KPU Catat Jumlah Pemilih di Sulsel Capai 7.013.711 Jiwa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mencatat jumlah pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 mencapai 7.013.711 orang atau bertambah 82.073 pemilih dibandingkan triwulan sebelumnya.

Juli 7, 2026 - 06:10
KPU Catat Jumlah Pemilih di Sulsel Capai 7.013.711 Jiwa
Suasana Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 Tingkat Provinsi di Kantor KPU Sulawesi Selatan, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Senin (6/7/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi KPU Sulsel.

MAKASSAR, METROSULAWESI.NET- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mencatat jumlah pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 mencapai 7.013.711 orang atau bertambah 82.073 pemilih dibandingkan triwulan sebelumnya.

"Hasil rekapitulasi PDPB menunjukkan jumlah pemilih sebanyak 7.013.711 orang, terdiri atas 3.414.188 pemilih laki-laki dan 3.599.523 pemilih perempuan," kata Anggota KPU Sulawesi Selatan Romi Harminto di Makassar, Senin.

Romi menjelaskan data tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari 24 KPU kabupaten/kota yang mencakup 313 kecamatan serta 3.059 desa dan kelurahan di Sulawesi Selatan.

Menurut dia, jumlah pemilih pada PDPB Triwulan I Tahun 2026 tercatat sebanyak 6.931.638 orang. Pada Triwulan II, jumlah tersebut meningkat menjadi 7.013.711 pemilih atau bertambah 82.073 orang, setara 1,18 persen.

Komposisi pemilih masih didominasi Generasi Milenial, yakni sebanyak 2.135.569 orang, disusul Generasi Z sebanyak 2.024.569 orang.

Selanjutnya, Generasi X tercatat sebanyak 1.817.893 pemilih, generasi Baby Boomers sebanyak 872.259 pemilih, generasi Pre Boomers sebanyak 163.319 pemilih, serta Generasi Alfa sebanyak 75 pemilih yang telah memenuhi syarat usia memilih.

Romi mengatakan pemutakhiran data dilakukan berdasarkan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Menurut dia, data tersebut disusun berdasarkan mekanisme administrasi kependudukan yang sah, termasuk pembaruan data terkait pencatatan sipil dan domisili pemilih.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengingatkan KPU Sulawesi Selatan agar melakukan pemutakhiran data pemilih secara cermat setelah tidak ditemukan penambahan data pemilih yang tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia maupun pemilih pemula pada rekapitulasi terbaru.

Menanggapi hal tersebut, KPU Sulawesi Selatan menjelaskan data pemilih yang tidak memenuhi syarat maupun pemilih pemula telah diakomodasi pada proses PDPB Triwulan I Tahun 2026. (ant) 

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow