Mantan Kadishub Morut Terseret Korupsi Lampu, Uang Masuk Rekening Istri
Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara (Morut) menetapkan Iwan Ibon (IAI), mantan kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Morut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lampu jalan, Jumat 27 Februari 2026.
MORUT, METROSULAWESI.NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara (Morut) menetapkan Iwan Ibon (IAI), mantan kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Morut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lampu jalan, Jumat 27 Februari 2026.
“Pada hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan lampu solar cell dan tiang listrik pada Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2023,” kata Kasi Intelijen Kejari Morowali Utara, Muhammad Faizal Al Fitrah K kepada wartawan, Jumat 27 Februari 2026.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti, sesuai ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP.
Pada saat itu juga Iwan Ibon langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIIb Kolonodale.
Tersangka Iwan Ibon diduga melakukan tindak pidana korupsi dari proyek pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya serta pengadaan tiang listrik dengan total anggaran Rp1,5 miliar lebih dari APBD Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2023.
Proyek senilai Rp1,5 miliar lebih tersebut, dibagi-bagi menjadi 16 paket pekerjaan, tersebar di beberapa desa. Di antaranya: Desa Sampalowo, Desa One Pute, Desa Koya, Desa Uluanso, Desa Giri Mulya, Desa Malino Jaya, Desa Tontowea, Desa Maralee, Desa Gililana, Desa Tiu serta beberapa titik lainnya.
Proyek tersebut dikerjakan oleh dua perusahaan CV EJ dan CV CM dengan system penunjukan langsung.
Hasil penyelidikan menunjukkan, tersangka diduga menerima aliran dana dari pembelian lampu tersebut. Termasuk melalui rekening istrinya di salah satu bank milik negara. Tersangka juga diduga meminta fee sebesar 10 persen kepada penyedia agar dapat mengerjakan proyek tersebut.
Tersangka juga diduga membeli langsung lampu tersebut secara pribadi di salah satu perusahaan di Kota Tangerang.
Spesifikasi lampu yang dibeli tidak sesuai dengan yang terdaftar dalam rencana anggaran biaya. Bahkan dari sekian lampu yang dibeli, hanya delapan unit berdaya 80 watt yang sesui spek yang ditentukan. Sisanya hanya berdaya 60 watt.
Selain itu, penyidik juga menemukan pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak. Seperti tidak dilakukan pengecoran pada sejumlah titik meski pekerjaan tersebut termasuk dalam paket kegiatan.
Bahkan hingga saat ini masih terdapat pembayaran kepada pihak penyedia lampu yang belum diselesaikan sebesar Rp261.547.000.
Atas perbuatannya, tersangka IAI dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Negeri Morowali Utara menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut dan membuka kemungkinan pengembangan terhadap pihak lain yang terlibat. (din/*)
Apa Reaksimu?
