Tunggakan Pajak Galian C di Donggala Rp7 Miliar

Badan pendapatan (Bapenda) masih terus melakukan Proses penagihan tungakan pajak Galian C tahun 2024. Bahkan untuk mencapai hasil maksimal dalam proses penagihan Bappenda tak segan-segan akan menahan tongkang yang akan berangkat jika belum melunasi tunggakan pajaknya.

Juli 1, 2025 - 15:40
 0
Tunggakan Pajak Galian  C di Donggala Rp7 Miliar
Kepala Badan Pendapatan Donggala, Moh Hafid, dan Kabid Penagihan, Fitri. (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)

DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Badan pendapatan (Bapenda) masih terus melakukan Proses penagihan tunggakan pajak Galian C tahun 2024.

Bahkan untuk mencapai hasil maksimal dalam proses penagihan Bapenda tak segan-segan akan menahan tongkang yang akan berangkat jika belum melunasi tunggakan pajaknya.

“Sekarang sudah berkurang hutang pajak galian C. Cuma saya lupa angkanya takut saya salah bicara, nanti komiu (wartawan) hubungi kepala bidang penagihan ibu Fitri,” kata Kepala Badan Pendapatan Donggala, Moh Hafid, di kantornya, Senin 30 Juni 2025.

“Kami masih terus melakukan proses penagihan tunggakan pajak Galian C, bahkan kami menerapkan jangan ada dulu yang muat kalau belum melunasi hutang pajak Galian C,” sebutnya lagi.

Mantan Sekban Pendapatan Donggala ini menjelaskan, dalam proses penagihan tunggakan pajak Galian C, dalam hal penekanan larangan melakukan muatan harus ada pertimbangan pola pikir. Sebab jika melakukan penahanan pemuatan konskuensinya adalah uang masuk akan tertunda.

“Kalau yang banyak tunggakan bayar dulu hutang pajaknya, kalau perusahaan yang aktif jualannya dan sudah bayar hutang walaupun dicicil silakan beroperasi prosesnya setelah ada BAP dilengkapi dengan SPTD (wajib pajak),” jelasnya.

Ditambahkannya penunggak pajak galian C, tetap dikenakan biaya denda selama proses penagihan.

“Ada durasi waktu, jika melewati setiap tanggal 10 bulan berjalan perusahaan galian C jika lambat membayar tetap kena denda 1%,” tutupnya.

Kepala Bidang Penagihan Bappenda Donggala, Fitri, mengatakan hutang pajak Galian C tahun 2024 itu sebanyak Rp18 miliar lebih

“Sampai saat ini kami melakukan proses penagihan tunggakan pajak galian C tahun 2024, dan alhamdullih hingga akhir triwulan dua tahun 2025 ini Hutang pajak Galian C mengalami penurunan dari Rp18 miliar menjadi Rp7 miliar,” katanya.

“Perusahaan aktif semua ini yang menunggak pajak galian C,” tambahnya.

Dikatakannya lagi, Bappenda akan terus berupaya melakukan penagihan hingga semua hutang pajak Galian C tahun 2024 terselesaikan.

“Kami akan push terus penagihan sesuai aturan yang ada, harus optimistis bisa hutang pajak galian C harus selesai,”tuturnya.

Ditanya nama perusahaan penunggak pajak Galian C terbesar, Fitri tidak memberikan jawaban.

“Maaf pak tidak bisa kami sebutkan nama perusahaanya, kami berpatokan pada UU no 1 Tahun 2022 tentang HKPD, maaf ya,” tutupnya.

Reporter: Tamsyir Ramli 
Editor: Udin Salim 

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow