Korban Dugaan Penipuan Lahan Kavelingan Elsa Land Rugi Puluhan Juta
Dugaan penipuan jual beli tanah kavelingan kembali mencuat. Kali ini dialami Ruslan Moh. Kasim, warga Palu. Kasus dugaan penipuan melibatkan pengembang Elsa Land Tondo dengan kantor pemasaran tercatat di Jl. Sam Ratulangi No.56 Palu.
PALU, METROSULAWESI.NET - Dugaan penipuan jual beli tanah kavelingan kembali mencuat. Kali ini dialami Ruslan Moh. Kasim, warga Palu. Kasus dugaan penipuan melibatkan pengembang Elsa Land Tondo dengan kantor pemasaran tercatat di Jl. Sam Ratulangi No.56 Palu.
Ruslan mengungkapkan kasus ini telah bergulir ke ranah hukum. Ia mewakili empat korban lain melaporkan dugaan penipuan ke kepolisian yang telah diajukan ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 5 Maret 2026.
"Upaya pelaporan sudah kami lakukan ke Polda Sulteng. Saya mewakili total lima korban mengadukan terlapor Rofandy Milhard," ungkap Ruslan kepada awak media di Palu, Jumat, 14 Agustus 2026.
Ruslan menceritakan awal mula ia tertarik membeli kaveling tanah tersebut pada tahun 2024 melalui penawaran seorang tenaga pemasar (marketing) bernama Hadi Ibnu Akbar. Saat itu, pengembang menjanjikan skema transaksi berbasis syariah lengkap dengan jaminan pengembalian dana penuh (refund) jika terjadi masalah keabsahan legalitas lahan.
Terbujuk oleh jaminan manis tersebut, Ruslan sepakat membeli empat kaveling tanah yang berlokasi di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Dua di antaranya dilunasi secara tunai (cash) seharga Rp35 juta per kaveling atau total Rp70 juta. Sementara dua kaveling lainnya dicicil hingga total dana yang disetorkan mencapai Rp80 juta.
"Yang dua kaveling lagi saya sudah cicil masing-masing Rp5 juta. Jadi total kerugian yang saya alami sebesar Rp80 juta," bebernya.
Namun, menginjak akhir tahun 2024 hingga awal 2025, kejelasan legalitas sertipikat tanah yang dijanjikan tak kunjung menemui titik terang. Merasa janggal, Ruslan meminta pertanggungjawaban serta pengembalian dana sesuai poin kesepakatan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
"Sesuai kontrak dengan pihak pengembang (Direktur Elsa Land, Rofandy Milhard), bilamana tanah tersebut bermasalah, dana pembayaran akan dikembalikan. Namun, hingga batas waktu yang disepakati habis, tidak ada iktikad baik sama sekali," tegas Ruslan.
Bahkan, menurut penuturan Ruslan, pihak pengembang sempat menawarkan opsi pemindahan lokasi lahan ke area lain. Namun, lokasi pengganti tersebut diduga kuat masih bermasalah dan bersengketa dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).
Guna memperjuangkan haknya, Ruslan bersama sejumlah pembeli lainnya membentuk grup komunikasi korban. Dari pendataan sementara yang dilakukan kelompoknya, estimasi total kerugian seluruh korban penipuan kaplingan Elsa Land ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 Miliar.
Karena tidak mendapat respons positif dan janji pengembalian dana yang tak kunjung terealisasi, Ruslan mengambil langkah melaporkan pimpinan pengembang tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng sebagai upaya menuntut hak.
Ruslan berharap proses penyidikan di Polda Sulteng dapat berjalan cepat dan transparan agar para korban mendapatkan keadilan serta mencegah adanya masyarakat lain yang tergiur tawaran kaplingan serupa di kemudian hari.
"Saya juga berharap korban lainnya sama-sama berjuang untuk menuntut hak kita," pungkas Ruslan.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media ke pihak Elsa Land melalui 082310113*** belum mendapat respons.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?

