Ironi Daerah Penghasil Nikel: Hutan Purba Berkurang, Devegetasi Pesisir,  Terumbu Karang Sekarat-Nelayan Melarat

Oleh Moh. Ahlis Djirimu, Guru Besar Bidang Ekonomi Internasional FEB-Untad

Agustus 9, 2026 - 19:15
Ironi Daerah Penghasil Nikel: Hutan Purba Berkurang, Devegetasi Pesisir,  Terumbu Karang Sekarat-Nelayan Melarat

SELAMA Pekan kedua Agustus, penulis bersama Tim Riset Kolaborasi 4 Perguruan Tinggi melakukan riset bersama tentang transisi energi berkeadilan di Kabupaten Morowali. Beberapa catatan secuil dari perjalanan tersebut coba penulis tuangkan berupa citizen report ilmiah ini. Tim tiba di Desa Tompira sekitar pukul 03.00 dinihari setelah dua kali beristirahat di masjid Lembontonara dan Masjid Raya Beteleme. Aroma kegiatan pertambangan mulai terasa di Kecamatan Petasia Timur. Pada 12 desa inilah tahun lalu, saya meriset pada ibu-ibu pencari kerang atau meti bahasa lokal, kehilangan mata pencaharian turun-temurun karena dua sungai utama: La’a dan Putemata berwarna coklat warna silver queen. Setidaknya, para ibu-ibu yang berdiam pada 12 desa di Petasia Timur mulai dari Keuno, Bungintimbe, Towara, Towara Pantai, Tompira, Bunta kehilangan sekitar Rp4,06,- miliar per bulan, jumlah yang membuat mereka tercengang. Namun, beban itu belumnya selesai, beberapa waktu yang lalu, PT. Gunbuster Nickle Indonesia (GNI) mengurangi karyawannya. Karyawan paling terdampak adalah “pemegang bendera” yang berdiri di pos yang selalu mengarahkan dump truck milik perusahaan pertambangan sekaligus menikmati wisata debu. Beban itu belum selesai, Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) pemegang Izin Usaha Pertambangan telat 4 bulan lebih keluar yakni pada 29 April 2026 membuat efek negatif berantai pemasok makanan ke GNI dan area IUP. Sebutlah seorang kawan bernama Arif di Petasia Timur harus berhenti memasok ayam ke kawasan GNI dan area IUP karena permintaan nol. Para ibu-ibu pemilik kios-kios tempat mangkal sejenak beristirahat saat pergantian shift kerja kadang bersuara: kapan RKAB keluar? Beberapa karyawan trampil dengan mudahnya pindah ke Kawasan PT. Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) di Desa Togogaro Kecamatan Bungku Barat, sedangkan karyawan “Pemegang Bendera” bingung mau kemana? Mendengar Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), mereka ikut nimbrung menanti trickle down effect. Daerah ini nyaris tidak tidur. Toko Begadang tetap melayani. Petugas penyiram jalan tetap bekerja sejak pagi hari mempercepat rusaknya jalan nasional. Daerah belum berpikir pengenaan pajak atas penggunaan jalan provinsi, jalan nasional maupun hauling.

Mereka tak menyadari bahwa beban yang ditanggung oleh daerah ini, lebih besar dari yang didapatkannya. Simulasi yang penulis lakukan, setiap kali daerah menerima Rp2-4,- triliun, tidak sebanding dengan beban lingkungan, ekonomi, sosial yang ditanggung oleh daerah mencapai Rp20,- triliun. Kajian Fiskal Regional 2025 pada tiga provinsi menunjukkan bahwa Dana Transfer ke Sulteng, Sultra, Malut berturut-turut mencapai Rp25,7,- triliun, Rp17,- triliun dan Rp12,- triliun, belum sebanding dengan sumbangsih ketiganya masing-masing Rp570,- triliun, Rp570,- triliun dan Rp600,- triliun. Ini buah dari resentralisasi sunyi meminjam istilah kawan di FEB-UI. Sebegitu besarkah beban yang ditanggung oleh daerah kita? Tidak heran, dalam obrolan di tingkat akar rumput, ada masyarakat hingga berkata: Bila Belanda menjajah 350 tahun Indonesia, kami tidak kehilangan hutan purba, tetapi ketika “dijajah” Pemerintah Pusat, kami kehilangan 11 ribu ha hutan purba.

Data bersumber dari Mapbiomass yang penulis olah pada Januari 2026 menunjukkan bahwa di Provinsi Sulawesi Tengah, selama periode 2024-2025 deforestasi meningkat dari 8,36 ribu ha pada 2024 menjadi 19,09 ribu ha pada 2025 atau mengalami peningkatan sebesar lebih dari 128,40 persen. Data ini menunjukkan bahwa lebih dari 50 persen deforestasi disebabkan oleh pembukaan pertambangan dengan rincian luas deforestasi meningkat dari 2,07 ribu ha menjadi 7,51 ribu ha di Kabupaten Morowali atau peningkatannya sebesar lebih dari 262,43 persen dan meningkat dari 1,80 ribu ha menjadi 3,72 ribu ha di Morowali Utara atau terjadi peningkatan sebesar 107,14 persen yang disebabkan oleh perluasan pertambangan dan perluasan perkebunan sawit. Perluasan lubang tambang yang merusak Hutan Purba di Sulteng mencapai 11.823 ha dari luas 23.422 ha yang terdiri dari masing-masing sebesar 8.310 ha di Morowali dan 3.513 ha di Morowali Utara.

Di Pesisir Kabupaten Morowali Utara khususnya pada 3 kecamatan lumbung pangan Morowali yakni Witaponda, Bumi Raya, Bungku Barat menunjukkan bahwa akibat sedimentasi menimbulkan adanya limbah B3 seperti Timbal atau Plumbum (Pb), Chromium (Cr), Mercury (Hg). Sungai-sungai kecil di Desa Tondo, Topogaro di mana Kawasan Industri PT. Indonesia Huabao Industrial Park (PT. IHIP) telah tercemar. Hasil riset International Union for Concervation Nature (IUCN), Yayasan Auriga, Yayasan Kompas Peduli Hutan (Y-KOMIU) menunjukkan bahwa terumbu karang jenis acropora humilis di pesisir Tondo dan Topogaro sekarat, sementara nelayan melarat karena semakin jauh melaut sekitar 20 mil laut dengan mesin 5 gross ton.

Pada Oktober 2025, Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali melaporkan bahwa kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) mencapai 65.071 kasus dengan jumlah kasus terbanyak berada di Kecamatan Bahodopi di mana Kawasan Industri PT. IMIP beroperasi. Simulasi kerugian moneter akibat wafat premature menggunakan Cost-Benefit Anaysis by E.J. Mishan menunjukkan bahwa dengan suku bunga 5 persen, kerugian moneter kehilangan produktivitas atas setiap anak usia 10-14 tahun wafat prematur akibat ISPA mencapai US$333.368,- atau setara Rp5,95,- miliar per anak dan setiap pekerja produktif usia 40-44 tahun wafat prematur, maka kerugian moneter kehilangan produktivitas mencapai US$1.279.674,- atau setara kerugian moneter sebesar Rp22,51,- miliar per orang. Sumbangsih Pajak Industri oleh Kawasan PT. IMIP pada negara mencapai Rp18,56,- triliun per tahun, tak sebanding dengan Dana Desa pada 12 Desa di Kecamatan Bahodopi yang mencapai Rp4,25,- miliar pada 2025 atau setara 0,02 persen.

Apabila kita menggunakan Standar Permen LH Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup meliputi lima komponen yakni Nilai Pakai Ekonomi (L), Keaneragaman Hayati (CBD), Penyerapan Carbon (Ccar), Pengurai Limbah (CL), Sumberdaya Genetik (Cgen) mencapai Rp53,54,- juta per ha setara pembangunan Sulteng mundur 30 tahun karena kehilangan hutan purba mencapai 11.823 ha dari 23.422 ha. Laporan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan menunjukkan bahwa valuasi kerugian ekosistem mencapai Rp37,62,- triliun pada kehilangan hutan purba seluas 23.422 ha. Sedangkan Laporan Bukaan Lahan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak seluas 6.061 ha menunjukkan bahwa kerugian lingkungan hidup mencapai Rp9,73,-triliun. Terakhir, valuasi kerugian ekosistem sebagai konsekuensi lubang tambang seluas 11.823 ha setara dengan kerugian Rp18,97,- triliun. Simulasi yang penulis buat ini tentu saja belum memperhitungkan kehilangan ruang bagi Komunitas Adat Terpencil (KAT), Tautawana yang masih sering kita temui di Dusun Tondo Topogaro atau di Kecamatan Soyo Jaya.

Sebelum bencana lingkungan meluas di pesisir timur dan di pesisir barat Sulteng, dan pembangunan Sulteng kehilangan masa 30 tahun, saatnya anak negeri menuntut keadilan. Banyak cara yang dapat dilakukan. Jalur Optimalisasi Fiskal Daerah, jalur Benefit Sharing Mechanism (BSM) hingga jalur Judicial Review. Semoga.  (*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow