Pertanyakan Perda Tenun, Ketua Asosiasi Mengaku Nyaris Ditempeleng Kadis Perindagkop Donggala
Ketua Asosiasi Tenun Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, Imam Basuki, mengaku nyaris mendapat kekerasan fisik dari Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Donggala, Pattakali. Insiden ini dipicu oleh pertanyaan terkait tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang kain tenun.
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Ketua Asosiasi Tenun Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, Imam Basuki, mengaku nyaris mendapat kekerasan fisik dari Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Donggala, Pattakali. Insiden ini dipicu oleh pertanyaan terkait tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang kain tenun.
Kepada awak media pada Selasa sore (22/09/2026), Imam membeberkan bahwa dirinya mendapat ucapan kasar hingga ancaman fisik dari Pattakali saat bertandang ke kantor dinas tersebut.
Imam menjelaskan, ketegangan bermula ketika dirinya mengirimkan surat kepada Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, pada 17 Agustus 2026 lalu. Surat itu berisi desakan agar pemerintah daerah segera membahas dan menindaklanjuti pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pelestarian Kain Tenun Tradisional Donggala. Regulasi yang berlaku sejak 8 Mei 2024 ini mengatur soal pembinaan, pengembangan usaha, penggunaan produk lokal, pemasaran, hingga pengawasan tenun.
"Surat tersebut sebenarnya sudah didisposisikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) ke Dinas Perindagkop dan Dinas Pariwisata. Arahannya jelas, agar pihak terkait mengundang kami untuk duduk bersama membahas pelaksanaan perda," ujar Imam.
Namun, saat Imam mendatangi Kantor Dinas Perindagkop pada Senin (21/09/2026) untuk mengecek perkembangan surat yang sudah sebulan mengendap, situasi justru memanas.
"Saya mempertanyakan mengapa arahan Sekda belum direalisasikan. Bukannya dialog yang sejuk, Kadis Perindagkop malah emosi. Beliau berkata lantang akan menempeleng muka saya, sambil menghardik dan mengusir saya dari ruangan," cerita Imam.
Menurut Imam, Kadis Perindagkop juga mempertanyakan legalitas organisasi yang dipimpinnya. Imam menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi dokumen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta SK pengukuhan resmi.
"Katakanlah legalitas belum diperlihatkan, itu bukan alasan untuk mengabaikan arahan pimpinan (Sekda). Kedatangan saya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi keberlangsungan nasib para perajin dan pengembangan tenun Donggala," tegasnya.
Tanggapan Kadis Perindagkop Donggala
Di sisi lain, Kepala Dinas Perindagkop Donggala, Pattakali, memberikan klarifikasi berbeda saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon. Pattakali membenarkan bahwa Imam Basuki datang ke ruangannya untuk meminta data pengrajin dan menagih tindak lanjut disposisi Sekda.
Meski begitu, Pattakali menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, ia wajib memverifikasi legalitas setiap lembaga yang meminta data ke kantornya.
"Saya meminta SK legalitasnya sebagai Ketua Asosiasi Tenun Provinsi, tapi dia tidak bisa menunjukkannya. Saat kami konfirmasi ke Dinas Perindagkop Provinsi, jawaban dari sana justru menyebutkan bahwa dia bukan lagi ketuanya karena sudah ada pengurus baru," terang Pattakali.
Pattakali—yang disebut akan segera memasuki masa pensiun—menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Donggala saat ini sudah memiliki asosiasi resmi lokal yang sah.
"Kami sudah membentuk Asosiasi Tenun Donggala yang diketuai oleh Taufik. Kepengurusan mereka periode 2024-2029 sah dan telah dikukuhkan melalui SK Penjabat (Pj) Bupati Donggala terdahulu, Pak Rifani," pungkas Pattakali.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?

