KPU Sulsel Invetarisasi TPS Lokasi Khusus-Reguler Untuk Pemilu 2029

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mulai menginventarisasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus dan reguler sebagai persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2029 mendatang.

Juli 14, 2026 - 10:10
KPU Sulsel Invetarisasi TPS Lokasi Khusus-Reguler Untuk Pemilu 2029
Suasana Rapat Koordinasi Inventarisasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus dan TPS Reguler persiapan Pemilu tahun 2029 di Kantor KPU Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (9/7/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi KPU Sulsel.

MAKASSAR, METROSULAWESI.NET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mulai menginventarisasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus dan reguler sebagai persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2029 mendatang.

"Inventarisasi TPS ini sebagai kesiapsiagaan sejak dini termasuk pemetaan potensi TPS di lokasi khusus maupun TPS reguler yang tersebar di pemukiman warga di wilayah Sulsel," kata Anggota KPU Sulsel Divisi Data dan Informasi Romy Harminto dalam rapat koordinasi inventarisasi TPS di Kantor KPU Sulsel, Makassar, Kamis.

Menurut dia, inventarisasi tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan perencanaan Pemilu yang lebih akurat, efektif, dan menjamin terpenuhinya hak pilih setiap warga negara.

TPS lokasi khusus ditempatkan seperti pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, yakni di rumah tahanan (Rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), kawasan pertambangan, rumah sakit, maupun lokasi lain yang memenuhi persyaratan.

Langkah tersebut, kata Romy, merupakan bagian dari upaya mewujudkan data pemilih yang akurat, perencanaan yang matang, serta penyelenggaraan Pemilu yang efektif, inklusif, dan berkualitas.

Pihaknya berharap, seluruh KPU di 24 kabupaten/kota terus menginventarisasi TPS secara cermat, komprehensif, dan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Pemilu 2029 yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi pemilih.

Berdasarkan data pada Pemilu 14 Februari 2024, total TPS mencapai 26.357 unit yang tersebar di 313 kecamatan, 3.058 desa/kelurahan, di 24 kabupaten/kota se-Sulsel, dengan batas maksimal pemilih sebanyak 300 orang.

Sementara pada Pilkada Serentak 27 November 2024, total TPS tercatat sebanyak 14.548 unit tersebar di 313 kecamatan, 3.058 desa/kelurahan, di 24 kabupaten/kota se-Sulsel. Penurunan jumlah TPS dari Pemilu 2024 karena batas maksimal pemilih per TPS berjumlah 600 orang. Untuk TPS lokasi khusus, tercatat ada 65 unit tersebar di 24 kabupaten/kota.

Pada Pemilu Pilpres 2024, hasil rekapitulasi perolehan suara KPU Sulsel tercatat total sebanyak 5.279.755 surat suara sah dan 94.598 surat suara tidak sah dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024 sebanyak 6.680.807 pemilih, terdiri atas pemilih laki-laki 3.251.511 jiwa dan perempuan 3.429.296 jiwa. (ant)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow