Menagih Taring Politik Presiden: RUU Perampasan Aset, Antara Komitmen Baru dan Hantu "Omon-Omon"

Oleh: Mohsen Hasan

Juli 3, 2026 - 16:53
Menagih Taring Politik Presiden: RUU Perampasan Aset, Antara Komitmen Baru dan Hantu "Omon-Omon"
Mohsen Hasan.

PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto yang kembali menegaskan dukungannya terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset membawa angin segar sekaligus rasa maklum yang mendalam di benak publik. Di satu sisi, ketegasan Presiden untuk memiskinkan koruptor lewat jalur non-conviction based asset forfeiture (perampasan aset tanpa menunggu vonis pidana) adalah oase di tengah gersangnya penegakan hukum hukum kita. Namun di sisi lain, publik telanjur mengidap "sinisme kronis". Masyarakat mafhum bahwa dalam panggung politik Indonesia, batas antara komitmen tulus dan sekadar omon-onon (lip service) setipis selembar tisu.

​Skeptisisme publik ini bukan tanpa dasar sejarah yang kuat. RUU Perampasan Aset telah menjadi penghuni abadi daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas selama bertahun-tahun. Ironinya, bola panas regulasi ini bukan berada di tangan Presiden, melainkan mandek di laci meja DPR. Di sinilah letak paradoksnya: partai-partai politik yang mengontrol parlemen hari ini adalah mereka yang mengantre dalam barisan koalisi besar pemerintah. Jika eksekutif dan legislatif berada dalam satu perahu yang sama, mengapa mendesakkan satu undang-undang saja rasanya seperti mendaki gunung es?

​Jawabannya adalah benturan kepentingan (conflict of interest). RUU Perampasan Aset dirancang sebagai instrumen yang "buta warna" dan mematikan bagi pelaku kejahatan keuangan. Mekanisme pembuktian terbalik memaksa siapa pun yang memiliki kekayaan tidak wajar (illicit enrichment) untuk membuktikan asal-usul hartanya secara legal. Jika gagal, negara berhak menyitanya. Bagi sistem politik kita yang masih berongkos mahal, aturan ini bagaikan meminta kalkun menyetujui hari Thanksgiving sebuah tindakan bunuh diri bagi elite politik yang belum sepenuhnya bersih. Ada ketakutan sistemik di DPR bahwa senjata ampuh ini suatu saat akan berbalik arah menebas leher mereka sendiri atau mengganggu keseimbangan "jatah preman" politik yang belum merata di dalam koalisi.

​Jika kita menengok ke luar, mekanisme perampasan aset perdata ini sebenarnya bukan barang baru dan telah terbukti ampuh. Inggris memiliki Unexplained Wealth Orders (UWO) yang sukses memaksa para oligarki dan pejabat korup luar negeri membuktikan asal-usul properti mewah mereka di London. Amerika Serikat menggunakan skema Civil Forfeiture, di mana hukum menyidang asetnya (in rem), bukan orangnya, sehingga harta koruptor tetap bisa disita meski pelakunya kabur atau berlindung di balik imunitas politik.

​Bahkan di kawasan ASEAN, di mana indeks persepsi korupsi mayoritas negaranya masih memprihatinkan, Thailand telah selangkah lebih maju dengan klausul kekayaan tidak wajar (unusual wealth). Sementara Singapura, sang "juara dunia" antirasuah di Asia, membentengi sistemnya dengan kombinasi ekstrem: gaji pejabat yang tinggi untuk menutup celah korupsi kebutuhan, dibarengi dengan taring penegakan hukum yang siap menghancurkan hidup siapa pun yang berani berkhianat.

​Indonesia sebenarnya sedang berada di persimpangan jalan yang memaksa kita untuk meniru keberhasilan negara-negara tersebut. Pemerintahan Prabowo hari ini dihadapkan pada tekanan fiskal yang berat, beban utang, dan target pertumbuhan ekonomi yang ambisius. Menutup kebocoran anggaran dan memulihkan aset negara (asset recovery) bukan lagi sekadar isu moral, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan kas negara. Belum lagi syarat mutlak dari OECD yang mewajibkan Indonesia memiliki standar hukum anti-pencucian uang yang kuat jika ingin diakui di panggung ekonomi global.

​Oleh karena itu, publik tidak lagi membutuhkan pidato normatif yang berapi-api. Ujian sejati dari kepemimpinan Presiden Prabowo bukan diukur dari seberapa sering beliau menyentil pentingnya RUU ini di depan media, melainkan dari seberapa berani beliau menggunakan hak prerogatif dan pengaruh politiknya sebagai kepala koalisi untuk "menggepuk" fraksi-fraksi partai di DPR.

​Jika Presiden mampu memaksa partai-partai pendukungnya tegak lurus mengetok palu RUU Perampasan Aset, maka ini akan menjadi legacy monumental yang membuktikan bahwa beliau berbeda dari para pendahulunya. Namun, jika fraksi-fraksi di Senayan tetap dibiarkan mengulur waktu dengan seribu satu alasan prosedural, maka sentilan Presiden akan dicatat dalam sejarah sebagai babak baru dari komoditas retorika politik belaka.

​Rakyat sudah kenyang dengan janji. Kini saatnya membuktikan apakah RUU Perampasan Aset akan menjadi senjata pamungkas pembersih  negeri, atau sekadar menjadi korban berikutnya dari seni omon-omon politik yang tak pernah usai. (*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow