jajaran di Kantor Gubernur Sulteng, Senin, 21 September 2026. (Foto: Michael Simanjuntak)

PALU, METROSULAWESI.NET - Puluhan massa dari Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI) menggelar aksi demonstrasi di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin, 21 September 2026.

Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dialami oleh 22 pekerja PT NNI (Nadesico Nickel Industry) yang beroperasi di Morowali Utara, Sulteng.

Berdasarkan pantauan di lapangan, massa aksi tampak kompak mengenakan seragam berwarna hitam khas KSBSI. Mereka memboyong mobil pikap hitam yang dilengkapi pengeras suara serta membentangkan spanduk berisi tuntutan. 

Aksi tersebut turut dihadiri langsung oleh Ketua DPP FPE KSBSI, Nikasi Ginting, Ketua FPE KSBSI Sulteng, Karlan, Ketua FPE KSBSI Palu, Rismawan Laula, dan Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Jusdal Akmal. Titik aksi pertama dimulai di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah yang berlokasi di Jl RA Kartini, Kota Palu. 

Kedatangan massa diterima langsung oleh Kepala Disnakertrans Sulteng, Sahrul Syam.

Korlap Aksi sekaligus Ketua FPE KSBSI PT NNI, Jusdal Akmal, menegaskan bahwa aksi ini dipicu oleh tindakan PHK sepihak yang menimpa pengurus dan anggota serikat.

"Sebenarnya ada lima tuntutan yang kami gaungkan hari ini. Yang utama adalah mempekerjakan kembali 22 pekerja, yang mana mereka merupakan pengurus dan anggota Serikat Buruh FPE KSBSI yang di-PHK," ujar Jusdal saat diwawancarai di lokasi.

Jusdal juga mengeluhkan lambatnya proses pemeriksaan dari pihak pengawas ketenagakerjaan setempat.

"Kasus ini sudah berjalan sekitar 3 bulan, namun hasil pemeriksaan dari Pengawas Ketenagakerjaan belum juga keluar. Padahal regulasinya sudah jelas. Kami berharap pemerintah lebih berperan aktif dan mengatensi persoalan ini agar buruh tidak selalu menjadi korban," tegasnya.

Usai menyampaikan aspirasinya di Disnakertrans, massa bergerak menuju Kantor Gubernur Sulawesi Tengah di Jalan Sam Ratulangi. Di lokasi kedua ini, massa diterima Wakil Gubernur Sulteng, Reny A. Lamadjido, didampingi Kepala Disnakertrans Sahrul Syam bersama Anggota Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi.

Menanggapi tuntutan demonstran, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk berdiri bersama para pekerja dan buruh yang menuntut keadilan. Di hadapan massa, Wagub Reny menyatakan siap pasang badan dan akan segera memanggil pihak manajemen PT NNI.

"Segera kami akan mengundang NNI, pihak manajemen, untuk membereskan semua tuntutan ini," tegas Reny.

Tak hanya memanggil pihak perusahaan, Reny juga berjanji siap mendampingi perwakilan buruh untuk membawa dan mengawal persoalan ini hingga ke tingkat pusat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI) di Jakarta.

"Sebelum nanti kita ke Jakarta bersama-sama untuk bertemu dengan Kementerian Ketenagakerjaan di sana menyampaikan hal-hal yang menjadi tuntutan ini. Kalau bukan Pak Gubernur, saya yang akan mendampingi Bapak/Ibu sekalian," ujarnya yang disambut riuh tepuk tangan massa.

Reny kemudian mengajak beberapa perwakilan buruh masuk ke dalam gedung untuk berdiskusi di ruangan yang lebih sejuk agar pembahasan langkah konkret dapat dilakukan secara rinci.

"Saya undang perwakilan bicara di dalam, supaya adik-adik juga tidak kepanasan. Saya sayang adik-adik, nanti kalau terlalu panas kasihan. Kita bicarakan secara detail. Yang jelas, Pemerintah Sulawesi Tengah mendukung buruh!" pungkasnya.

Dalam dokumen resmi yang diserahkan kepada Pemprov Sulteng, massa aksi menegaskan lima sikap utama. Poin yang paling mendesak adalah pembatalan keputusan PHK sepihak dan permintaan agar 22 pengurus serta anggota serikat pekerja PT NNI segera dipekerjakan kembali. 

Selain itu, mereka menuntut Pengawas Ketenagakerjaan untuk tidak mengulur waktu dan segera menerbitkan hasil investigasi resmi terkait permasalahan ini. Pihak buruh juga mengecam segala bentuk diskriminasi terhadap pengurus serikat yang aktif memperjuangkan hak-hak pekerja. 

Mereka menuntut jaminan perlindungan kebebasan berserikat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 

Sebelum keputusan PHK diambil, massa mendesak agar ruang dialog dan mediasi resmi dibuka secara transparan dengan melibatkan Disnakertrans daerah hingga Kemnaker RI. 

Secara menyeluruh, FPE KSBSI menyuarakan pentingnya mewujudkan regulasi perlindungan ketenagakerjaan yang benar-benar berpihak pada kesejahteraan buruh.

Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow