OJK: Pemberantasan Judi Online Tak Bisa Berhenti Pada Pemblokiran
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang bahwa penanganan atau pemberantasan perjudian online semestinya tidak hanya berhenti pada pemblokiran akses situs maupun rekening, melainkan harus mencakup keseluruhan rantai.
JAKARTA, METROSULAWESI.NET- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang bahwa penanganan atau pemberantasan perjudian online semestinya tidak hanya berhenti pada pemblokiran akses situs maupun rekening, melainkan harus mencakup keseluruhan rantai.
Seluruh rantai penanganan dimaksud mulai dari deteksi dini, pertukaran data, mitigasi risiko, pengawasan transaksi, pemblokiran aset, pelaporan, hingga penegakan hukum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam kata sambutannya pada acara OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa, mengingatkan bahwa mekanisme koordinasi antarlembaga perlu terus diperkuat dan hal itu merupakan tantangan yang masih dihadapi berbagai pihak dalam penanganan judi online.
Selain itu, Dian menyebutkan bahwa tantangan lainnya yakni integrasi sistem antarlembaga yang dinilai masih belum berjalan secara menyeluruh.
Menurutnya, pertukaran informasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, aparat penegak hukum, serta industri jasa keuangan masih memerlukan berbagai tahapan administratif sehingga belum sepenuhnya berlangsung secara otomatis dan real time.
Kondisi ini justru memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk terus memindahkan dana dan mengubah modus operandinya sebelum tindakan pengawasan dapat dilakukan secara lebih optimal.
Selanjutnya, tantangan berikutnya adalah pemanfaatan teknologi analitik dan kecerdasan artifisial yang belum optimal, yang sebenarnya dapat menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pengawasan yang lebih modern.
Dian memandang dashboard pengawasan bersama, analisis jaringan transaksi, serta pemantauan berbasis risiko akan memberikan kemampuan yang jauh lebih baik dalam mengidentifikasi pola transaksi mencurigakan, mendeteksi rekening penampungan, dan memutus aliran dana hasil perjudian online secara lebih cepat dan lebih tepat sasaran.
Adapun tantangan terakhir berupa tantangan teknis seperti pelaku perjudian online yang mampu mengubah alamat situs dan domain dalam waktu yang sangat singkat dan situs lain dapat kembali beroperasi dengan identitas yang berbeda.
Kemudian, adanya penggunaan server di luar yurisdiksi Indonesia, pemanfaatan VPN, aplikasi terenkripsi, serta berkembangnya instrumen pembayaran digital seperti dompet elektronik, virtual account, dan aset kripto yang semakin menyulitkan proses identifikasi, pelacakan transaksi, maupun pemulihan aset hasil tindak pidana.
“Seluruh upaya mulai dari penguatan regulasi, peningkatan koordinasi lintas lembaga, pembangunan ekosistem pengawasan yang terintegrasi, hingga pemanfaatan artificial intelligence merupakan bagian dari komitmen OJK untuk terus menjaga integritas sistem jasa keuangan,” kata Dian.
Ia menambahkan, OJK juga tengah mengembangkan tools pengawasan agar dapat lebih efektif dalam mengidentifikasi informasi rekening penampungan atau mule account terkait aktivitas perjudian online.
Menurut Dian, informasi yang diidentifikasi dari tools tersebut dapat memuat identitas pemilik rekening. Pengembangan tools ini akan memanfaatkan kecerdasan buatan.
“Namun tentu saja, keberhasilan pemberantasan perjudian online pada akhirnya tidak akan ditentukan oleh kecanggihan teknologi semata, melainkan oleh kuatnya sinergi, kesamaan komitmen, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan,” kata Dian.
Pada kesempatan wawancara cegat bersama media, Dian kembali menekankan pentingnya membangun sistem yang saling terhubung antarlembaga agar sehingga informasi terkait rekening judi online dan pihak yang terlibat dapat dibagikan ke sektor perbankan.
Selain itu, ia mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi serius apabila terlibat dalam aktivitas jual beli rekening.
“Sekarang sistem yang sedang dibangun adalah sistem yang akan bisa menampung berbagai laporan yang terkait dengan orang-orang yang terlibat. Kalau orang-orang ini masuk ke blacklist nantinya, ke blacklist yang kita sebut sistem Sipelaku, maka akan berakibat fatal,” kata Dian. (ant)
Apa Reaksimu?

