LSM Laporkan Dugaan Korupsi Dana UP dan Pajak Reses DPRD Donggala ke Kejaksaan
Badan Pekerja Komite Anti Korupsi dan Tindak Kekerasan (BP KAK-TIK) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Badan Pekerja Komite Anti Korupsi dan Tindak Kekerasan (BP KAK-TIK) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.
Laporan pengaduan bernomor 001/LP-Kak-Tik/IX/2026 tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Badan Pekerja KAK-TIK, Darwis A. Damang, pada Rabu sore.
"Pokok laporan kami mencakup dugaan penyimpangan Uang Persediaan (UP), dana pajak reses anggota DPRD Donggala tahun anggaran 2025, serta indikasi pengalihan dana Pokok Pikiran (Pokir) menjadi anggaran perjalanan dinas," kata Darwis, Kamis.
Darwis mendesak penyidik Kejati Sulteng untuk proaktif menindaklanjuti laporan tersebut melalui rangkaian penyelidikan substantif, bukan sekadar menjadikannya arsip administrasi. Langkah ini dinilai krusial untuk menguji keabsahan bukti pendukung yang dilampirkan.
Dalam dokumen pengaduannya, KAK-TIK membeberkan sejumlah poin krusial terkait dugaan kerugian keuangan negara: Terdapat alokasi dana UP pada Sekretariat DPRD Donggala senilai sekitar Rp150 juta yang hingga kini belum dipertanggungjawabkan secara sah; Adanya indikasi dana pajak reses sebesar Rp125 juta yang diduga kuat belum disetorkan oleh oknum legislator ke kas daerah; Ditemukan ketidaksesuaian mekanisme pemotongan pajak reses dari yang seharusnya, dengan estimasi akumulasi angka mencapai Rp250 juta. KAK-TIK meminta kejaksaan memverifikasi bukti setoran pajak serta dokumen keuangan terkait; Indikasi pengalihan anggaran Pokir menjadi biaya perjalanan dinas oknum anggota dewan. Kasus ini diperkuat oleh dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025 yang menemukan ketidakpatuhan pengelolaan anggaran perjalanan dinas senilai Rp1,2 miliar.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Moh. Yasin Lataka, memilih untuk tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait laporan dugaan korupsi yang menyeret lembaga yang dipimpinnya.
"No comment saya le," tulis Moh. Yasin Lataka singkat via pesan WhatsApp, sembari menyertakan stiker permohonan maaf, Kamis.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?

