Menkomdigi: PP Tunas Tak Gantikan Peran Orang Tua dan Guru
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di ruang digital tidak menggantikan peran orang tua dan guru.
Denpasar, 02/7 (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di ruang digital tidak menggantikan peran orang tua dan guru.
Hal itu disampaikan Meutya saat membuka Forum Sahabat Tunas di Denpasar, Bali, Kamis, yang dihadiri lebih dari 900-an guru secara luring maupun daring.
Menurut Meutya, teknologi dan aturan tidak dapat menjadi solusi tunggal dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif internet.
"Aturan ini membantu orang tua, bukan menggantikan orang tua. Demikian juga tidak menggantikan peran para guru di sekolah," ujarnya.
Meutya mengatakan banyak orang tua mengeluhkan anak-anak yang kembali mengakses platform digital meski sudah dibatasi.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pendampingan dan pendidikan digital sejak dini.
Ia meminta para guru untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan siswa mengenai penggunaan internet yang sehat, serta mengajarkan pentingnya menjaga data pribadi dan memahami risiko dunia digital.
Menurut Meutya, anak-anak yang terlalu dini terpapar media digital dan mengalami kecanduan justru berpotensi kehilangan kemampuan berekspresi dan membangun relasi sosial secara baik.
Karena itu, pemerintah menggandeng para guru sebagai mitra strategis dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak.
"Kami memohon bantuan para guru untuk mengingatkan orang tua dan mendampingi anak-anak agar lebih bijak menggunakan ruang digital," katanya. (antara)
Apa Reaksimu?

