Ketua Tim Task Force DPP Partai Hanura Dorong Kewenangan DKPP Diperluas, Usul Dewas Pemilu
Ketua Tim Task Force DPP Partai Hanura, Patrice Rio Capella, mendorong adanya penguatan mekanisme pengawasan terhadap penyelenggara pemilu melalui perluasan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
PALU, METROSULAWESI.NET — Ketua Tim Task Force DPP Partai Hanura, Patrice Rio Capella, mendorong adanya penguatan mekanisme pengawasan terhadap penyelenggara pemilu melalui perluasan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut Patrice, DKPP tidak cukup hanya memberikan sanksi etik terhadap penyelenggara pemilu apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan tindakan yang mengandung unsur pidana.
"Menurut saya DKPP harus diberikan kewenangannya diperluas. Tidak hanya memberikan peringatan tertulis, menskor, memberhentikan tidak hormat dan sebagainya," kata Patrice saat Konsolidasi Tim Task Force DPP Partai Hanura di Palu, (30/09).
Ia mengusulkan agar apabila dalam pemeriksaan etik ditemukan bukti atau dugaan kuat adanya tindak pidana, persoalan tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH).
Patrice mencontohkan dugaan kecurangan, manipulasi, suap, maupun gratifikasi yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan pemilu.
"Kalau dalam pemeriksaan kode etik itu terbukti atau ada dugaan kuat bahwa KPU dan Bawaslu membiarkan persoalan-persoalan kecurangan atau terjadi suap-menyuap atau gratifikasi dalam proses penyelenggaraan pemilu, itu harus diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diusut," ujarnya.
Selain memperluas kewenangan DKPP, Patrice juga mengusulkan pembentukan lembaga pengawasan baru yang disebut Dewan Pengawas Pemilu atau Dewas Pemilu.
Menurut dia, lembaga tersebut dapat ditempatkan sebagai pengawas terhadap tiga unsur penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP.
"Dewas Pemilu itu sebaiknya ada unsur pemerintah dan kemudian ada unsur partai peserta pemilu," katanya.
Patrice menjelaskan, Dewas Pemilu tidak diarahkan untuk mengambil alih tugas teknis KPU maupun Bawaslu. Lembaga tersebut, kata dia, berfungsi mengawasi agar proses penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai aturan.
"Tugasnya bukan pada teknis, tetapi mengawasi agar proses berjalan dengan baik," ujarnya.
Ia juga menilai keterlibatan partai politik sebagai unsur pengawas perlu dipertimbangkan dengan mengacu pada pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
Patrice menyebut pengalaman Pemilu 1999 sebagai salah satu referensi historis yang menurutnya dapat dipelajari dalam membangun mekanisme pengawasan.
"Partai politik sebagai peserta pemilu juga ikut mengawasi. Mereka saling mengawasi, kemudian ada unsur pemerintah sebagai penengahnya," katanya.
Menurut Patrice, gagasan tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan regulasi pemilu mendatang agar terdapat mekanisme pengawasan yang melibatkan seluruh pihak secara proporsional.
Ia juga menilai pembahasan regulasi pemilu perlu dilakukan lebih awal agar peserta pemilu memiliki waktu yang cukup untuk memahami aturan dan mempersiapkan diri. Pandangan serupa mengenai pentingnya pembahasan RUU Pemilu dilakukan tidak pada waktu yang terlalu mepet juga telah disampaikan Rio Capella dalam konsolidasi Hanura di daerah lain. (tha)
Apa Reaksimu?

